Dokumen Identitas Pemohon
- KTP pemohon atau pemilik bangunan.
- NPWP apabila dipersyaratkan.
- Akta badan usaha apabila pemohon merupakan perusahaan.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
- Data kontak aktif pemohon.
Ketahui dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Dapatkan bantuan pemeriksaan berkas hingga pendampingan proses pengurusan secara lengkap.
Secara umum, persyaratan PBG meliputi identitas pemohon, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, informasi rencana tata ruang, serta dokumen teknis bangunan seperti gambar arsitektur, struktur dan utilitas. Dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan jenis, fungsi, luas, lokasi dan tingkat kompleksitas bangunan.
Dokumen identitas pribadi, badan usaha atau pihak yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan.
Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah beserta data lokasi dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Denah, tampak, potongan, site plan dan informasi rencana bangunan sesuai kondisi lokasi.
Gambar struktur, utilitas, perhitungan teknis dan rekomendasi tambahan sesuai kompleksitas bangunan.
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah persetujuan yang diperlukan untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
Dalam sistem perizinan bangunan saat ini, PBG menggantikan istilah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB untuk permohonan baru. Pengajuan dan pengelolaan prosesnya dilakukan melalui SIMBG serta melibatkan pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan.
PBG membantu memastikan rencana pembangunan tercatat dan diperiksa berdasarkan fungsi, tata ruang serta persyaratan teknis. Dokumen ini juga dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam berbagai kebutuhan administrasi properti.
Membantu menunjukkan bahwa rencana bangunan telah melalui proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapat menjadi salah satu dokumen yang diperiksa atau diminta saat proses administrasi transaksi properti.
Kelengkapan dokumen bangunan dapat meningkatkan kepercayaan calon pembeli, penyewa atau pihak lain yang berkepentingan.
Dapat menjadi salah satu dokumen pendukung yang diminta dalam proses pengajuan kredit, pembiayaan atau agunan.
Membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian bangunan terhadap tata ruang, fungsi dan ketentuan pembangunan.
Membantu memastikan rencana arsitektur, struktur dan utilitas diperiksa sesuai kebutuhan teknis bangunan.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan PBG. Persyaratan umumnya mencakup identitas pemohon, dokumen tanah, gambar rencana bangunan, struktur, utilitas, serta dokumen pendukung lain sesuai karakteristik bangunan.
Setiap bangunan memiliki kebutuhan dokumen yang berbeda. Pilih kategori bangunan untuk melihat gambaran persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan PBG.
Persyaratan rumah tinggal perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan.
Bangunan usaha perlu memperhatikan kesesuaian fungsi, keamanan pengguna dan kelengkapan badan usaha.
Gudang dan bangunan industri biasanya membutuhkan kajian sirkulasi, keselamatan serta utilitas yang lebih terperinci.
Semakin tinggi dan kompleks suatu gedung, semakin lengkap pula kajian teknis dan tenaga ahli yang dapat dipersyaratkan.
Pengajuan renovasi perlu menunjukkan kondisi awal serta perubahan yang akan dilakukan terhadap bangunan.
Proses pengajuan dimulai dari pemeriksaan kebutuhan bangunan, penyusunan dokumen teknis hingga penerbitan PBG. Kelengkapan data sejak awal membantu proses pemeriksaan menjadi lebih terarah dan meminimalkan revisi.
Identifikasi lokasi, fungsi, luas, jumlah lantai dan rencana pembangunan yang akan diajukan.
Periksa identitas pemohon, legalitas atau penguasaan tanah dan dokumen teknis bangunan yang tersedia.
Lengkapi gambar arsitektur, struktur dan utilitas berdasarkan fungsi serta kompleksitas bangunan.
Data pemohon dan dokumen bangunan dimasukkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
Dokumen diperiksa oleh pihak berwenang. Pemohon dapat diminta melakukan revisi atau melengkapi data.
Retribusi dibayarkan setelah nilai dan instruksi pembayaran resmi diterbitkan.
PBG diterbitkan setelah dokumen memenuhi persyaratan dan seluruh proses yang ditentukan telah selesai.
Permohonan PBG dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG. Pemeriksaan dan penerbitannya ditangani oleh pemerintah daerah atau instansi yang berwenang berdasarkan lokasi bangunan.
Identitas, data tanah dan dokumen teknis bangunan dipersiapkan sebelum pengajuan.
Data permohonan dan dokumen bangunan diunggah serta tercatat melalui platform SIMBG.
Instansi berwenang sesuai lokasi bangunan melakukan pemeriksaan hingga proses penerbitan.
Tidak ada satu tarif tetap yang berlaku untuk seluruh bangunan. Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan karakteristik permohonan, fungsi, ukuran, lokasi dan kondisi bangunan, serta ketentuan pemerintah daerah yang berwenang.
Agar transparan, retribusi pemerintah perlu dibedakan dari biaya pembuatan dokumen teknis dan biaya layanan pendampingan konsultan.
Nilai yang ditetapkan dalam proses resmi berdasarkan perhitungan dan ketentuan pemerintah daerah.
Dibayarkan sesuai ketetapanBiaya penyusunan gambar arsitektur, struktur, utilitas, perhitungan dan dokumen tenaga ahli.
Sesuai kebutuhan bangunanBiaya layanan apabila menggunakan konsultan untuk pemeriksaan, pengajuan dan pendampingan proses.
Opsional sesuai layananGunakan kalkulator SIMBG atau konsultasikan jenis, lokasi, luas dan jumlah lantai bangunan terlebih dahulu.
Lama proses PBG bergantung pada kelengkapan dokumen, jenis dan kompleksitas bangunan, pemeriksaan teknis, kebutuhan revisi serta pelayanan pemerintah daerah. Tidak ada satu durasi yang sama untuk setiap permohonan.
Permohonan dapat membutuhkan waktu lebih lama apabila terdapat ketidaksesuaian data, kekurangan dokumen atau revisi yang belum diselesaikan.
Denah, tampak, potongan, struktur atau utilitas belum memenuhi kebutuhan pemeriksaan.
Nama, luas, batas bidang atau data kepemilikan berbeda dengan informasi dalam permohonan.
Rencana fungsi bangunan perlu diperiksa kembali terhadap ketentuan pemanfaatan ruang di lokasi.
Bangunan tertentu membutuhkan analisis dan perhitungan struktur sebelum dokumen dapat diperiksa.
Catatan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti akan membuat tahapan berikutnya tertunda.
Nama, nomor identitas atau informasi pemohon tidak sama antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.