Persyaratan

Persyaratan dan Pengurusan PBG

Persyaratan PBG Rumah Tinggal dan Bangunan Gedung

Ketahui dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Dapatkan bantuan pemeriksaan berkas hingga pendampingan proses pengurusan secara lengkap.

  • Konsultasi Awal Gratis
  • Pendampingan Dokumen
  • Proses Transparan
Ringkasan Persyaratan PBG

Apa Saja Persyaratan Mengurus PBG?

Secara umum, persyaratan PBG meliputi identitas pemohon, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, informasi rencana tata ruang, serta dokumen teknis bangunan seperti gambar arsitektur, struktur dan utilitas. Dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan jenis, fungsi, luas, lokasi dan tingkat kompleksitas bangunan.

  • Identitas Pemohon

    Dokumen identitas pribadi, badan usaha atau pihak yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan.

  • Dokumen Tanah

    Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah beserta data lokasi dan dokumen pendukung yang diperlukan.

  • Dokumen Rencana Bangunan

    Denah, tampak, potongan, site plan dan informasi rencana bangunan sesuai kondisi lokasi.

  • Dokumen Teknis Pendukung

    Gambar struktur, utilitas, perhitungan teknis dan rekomendasi tambahan sesuai kompleksitas bangunan.

Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung

Apa Itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah persetujuan yang diperlukan untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.

Dalam sistem perizinan bangunan saat ini, PBG menggantikan istilah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB untuk permohonan baru. Pengajuan dan pengelolaan prosesnya dilakukan melalui SIMBG serta melibatkan pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan.

Manfaat dan Fungsi PBG

Mengapa Bangunan Perlu Memiliki PBG?

PBG membantu memastikan rencana pembangunan tercatat dan diperiksa berdasarkan fungsi, tata ruang serta persyaratan teknis. Dokumen ini juga dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam berbagai kebutuhan administrasi properti.

  • Kepastian Legalitas Bangunan

    Membantu menunjukkan bahwa rencana bangunan telah melalui proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Mendukung Transaksi Jual Beli

    Dapat menjadi salah satu dokumen yang diperiksa atau diminta saat proses administrasi transaksi properti.

  • Meningkatkan Nilai Properti

    Kelengkapan dokumen bangunan dapat meningkatkan kepercayaan calon pembeli, penyewa atau pihak lain yang berkepentingan.

  • Mendukung Pengajuan Pembiayaan

    Dapat menjadi salah satu dokumen pendukung yang diminta dalam proses pengajuan kredit, pembiayaan atau agunan.

  • Mengurangi Risiko Pelanggaran

    Membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian bangunan terhadap tata ruang, fungsi dan ketentuan pembangunan.

  • Memenuhi Standar Teknis

    Membantu memastikan rencana arsitektur, struktur dan utilitas diperiksa sesuai kebutuhan teknis bangunan.

Perlu diperhatikan: kepemilikan PBG tidak secara otomatis menjamin persetujuan transaksi, kredit atau agunan. Keputusan tetap mengikuti pemeriksaan dan kebijakan masing-masing pihak terkait.
Checklist Dokumen PBG

Daftar Persyaratan PBG yang Perlu Disiapkan

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan PBG. Persyaratan umumnya mencakup identitas pemohon, dokumen tanah, gambar rencana bangunan, struktur, utilitas, serta dokumen pendukung lain sesuai karakteristik bangunan.

Bagian A

Dokumen Identitas Pemohon

  • KTP pemohon atau pemilik bangunan.
  • NPWP apabila dipersyaratkan.
  • Akta badan usaha apabila pemohon merupakan perusahaan.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
  • Data kontak aktif pemohon.
Bagian B

Dokumen Kepemilikan atau Penguasaan Tanah

  • Sertifikat atau bukti hak atas tanah.
  • Perjanjian pemanfaatan tanah apabila pemohon bukan pemilik tanah.
  • Data atau bukti pembayaran PBB apabila dipersyaratkan.
  • Dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang atau informasi tata ruang.
  • Dokumen batas dan luas bidang tanah.
Bagian C

Dokumen Rencana Arsitektur

  • Gambar situasi atau site plan.
  • Denah setiap lantai.
  • Gambar tampak bangunan.
  • Gambar potongan bangunan.
  • Rencana tata ruang dalam bangunan.
  • Informasi luas bangunan dan jumlah lantai.
Bagian D

Dokumen Rencana Struktur

  • Gambar rencana struktur.
  • Detail fondasi.
  • Detail kolom, balok dan pelat.
  • Perhitungan struktur apabila dipersyaratkan.
  • Dokumen pendukung untuk bangunan bertingkat atau bangunan dengan kondisi khusus.
Bagian E

Dokumen Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing

  • Rencana jaringan listrik.
  • Rencana air bersih dan air limbah.
  • Sistem drainase.
  • Sistem proteksi kebakaran jika dipersyaratkan.
  • Rencana ventilasi, tata udara atau utilitas lainnya.
Bagian F

Dokumen Tambahan

  • Dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan.
  • Rekomendasi cagar budaya untuk bangunan di kawasan tertentu.
  • Dokumen teknis dari tenaga ahli.
  • Persetujuan atau rekomendasi instansi terkait.
  • Dokumen lain berdasarkan ketentuan pemerintah daerah.
Persyaratan Berdasarkan Fungsi

Persyaratan PBG Berdasarkan Jenis Bangunan

Setiap bangunan memiliki kebutuhan dokumen yang berbeda. Pilih kategori bangunan untuk melihat gambaran persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan PBG.

5 Jenis Bangunan Rumah hingga Gedung
Klik setiap kategori untuk membuka daftar persyaratan dan dokumen teknis yang terkait.
Jenis Bangunan 01 Rumah Tinggal

Persyaratan rumah tinggal perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan.

  • Rumah baru.
  • Penambahan lantai.
  • Renovasi yang mengubah struktur.
  • Perluasan bangunan.
  • Perubahan bentuk atau fungsi ruang tertentu.
Jenis Bangunan 02 Ruko dan Tempat Usaha

Bangunan usaha perlu memperhatikan kesesuaian fungsi, keamanan pengguna dan kelengkapan badan usaha.

  • Dokumen badan usaha.
  • Kesesuaian fungsi bangunan.
  • Gambar teknis.
  • Sistem keselamatan dan utilitas.
  • Dokumen lingkungan apabila diperlukan.
Jenis Bangunan 03 Gudang dan Bangunan Industri

Gudang dan bangunan industri biasanya membutuhkan kajian sirkulasi, keselamatan serta utilitas yang lebih terperinci.

  • Site plan.
  • Dokumen struktur.
  • Sirkulasi kendaraan.
  • Sistem proteksi kebakaran.
  • Dokumen lingkungan dan utilitas.
Jenis Bangunan 04 Gedung Bertingkat

Semakin tinggi dan kompleks suatu gedung, semakin lengkap pula kajian teknis dan tenaga ahli yang dapat dipersyaratkan.

  • Perhitungan struktur.
  • Dokumen tenaga ahli.
  • Sistem keselamatan.
  • Proteksi kebakaran.
  • Mekanikal, elektrikal dan plumbing.
  • Dokumen teknis lain berdasarkan kompleksitas gedung.
Jenis Bangunan 05 Renovasi atau Perubahan Bangunan

Pengajuan renovasi perlu menunjukkan kondisi awal serta perubahan yang akan dilakukan terhadap bangunan.

  • Dokumen bangunan sebelumnya.
  • Gambar kondisi eksisting.
  • Gambar rencana perubahan.
  • Perhitungan struktur untuk perubahan yang memengaruhi konstruksi.
Tahapan Pengurusan PBG

Cara Mengajukan PBG

Proses pengajuan dimulai dari pemeriksaan kebutuhan bangunan, penyusunan dokumen teknis hingga penerbitan PBG. Kelengkapan data sejak awal membantu proses pemeriksaan menjadi lebih terarah dan meminimalkan revisi.

  1. 01
    Langkah 1

    Konsultasi Awal

    Identifikasi lokasi, fungsi, luas, jumlah lantai dan rencana pembangunan yang akan diajukan.

  2. 02
    Langkah 2

    Pemeriksaan Dokumen

    Periksa identitas pemohon, legalitas atau penguasaan tanah dan dokumen teknis bangunan yang tersedia.

  3. 03
    Langkah 3

    Penyusunan Dokumen Teknis

    Lengkapi gambar arsitektur, struktur dan utilitas berdasarkan fungsi serta kompleksitas bangunan.

  4. 04
    Langkah 4

    Pengajuan Melalui SIMBG

    Data pemohon dan dokumen bangunan dimasukkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.

  5. 05
    Langkah 5

    Pemeriksaan Teknis

    Dokumen diperiksa oleh pihak berwenang. Pemohon dapat diminta melakukan revisi atau melengkapi data.

  6. 06
    Langkah 6

    Penetapan dan Pembayaran Retribusi

    Retribusi dibayarkan setelah nilai dan instruksi pembayaran resmi diterbitkan.

  7. 07
    Langkah 7

    Penerbitan PBG

    PBG diterbitkan setelah dokumen memenuhi persyaratan dan seluruh proses yang ditentukan telah selesai.

Sistem Pengajuan PBG

Pengajuan PBG Dilakukan di Mana?

Permohonan PBG dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG. Pemeriksaan dan penerbitannya ditangani oleh pemerintah daerah atau instansi yang berwenang berdasarkan lokasi bangunan.

Alur Pengajuan Elektronik

Dari Pemohon hingga Pemerintah Daerah

  1. 01

    Pemohon Menyiapkan Data

    Identitas, data tanah dan dokumen teknis bangunan dipersiapkan sebelum pengajuan.

  2. 02

    Pengajuan Melalui SIMBG

    Data permohonan dan dokumen bangunan diunggah serta tercatat melalui platform SIMBG.

  3. 03

    Diproses Pemerintah Daerah

    Instansi berwenang sesuai lokasi bangunan melakukan pemeriksaan hingga proses penerbitan.

Biaya dan Retribusi PBG

Berapa Biaya Mengurus PBG?

Tidak ada satu tarif tetap yang berlaku untuk seluruh bangunan. Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan karakteristik permohonan, fungsi, ukuran, lokasi dan kondisi bangunan, serta ketentuan pemerintah daerah yang berwenang.

Dasar Estimasi

Faktor yang Memengaruhi Retribusi

  • Luas Bangunan Total luas lantai yang diajukan.
  • Fungsi Bangunan Hunian, usaha, industri atau fungsi lain.
  • Jumlah Lantai Termasuk lantai utama dan basemen.
  • Jenis Permohonan Baru, perubahan, perluasan atau renovasi.
  • Pemilik Bangunan Perseorangan, badan usaha atau lembaga.
  • Kabupaten atau Kota Mengikuti lokasi bangunan yang diajukan.
  • Durasi Pemanfaatan Jangka waktu penggunaan bangunan.
  • Prasarana Bangunan Komponen prasarana sesuai permohonan.

Pahami Tiga Komponen Biaya

Agar transparan, retribusi pemerintah perlu dibedakan dari biaya pembuatan dokumen teknis dan biaya layanan pendampingan konsultan.

01

Retribusi Resmi Pemerintah

Nilai yang ditetapkan dalam proses resmi berdasarkan perhitungan dan ketentuan pemerintah daerah.

Dibayarkan sesuai ketetapan
02

Biaya Dokumen Teknis

Biaya penyusunan gambar arsitektur, struktur, utilitas, perhitungan dan dokumen tenaga ahli.

Sesuai kebutuhan bangunan
03

Biaya Jasa Pendampingan

Biaya layanan apabila menggunakan konsultan untuk pemeriksaan, pengajuan dan pendampingan proses.

Opsional sesuai layanan

Perkirakan Biaya Berdasarkan Data Bangunan Anda

Gunakan kalkulator SIMBG atau konsultasikan jenis, lokasi, luas dan jumlah lantai bangunan terlebih dahulu.

Estimasi Waktu Pengurusan

Berapa Lama Proses Penerbitan PBG?

Lama proses PBG bergantung pada kelengkapan dokumen, jenis dan kompleksitas bangunan, pemeriksaan teknis, kebutuhan revisi serta pelayanan pemerintah daerah. Tidak ada satu durasi yang sama untuk setiap permohonan.

Penentu Durasi

Tahapan yang Memengaruhi Waktu Proses

  1. 01 Verifikasi Data Administratif Pemeriksaan identitas, data tanah dan informasi permohonan.
  2. 02 Pemeriksaan Dokumen Teknis Penilaian gambar arsitektur, struktur dan utilitas bangunan.
  3. 03 Perbaikan atau Kelengkapan Dokumen Pemohon menyelesaikan revisi apabila terdapat catatan pemeriksaan.
  4. 04 Penetapan dan Penerbitan Proses dilanjutkan setelah persyaratan dan tahapan yang ditentukan terpenuhi.

Faktor yang Sering Memperlambat Proses PBG

Permohonan dapat membutuhkan waktu lebih lama apabila terdapat ketidaksesuaian data, kekurangan dokumen atau revisi yang belum diselesaikan.

  • 01

    Gambar Teknis Belum Lengkap

    Denah, tampak, potongan, struktur atau utilitas belum memenuhi kebutuhan pemeriksaan.

  • 02

    Data Tanah Tidak Sesuai

    Nama, luas, batas bidang atau data kepemilikan berbeda dengan informasi dalam permohonan.

  • 03

    Fungsi Tidak Sesuai Tata Ruang

    Rencana fungsi bangunan perlu diperiksa kembali terhadap ketentuan pemanfaatan ruang di lokasi.

  • 04

    Perhitungan Struktur Belum Tersedia

    Bangunan tertentu membutuhkan analisis dan perhitungan struktur sebelum dokumen dapat diperiksa.

  • 05

    Revisi Tidak Segera Diselesaikan

    Catatan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti akan membuat tahapan berikutnya tertunda.

  • 06

    Data Pemohon Berbeda

    Nama, nomor identitas atau informasi pemohon tidak sama antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.