Bagi anda yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, dan memiliki kesulitan dalam kepengurusan perizinan PBG / IMB, IPB dan KMB atau SLF.. Jangan khawatir, karena saat ini perusahaan jasa kami yang bergerak dibidang konsultan dan kepengurusan perizinan telah hadir wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya. Kepengurusan yang sering kali memakan banyak waktu anda dan juga berbelit-belit, Namun kami disini akan membantu anda mengatasi masalah yang sedang anda hadapi saat ini, dimana perusahaan kami hadir dengan menawarkan jasa konsultasi dan juga jasa perizinan PBG / IMB, IPB, dan KMB atau SLF serta dengan segala kelengkapannya.
Perusahaan kami merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa PBG / IMB dan juga konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani berbagai kebutuhan anda diantaranya :
Adapun jasa pengurusan PBG / IMB yang cukup diperhitungkan kepentingannya. Adapun beberapa wilayah yang akan kami layani di Jakarta Timur, Meliputi :
Kepengurusan PBG / IMB di Wilayah Jakarta Timur dan Sekitarnya
Jakarta Timur merupakah salah satu wilayah di Jakarta yang dilirik para investor dan para pengusaha untuk menginvestasikan modalnya pada aset properti seperti bangunan gedung tempat usaha dan rumah tinggal, bahakan gedung perkantoran juga banyak didirikan di wilayah Jakarta Timur. Tapi pada kenyataannya, untuk mendirikan sebuah bangunan tidak semudah seperti kelihatannya, perlu adanya beberapa pemenuhan persyaratan serta pegurusan dokumen-dokumen untuk bisa mendirikan suatu bangunan. Agar kelak bangunan tersebut memiliki nilai investasi yang bagus di masa depan dan juga memiliki dokumen-dokumen yang dilindungi oleh undang-undang dan sah dimata hukum, sehingga penghuni yang menempati bangunan tersebut akan merasa aman tanpa harus was-was dikemudian harinya.
Dimana pada kenyataannya anda harus kerepotan dalam melakukan kepengurusan dengan berbagai berkas yang banyak memakan waktu dan tenaga. Namun kami disini hadir dengan memberikan solusi bagi anda, karena perusahaan jasa pengurusan PBG / IMB di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya akan menyediakan waktu dan profesionalitas kami untuk bekerja sama dengan anda membereskan kepengurusan PBG / IMB. PBG / IMB sendiri merupakan berkas yang sangat penting ketika ingin mendirikan sebuah bangunan. PBG / IMB sendiri singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan yang artinya surat ini merupakan surat legal atau resmi yang memiliki perizinan dalam mendirikan bangunan tanpa bermasalah atau resmi dan dilindungi oleh udang-undang serta kepastian hukum.
PBG / IMB dikeluarkan oleh pemerintah terkait setempat dalam hal ini pemerintah Jakarta Timur. Karena pembangunan ini harus didukung sepenuhnya oleh pemerintahan agar bisa berguna untuk memenuhi fasilitas dan kebutuhan publik.
Baca ini : Pentingnya Gambar Struktur Bangunan Dalam Pengajuan IMB
Kelebihan dan Manfaat Kepemilikan Surat PBG / IMB
PBG / IMB memiliki banyak kelebihan yang dapat ditinjau dari segi apapun. Adapun beberapa manfaat dari PBG / IMB adalah sebagai berikut ini :
Kelebihan Apa Saja yang Bisa Anda Dapatkan Jika Menguunakan Jasa Pengurusan Perizinan PBG / IMB di Perusahaan Kami?
Jika dilihat dari kelebihannya, tentu akan ada perbedaan dalam mengurus perizinan PBG / IMB di wilayah Jakarta Timur yang dilakukan secara sendiri atau individu dengan menggunakan jasa perusahaan kami. Adapun kelebihan pengurusan PBG / IMB dengan jasa kami yakni :
Baca ini : Jasa Sondir Tanah
Syarat-Syarat Dalam Pengurusan PBG / IMB
Adapun beberapa syarat yang bisa anda siapkan untuk kami urus meliputi :
Untuk kepengurusan PBG / IMB rumah tinggal maka persyaratannya adalah foto kopi SPPT dan juga bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun berjalan atau tahun tersebut, selain itu bawa foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa jika dikuasakan dan juga surat pernyataan kepemilikan tanah. Jangan lupa identitas anda pribadi seperti fotokopi KTP untuk mengajukannya. Setelah berkas lengkap perusahaan kami akan membantu mengurus dan melancarkan pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur secara terpercaya milik anda.
Untuk rumah non tinggal dengan maksimal ukuran 8 lantai, membutuhkan cukup banyak berkas yang harus dipersiapkan. Untuk surat kepemilikan kembali sama seperti rumah tinggal. Yakni surat yang menyatakan bahwa anda pemilik resmi bangunan tersebut. Setelah itu mengisi permohonan PBG / IMB, surat pernyataan bahwa bangunan tersebut bukanlah bangunan bersengketa, surat kebasahan dan kebenaran dokumen, akta pendirian, bukti telah membayar PBB, ketetapan rencana kota, Gambar baik rancangan konstruksi maupun rancangan arsitektur (yang nantinya rancangan akan kami bantu). Terakhir anda harus membawa PBG / IMB lama serta kelengkapannya seperti instalasi dan IPTB atau Izin Pelaku Teknis Pembangunan.
Sama halnya dengan PBG / IMB non tinggal 8 lantai, hanya saja anda harus melengkapi Ketetapan rencana kota atau KRK dan juga berbagai fotokopi yang menunjuk pada penggunaan tanah dari Gubernur setempat. Untuk Jakarta berarti anda mendapatkan dari Gubernur DKI Jakarta dan selebihnya. Surat-surat seperti rekomendasi pun dibutuhkan untuk memperlancar kepengurusan PBG / IMB. Jangan lupa untuk menyertakan juga luas bangunan yang rencananya akan dibangun oleh anda.
Sebaiknya anda berhati-hati dalam memilih jasa dan jangan menggunakan jasa sembarang orang dan perusahaan dalam mengerjakan perhitungan struktur yang rumit dan juga vital milik anda. Anda tentu tidak ingin bermasalahkan dalam hal jasa perizinan dan pengurusan PBG / IMB bukan ? solusi untuk jasa pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur yang terpercaya, kamilah jawabannya. Jika berminat hubungi :
Konsultan PBG / IMB Bapak Yanto
Call/WA : 0822 9949 5123
SMS/WA : 0878 7063 0367
Email : yantodrafter@yahoo.com
Baca ini : Jasa Kepengurusan IMB di Jakarta Selatan yang Terpercaya