konsultan jasa IMB

Maret 24, 2018

Jasa Kepengurusan PBG / IMB di Wilayah Jakarta Selatan yang Terpercaya

Manfaat Memiliki PBG / IMB Konsultan Jasa Pengurusan & Kelengkapan Data untuk PBG / IMB PBG / IMB sangat diperlukan dalam menemukan sebuah Bangunan. Selain itu, memiliki PBG / IMB mendapatkan kelebihan dalam segala hal. Beberapa manfaat jika memiliki PBG / IMB antara lain: 1. PBG / IMB sangat bermanfaat dalam menentukan nilai-nilai bangunan. Karena jika pemilik memiliki PBG / IMB, dapat meningkatkan nilai dari harga tersebut. 2. Jika sudah memiliki PBG / IMB, akan mendapatkan nilai plus lainnya, yaitu mendapatkan legalitas dan juga mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian dari bangunan tersebut. Hal ini karena PBG / IMB diterbitkan oleh Pemerintah terkait dan sudah diatur di dalam undang-undang, tidak dapat diragukan lagi keabsahannya. 3. Dapat meningkatkan nilai dari gedung, dan juga memberikan pencairan dana di bank atau lembaga keuangan lainnya untuk dijadikan agunan pinjaman. (Baca ini:  Pengurusan Izin Untuk Bangunan Seperti yang kita ketahui Bangunan seperti gedung kantor, sekolah, sanggar dan juga gedung lain yang merupakan benda yang biasa kita temui. Tempat tempat yang biasa digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai bekerja, bersekolah, bermain, berekspresi dan lain sebagainya. Maka dari itu, Bangunan menjadi salah satu hal terpenting sebagai salah satu penunjang kegiatan manusia. Disebabkan oleh kebutuhan untuk Pembangunan, Pertumbuhan Pusat di seluruh kota di Indonesia. Bahkan untuk wilayah Jakarta tepatnya Jakarta Selatan, data statistik menunjukkan peningkatan yang cepat pada bagian pembangunan gedung sekolah, kantor, rumah dan bangunan lainnya. Baca ini: Jasa Pengurusan SLF Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur Terpercaya Konsultan Perizinan PBG / IMB di Jakarta Pusat Tempat Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Barat Bangunan sendiri adalah salah satu tempat terpenting bagi kegiatan manusia. Agar diperlukan peraturan agar-agar dapat memberikan kepastian hukum dan juga dapat dilakukan dalam hal Pendaftaranan. Peraturan dan kepastian hukum ini dibuat agar dapat memberikan kejelasan status atas bangunan yang didirikan.   Untuk itu dalam hal ini telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, yaitu tentang Bangunan Gedung. _________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ Undang-undang ini Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 8 Tentang Bangunan Gedung, telah ditetapkan administrasi bangunan gedung, yaitu: a. Status hak atas tanah dan / atau izin dari pemegang hak atas tanah; b. Status kepemilikan Gedung gedung; c. Izin mendirikan Gedung gedung; d. Kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung. Mengenai hal ini, pada pembangunan sebuah gedung perlu adanya perhitungan yang baik antara bangunan yang akan dibangun dengan lingkungan disekitar bangunan, agar terlihat serasi. Keserasian harus diperhatikan dalam mendirikan sebuah bangunan, antara lain keserasian intern yaitu keserasian antara bahan atap, warna sebuah bangunan, jalan masuk, saluran air bersih, saluran air limbah rumah tangga, pelayanan telekomunikasi, pertamanan, penempatan nomor, nama hunian, dan juga hal lain yang bisa menunjukkan nilai dari komunitas. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pengembang dalam melaksanakan bangunan , antara lain : a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) b. Koefisien Luas Bangunan (KLB) c. Cadangan untuk Kepentingan Umum (DCKU) Ijin Mendirikan Bangunan atau PBG / IMB adalah salah satu yang menjadi syarat dalam administrasi bangunan gedung yang sudah di sahkan oleh undang-undang, yang mana telah teruang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 8 tersebut. Dengan memiliki PBG / IMB maka pendirian bangunan bisa dinyatakan aman, legal dan juga sah secara hukum.   Lalu bagaimana cara mengurus perizinan PBG / IMB? Jangan khawatir, anda bisa menyewa jasa konsultan perizinan PBG / IMB. Selain menghemat waktu anda, juga bisa mempermudah anda dalam mengurus berkas-berkas yang diperlukan. Khusus bagi anda yang berdomisili di daerah Jakarta Selatan dan sekitarnya, sekarang telah ada konsultan jasa perizinan PBG / IMB yang siap membantu anda. Perusahaan kami siap membantu anda sebagai konsultan jasa perizinan PBG / IMB di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya. Hubungi sekarang juga : Konsultan PBG / IMB Bapak Yanto Email           : yantodrafter@yahoo.com   Baca ini: Apa sih definisi PBG / IMB itu ?   Daftar Nama Kota Administrasi : Jakarta Selatan     1. Kecamatan Cilandak Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cilandak di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Cipete Selatan (Kodepos : 12410) – Kelurahan/Desa Gandaria Selatan (Kodepos : 12420) – Kelurahan/Desa Cilandak Barat (Kodepos : 12430) – Kelurahan/Desa Lebak Bulus (Kodepos : 12440) – Kelurahan/Desa Pondok Labu (Kodepos : 12450) 2. Kecamatan Jagakarsa Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Jagakarsa di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Tanjung Barat (Kodepos : 12530) – Kelurahan/Desa Jagakarsa (Kodepos : 12620) – Kelurahan/Desa Ciganjur (Kodepos : 12630) – Kelurahan/Desa Cipedak (Kodepos : 12630) – Kelurahan/Desa Lenteng Agung (Kodepos : 12630) – Kelurahan/Desa Srengseng Sawah (Kodepos : 12640) 3. Kecamatan Kebayoran Baru Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kebayoran Baru di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Selong (Kodepos : 12110) – Kelurahan/Desa Gunung (Kodepos : 12120) – Kelurahan/Desa Kramat Pela (Kodepos : 12130) – Kelurahan/Desa Gandaria Utara (Kodepos : 12140) – Kelurahan/Desa Cipete Utara (Kodepos : 12150) – Kelurahan/Desa Melawai (Kodepos : 12160) – Kelurahan/Desa Pulo (Kodepos : 12160) – Kelurahan/Desa Petogogan (Kodepos : 12170) – Kelurahan/Desa Rawa Barat (Kodepos : 12180) – Kelurahan/Desa Senayan (Kodepos : 12190) 4. Kecamatan Kebayoran Lama Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kebayoran Lama di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Grogol Utara (Kodepos : 12210) – Kelurahan/Desa Grogol Selatan (Kodepos : 12220) – Kelurahan/Desa Cipulir (Kodepos : 12230) – Kelurahan/Desa Kebayoran Lama Selatan (Kodepos : 12240) – Kelurahan/Desa Kebayoran Lama Utara (Kodepos : 12240) – Kelurahan/Desa Pondok Pinang (Kodepos : 12310) 5. Kecamatan Mampang Prapatan Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Mampang Prapatan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kuningan Barat (Kodepos : 12710) – Kelurahan/Desa Pela Mampang (Kodepos : 12720) – Kelurahan/Desa Bangka (Kodepos : 12730) – Kelurahan/Desa Mampang Prapatan (Kodepos : 12790) – Kelurahan/Desa Tegal Parang (Kodepos : 12790) 6. Kecamatan Pancoran Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pancoran di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kalibata (Kodepos : 12740) – Kelurahan/Desa Rawa Jati (Kodepos : 12750) – Kelurahan/Desa Duren Tiga (Kodepos : […]
Maret 24, 2018

Jasa Konsultan Perizinan PBG / IMB di Daerah Jakarta Pusat

Saat ini apakah anda berdomisili di daerah Jakarta Pusat yang sedang mencari dan juga sedang membutuhkan seseorang yang bisa membantu anda dalam pengurusan perizinan PBG / IMB yang bisa dipercaya? Jika benar begitu, maka perusahaan kamilah jawabannya. Karena seringnya  merasa kesulitan dalam hal pengurusan kepengurusan yang bisa memakan waktu lama dan juga berbelit-belit.  Namun jangan khawatir, karena kami disini hadir untuk menawarkan jasa konsultasi dan jasa pembuatan perizinan PBG / IMB, dan jasa kepengurusan perizinan PBG / IMB serta kelengkapannya. Perlu anda ketahui bahwa Perusahaan jasa kami merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa PBG / IMB/konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, yang bisa melayani berbagai kebutuhan anda diantaranya : Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Sondir Gambar Struktur : Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Gambar Arsitektur : Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Untuk menjadi konsultan perizinan PBG / IMB kepercayaan anda, kami siap melayani anda di daerah Jakarta Pusat dan sekitarnya. Seperti yang kita ketahui, dalam pengurusan berkas-berkas untuk melegkapi pembuatan PBG / IMB sangatlah rumit dan juga berbelit-belit, yang dimana PBG / IMBmerupakan berkas penting yang sangat dibutuhkan daalam mendirikan sebuah bangunan maupun digunakan untuk kebutuhan lainya seperti merenovasi, mengubah, menaikan luas wilayah dan hal lainnya. Maka dari itu kami menyediakan jasa konsultan perizinan  PBG / IMB, pengurusan perizinan PBG / IMB serta kepengurusan berkas-berkas dan kelengkapan lainnya. Baca ini: Jasa Perhitungan Struktur  PBG / IMB     Pada umumnya IMB sendiri terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya adalah sebagai berikut : IMB rumah baru Apabila anda ingin membeli rumah baru, maka anda tidak perlu repot-repot untuk mengurus perizinan IMB, karena hal tersebut telah diurus dan dimiliki oleh developer perumahan tersebut. Apabila pembangunan rumah diserahkan kepada kontraktor, maka pada pengurusan IMB rumah baru akan lebih mudah karena kontraktor sudah memliki gambar dan perhitungan pembangunan sehingga prosesnya lebih cepat. Untuk gambar bangunan dan denah rumah harus mengikuti ketentuan yang berlaku dimana luas bangunan dan letak tanah kosong harus sesuai dengan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk biaya pengurusan perizinan ini, pada setiap daerah tarifnya beragam, namun bisa berkisar sekitar 3,5 juta dengan  proses selama 2 minggu. IMB Renovasi IMB renovasi adalah IMB yang dibuat apabila sebuah bangunan atau rumah akan mengalami perombakan atau renovasi, yang tentunya bisa mengubah bentuk dan juga ukuran bangunan atau rumah. Jika kita telah memiliki gambar denah bangunan atau rumah sebelum dan juga sesudah direnovasi atau dirombak, yang mana ukuran baru tersebut tidak melebihi dari ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah yaitu 40 % dari total luas tanah yang ingin anda bangun kembali, akan mempermudah kita dalam pembuatan perizinan IMB renovasi ini. Adapun ruang pada sebidang tanah kosong harus berada di samping, depan dan belakang rumah, sesuai ketentuan (bukan hanya berada di depan saja). Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, akan lebih baik jka anda tanyakan dahulu ke bagian IMB di kelurahan atau BPN agar pengurusannya tidak mengalami kendala. Biaya pengurusan sekitar Rp. 3,5 juta, akan tetapi pada tiap daerah daerah mungkin akan berbeda-beda tarifnya. IMB rumah lama Jika anda membeli rumah lama dan tidak memiliki IMB, maka IMB ini dapat diajukan. Namun biaya yang akan dikeluarkan mungkin akan lebih besar daripada IMB rumah baru dan renovasi, hal ini disebabkan karena adanya denda dan dispensasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang nominalnya bisa selisih antara 2-3 juta dari pembuatan IMB baru dan renovasi, tergantung persentase dari NJOP. Adapun biaya tersebut  belum termasuk kedalam biaya penggabungan 2 kapling atau lebih menjadi 1 kapling apabila ternyata bangunan berada diatas penggabungan kapling tersebut. Biasanya untuk pembuatan IMB denda despensasi penggabungan tanah memakan biaya 7-8 juta. Baca ini : Tempat Jasa Pengurusan IMB di Jakarta Barat Jasa Pengurusan IMB di Jakarta Timur Terpercaya JIka anda merasa kesulitan dalam kepengurusannya, maka bisa kami bantu konsultasikan dan kami bantu dalam kepengurusannya. Beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk bisa mengurus IMB agar bisa memenuhi kualifikasi, antara lain : 1. Formulir yang digunakan untuk dilegalisir, dengan materai 6000 sebagai tanda sah dan juga formulir yang memiliki kop surat khusus dan bisa anda dapatkan di Dinas Pekerjaan Umum di wilayah anda. Untuk hal ini adalah Jakarta Pusat. 2. Siapkan beberapa tambahan berkas seperti gambar struktur, denah, gambar bangunan dan berkas sejenis lainnya. 3. Foto kopi berbagai dokumen seperti KTP, kepemilikan tanah atas nama anda, seperti halnya sertifikat dan surat tanah bahkan surat pajak. 4. Surat perintah kerja atau SPK bila pekerjaan diborongkan serta berbagai izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Jika anda membutuhkan orang yang bisa dipercaya membantu anda dalam kepengurusan perizinan IMB,   terutama bagi anda yang berdomisili di daerah Jakarta Pusat dan sekitarnya, ya.. kamilah jawabannya. Jika  anda berminat, silahkan  hubungi : Konsultan IMB Bapak Yanto Call/WA : 0822 9949 5123 SMS/WA : 0878 7063 0367 Email           : yantodrafter@yahoo.com   Daftar Kota Administrasi : Jakarta Pusat 1. Kecamatan Cempaka Putih Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cempaka Putih di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Cempaka Putih Timur (Kodepos : 10510) – Kelurahan/Desa Cempaka Putih Barat (Kodepos : 10520) – Kelurahan/Desa Rawasari (Kodepos : 10570) 2. Kecamatan Gambir Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Gambir di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Gambir (Kodepos : 10110) – Kelurahan/Desa Kebon Kelapa (Kodepos : 10120) – Kelurahan/Desa Petojo Utara (Kodepos : 10130) – Kelurahan/Desa Duri Pulo (Kodepos : 10140) – Kelurahan/Desa Cideng (Kodepos : 10150) – Kelurahan/Desa Petojo Selatan (Kodepos : 10160) 3. Kecamatan Johar Baru Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Johar Baru di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Galur (Kodepos : 10530) – Kelurahan/Desa Tanah Tinggi (Kodepos : 10540) – Kelurahan/Desa Kampung Rawa (Kodepos : 10550) – Kelurahan/Desa Johar Baru (Kodepos : 10560) 4. Kecamatan Kemayoran Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kemayoran di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Gunung Sahari Selatan (Kodepos : 10610) – Kelurahan/Desa Kemayoran (Kodepos : […]
Maret 24, 2018

Konsultasi dan Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF

Apakah anda merasa kesulitan dalam pengurusan perizinan PBG / IMB, IPB  atau SLF karena memakan waktu anda dan terlalu berbelit-belit dalam pengurusannya?. Mulai sekarang anda tidak perlu khawatir lagi, karena kami disini akan memberikan solusi atas masalah anda. Perusahaan kami menawarkan jasa konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB beserta segala kelengkapannya. Perusahaan kami adalah salah satu solusi terpercaya bagi pengurusan perizinan PBG / IMB, baik itu dalam perhitungan struktur beserta kelengkapan pendukung lainnya. Perusahaan kami memiliki konsultan yang mumpuni dibidangnya, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya, karena tenaga konsultan kami sangat terkemuka dan ahli dibidang perizinan PBG / IMB.   Apa Itu IPB  atau Izin Penggunaan Bangunan? Tentu anda sudah tidak asing lagi dengan istilah PBG / IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, lalu apakah anda juga familiar dengan istilah IPB atau KMB?. Tidak banyak orang mengerti dan faham tentang kedua istilah ini. Kami disini sebagai salah satu perusahaan yang menjunjung profesionalitas akan membantu menjelaskan tentang pentingnya kepemilikan IPB dan KMB sama pentingnya dengan PBG / IMB. Berikut penjelasan mengenai IPB atau KMB. IPB adalah singkatan dari Izin Penggunaan Bangunan, IPB dan PBG / IMB merupakan hal yang penting dalam mendirikan sebuah bangunan dan menempati sebuah bangunan. Khususnya perusahaan kami, sangat merekomendasikan IPB untuk anda yang ingin memiliki kegiatan usaha atau ingin melakukan investasi pada sebuah bangunan yang bertingkat atau tinggi seperti layaknya sebuah kantor. Karena pada hakekatnya IPB adalah perizinan untuk kegiatan penggunaan sebuah bangunan, sehingga menjadi salah satu syarat wajib untuk dimiliki. Dengan ini, kemi dari perusahaan jasa perizinan PBG / IMB dan jasa pengurusan IPB akan menbantu anda dalam memecahkan masalah kepengurusan dokumen dan perizinan, terutama jika anda sudah menempati bangunan untuk melakukan usaha. (Baca ini: Jasa Perhitungan Struktur PBG / IMB)   Apa Itu KMB atau Kelayakan Menggunakan Bangunan? KMB merupakan singkatan dari Kelayakan Menggunakan Bangunan, KMB sendiri adalah izin yang diberikan pada seseorang yang akan menggunakan bangunan dan dikeluarkan setelah habis masa berlaku IPB nya. KMB ini dikhususkan bagi bangunan non rumah tinggal atau biasa disebut dengan tempat usaha selama 5 tahun dan bagi  bangunan untuk rumah tinggal selama 10 tahun. Bangunan-bangunan tersebut akan melewati berbagai tahap penilaian dan jika dianggap masih layak untuk digunakan, maka KMB bisa dibuat oleh perusahaan jasa kami. Nama lain dari KMB adalah SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Pada dasarnya, para pembeli properti ataupun penyewa tenan dalam memilih bangunan akan menilai atau melihat dari berbagai aspek yang berhubungan dengan semua perizinan. Anda tidak perlu menghawatirkan hal-hal tersebut apabila anda menggunakan jasa perizinan PBG / IMB perusahaan kami, karena semua akan diurus dan juga dikelola dengan baik oleh perusahaan kami. Apalagi jika menyangkut tentang perizinan SLF/KMB, bila bangunan yang akan mereka tempati tidak lulus kelayakan akan menPBG / IMBulkan masalah yang mungkin akan terjadi dikemudian hari, aakam menyebabkan banyak kerugian dari kedua belah pihak. Apalagi resiko keruntuhan dan keselamatan akan terancam dan semakin tinggi. (Baca ini: Konsultan Jasa Perizinan PBG / IMB & Pengurusan Kelengkapan Data PBG / IMB     Beberapa Ketentuan Atau Teknis Dalam Kepengurusan KMB Adapun beberapa ketentuan atau teknis dalam kepengurusan KMB yaitu antara lain : Keterangan KMB/SLF harus dimiliki oleh setiap bangunan yang sudah memiliki IPB. Penilaian dan hal lainnya dilakukan untuk mendapatkan dokumen ini. Jika permohonan bangunan sudah sesuai dengan IPB yang telah dikeluarkan sebelumnya, maka dokumen KMB/SLF akan keluar. Dan juga kelayakan dari bangunan juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dokumen IPB dan juga KMB/SLF. Namun anda tidak perlu khawatir, perusahaan kami akan membantu anda dalam kepengurusan jasa perizinan, agar IPB dan KMB/SLF bisa dikeluarkan secara resmi dari pemerintah. Beberapa yang harus dilakukan yang harus dilakukan dalam pembuatan perizinan adalah melakukan pengkajian secara teknis bangunan. Hal ini dilakukan dengan melakukan penelitian lebih lanjut, tapi hal ini hanya dilakukan jika bangunan anda  dirasa perlu untuk dilakukan peninjauan karena memiliki resiko ataupun masalah di waktu mendatang. Proses ini memberikan nilai tingkat kelaikan pada suatu bangunan. Perusahaan kami adalah salah satu yang bisa melakukan pengkajian ini, hal ini dikarenakan kami memiliki surat izin bekerja yang sesuai dengan bidang dan juga golongannya, sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi keprofesionalitasannya.   Dasar-Dasar Hukum IPB dan KMB/SLF Dalam perizinan IPB dan KMB/SLF ini sangatlah penting, karena  pemberkasan dan data ini digunakan untuk memenuhi kewajiban sebagai penduduk dan juga masyarakat Indonesia sebagaimana diatur dalam dasar hukum berikut : Sertifikat Laik Fungsi ini diatur khusus dalam Pasal 71 PP 36/2005 yang berbunyi : (1)  Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4)sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. (2)  Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya. (3)  Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya. (4)  Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap pembangunan bangunan gedung. Dasar Hukumnya merupakan kelanjutan dari UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Sebenarnya kebijakan penerbitan SLF ini merupakan kebijakan yang baru. Apabila sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki PBG / IMB, maka pada awal tahun 2013 yang lalu para pemilik bangunan juga wajib melengkapinya dengan SLF. Jika dilihat dari betapa pentingnya persyaratan ini, maka perusahaan kami yang merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang juga bergerak dibidang konsultan PBG / IMB di bidang perencanaan, jasa PBG / IMB, kelengkapan data serta perizinan bangunan, akan melayani kebutuhan anda diantaranya : Jasa Sondir Tanah (Baca ini: Jasa Sondir Tanah) Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Gambar Struktur : Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Gambar Arsitektur : Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Jika  anda tidak ingin mengalami […]
Juni 18, 2017

Tempat Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Barat

Anda membutuhkan jasa perizinan PBG / IMB ? atau ingin mengurus IPB, KMB atau SLF ? namun anda tinggal di daerah Jakarta Barat dan ingin mencari jasa yang dekat dan juga terpercaya. Wah, kalau begitu tidak salah lagi, perusahaan kamilah jawabanya. Seringkali kepengurusan memakan waktu lama dan berbelit-belit. Jangan khawatir kami disini menawarkan konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB, jasa pengurusan PBG / IMB dan segala kelengkapannya.  Baca ini: Jasa Perhitungan Struktur PBG / IMB Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa imb/konsultan imb dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani berbagai kebutuhan anda diantaranya : Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Sondir Gambar Struktur : Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Gambar Arsitektur : Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Kami melayani jasa untuk Jakarta Barat, diantaranya daerah : Kota Administrasi : Jakarta Barat 1. Kecamatan Cengkareng Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cengkareng di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kedaung Kali Angke (Kodepos : 11710) – Kelurahan/Desa Kapuk (Kodepos : 11720) – Kelurahan/Desa Cengkareng Barat (Kodepos : 11730) – Kelurahan/Desa Cengkareng Timur (Kodepos : 11730) – Kelurahan/Desa Rawa Buaya (Kodepos : 11740) – Kelurahan/Desa Duri Kosambi (Kodepos : 11750) 2. Kecamatan Grogol Petamburan Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Grogol Petamburan di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Tomang (Kodepos : 11440) – Kelurahan/Desa Grogol (Kodepos : 11450) – Kelurahan/Desa Jelambar (Kodepos : 11460) – Kelurahan/Desa Jelambar Baru (Kodepos : 11460) – Kelurahan/Desa Wijaya Kusuma (Kodepos : 11460) – Kelurahan/Desa Tanjung Duren Selatan (Kodepos : 11470) – Kelurahan/Desa Tanjung Duren Utara (Kodepos : 11470) 3. Kecamatan Kalideres Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kalideres di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kamal (Kodepos : 11810) – Kelurahan/Desa Tegal Alur (Kodepos : 11820) – Kelurahan/Desa Pegadungan (Kodepos : 11830) – Kelurahan/Desa Kalideres (Kodepos : 11840) – Kelurahan/Desa Semanan (Kodepos : 11850) 4. Kecamatan Kebon Jeruk Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kebon Jeruk di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Duri Kepa (Kodepos : 11510) – Kelurahan/Desa Kedoya Selatan (Kodepos : 11520) – Kelurahan/Desa Kedoya Utara (Kodepos : 11520) – Kelurahan/Desa Kebon Jeruk (Kodepos : 11530) – Kelurahan/Desa Sukabumi Utara (Ilir) (Kodepos : 11540) – Kelurahan/Desa Kelapa Dua (Kodepos : 11550) – Kelurahan/Desa Sukabumi Selatan (Udik) (Kodepos : 11560) 5. Kecamatan Kembangan Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kembangan di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kembangan Selatan (Kodepos : 11610) – Kelurahan/Desa Kembangan Utara (Kodepos : 11610) – Kelurahan/Desa Meruya Utara (Ilir) (Kodepos : 11620) – Kelurahan/Desa Srengseng (Kodepos : 11630) – Kelurahan/Desa Joglo (Kodepos : 11640) – Kelurahan/Desa Meruya Selatan (Udik) (Kodepos : 11650) 6. Kecamatan Palmerah Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Palmerah di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Slipi (Kodepos : 11410) – Kelurahan/Desa Kota Bambu Selatan (Kodepos : 11420) – Kelurahan/Desa Kota Bambu Utara (Kodepos : 11420) – Kelurahan/Desa Jatipulo (Kodepos : 11430) – Kelurahan/Desa Kemanggisan (Kodepos : 11480) – Kelurahan/Desa Palmerah (Kodepos : 11480) 7. Kecamatan Taman Sari Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Taman Sari di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Pinangsia (Kodepos : 11110) – Kelurahan/Desa Glodok (Kodepos : 11120) – Kelurahan/Desa Keagungan (Kodepos : 11130) – Kelurahan/Desa Krukut (Kodepos : 11140) – Kelurahan/Desa Taman Sari (Kodepos : 11150) – Kelurahan/Desa Maphar (Kodepos : 11160) – Kelurahan/Desa Tangki (Kodepos : 11170) – Kelurahan/Desa Mangga Besar (Kodepos : 11180) 8. Kecamatan Tambora Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tambora di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Tanah Sereal (Kodepos : 11210) – Kelurahan/Desa Tambora (Kodepos : 11220) – Kelurahan/Desa Roa Malaka (Kodepos : 11230) – Kelurahan/Desa Pekojan (Kodepos : 11240) – Kelurahan/Desa Jembatan Lima (Kodepos : 11250) – Kelurahan/Desa Krendang (Kodepos : 11260) – Kelurahan/Desa Duri Selatan (Kodepos : 11270) – Kelurahan/Desa Duri Utara (Kodepos : 11270) – Kelurahan/Desa Kali Anyar (Kodepos : 11310) – Kelurahan/Desa Jembatan Besi (Kodepos : 11320) – Kelurahan/Desa Angke (Kodepos : 11330) PBG / IMB sendiri merupakan Izin mendirikan bangunan yang biasa dirilis oleh pemerintah untuk menyatakan bahwa Bangunan anda resmi dan diperbolehkan berdiri di atas tanah kepemilikan anda. Selain itu, PBG / IMB juga menandakan bahwa kepemilikan gedung serta menyatakan bahwa gedung anda tidak akan mengalami masalah atau kesalahan di kemudian hari. (Baca ini : Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur Terpercaya) Syarat mendirikan PBG / IMB bisa anda berikan pada kami perusahaan jasa pengurusan PBG / IMB di Jakarta Barat yang terpercaya. Dengan memberikan beberapa berkas seperti :   1) SKRK/Advice Planning yang telah disetujui Dinas CKTRP; 2) Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku; 3) Fotocopy sertifikat tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (BPN/Bank/Notaris); 4) Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan; 5) Gambar teknis (Format gambar A3, skala 1 : 100-200/1:250 – 500, file CAD(computer aided design)) berupa : a) Site Plan/Situasi ; b) Denah; c) Tampak Bangunan (depan, samping kiri dan kanan); d) Potongan melintang dan memanjang; e) Gambar pagar, saluran dll;- f) Gambar Rencana Pondasi (untuk bangunan di atas 1 lantai); g) Gambar Struktur dan Konstruksi (untuk bangunan di atas 1 lantai); h) Gambar Detail Struktur (untuk bangunan di atas 1 lantai); i) Gambar lainnya yang dipersyaratkan dalam SKRK/Advice Planning;- 6) Gambar dicetak sebanyak 3 (tiga) rangkap (asli); 7) Pas Photo ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar; 8) Foto lokasi bangunan yang terbaru. 9) Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal) 10) Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain. 11) Map buffalo warna kuning Jangan khawatir, Jika anda merasa tidak bisa melengkapi berkas dengan baik layaknya map buffalo atau gambar bangunan, dokumen lingkungan dan hal lainnya kami bisa membantu […]