Apakah anda merasa kesulitan dalam pengurusan perizinan PBG / IMB, IPB atau SLF karena memakan waktu anda dan terlalu berbelit-belit dalam pengurusannya?. Mulai sekarang anda tidak perlu khawatir lagi, karena kami disini akan memberikan solusi atas masalah anda. Perusahaan kami menawarkan jasa konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB beserta segala kelengkapannya. Perusahaan kami adalah salah satu solusi terpercaya bagi pengurusan perizinan PBG / IMB, baik itu dalam perhitungan struktur beserta kelengkapan pendukung lainnya. Perusahaan kami memiliki konsultan yang mumpuni dibidangnya, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya, karena tenaga konsultan kami sangat terkemuka dan ahli dibidang perizinan PBG / IMB. Apa Itu IPB atau Izin Penggunaan Bangunan? Tentu anda sudah tidak asing lagi dengan istilah PBG / IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, lalu apakah anda juga familiar dengan istilah IPB atau KMB?. Tidak banyak orang mengerti dan faham tentang kedua istilah ini. Kami disini sebagai salah satu perusahaan yang menjunjung profesionalitas akan membantu menjelaskan tentang pentingnya kepemilikan IPB dan KMB sama pentingnya dengan PBG / IMB. Berikut penjelasan mengenai IPB atau KMB. IPB adalah singkatan dari Izin Penggunaan Bangunan, IPB dan PBG / IMB merupakan hal yang penting dalam mendirikan sebuah bangunan dan menempati sebuah bangunan. Khususnya perusahaan kami, sangat merekomendasikan IPB untuk anda yang ingin memiliki kegiatan usaha atau ingin melakukan investasi pada sebuah bangunan yang bertingkat atau tinggi seperti layaknya sebuah kantor. Karena pada hakekatnya IPB adalah perizinan untuk kegiatan penggunaan sebuah bangunan, sehingga menjadi salah satu syarat wajib untuk dimiliki. Dengan ini, kemi dari perusahaan jasa perizinan PBG / IMB dan jasa pengurusan IPB akan menbantu anda dalam memecahkan masalah kepengurusan dokumen dan perizinan, terutama jika anda sudah menempati bangunan untuk melakukan usaha. (Baca ini: Jasa Perhitungan Struktur PBG / IMB) Apa Itu KMB atau Kelayakan Menggunakan Bangunan? KMB merupakan singkatan dari Kelayakan Menggunakan Bangunan, KMB sendiri adalah izin yang diberikan pada seseorang yang akan menggunakan bangunan dan dikeluarkan setelah habis masa berlaku IPB nya. KMB ini dikhususkan bagi bangunan non rumah tinggal atau biasa disebut dengan tempat usaha selama 5 tahun dan bagi bangunan untuk rumah tinggal selama 10 tahun. Bangunan-bangunan tersebut akan melewati berbagai tahap penilaian dan jika dianggap masih layak untuk digunakan, maka KMB bisa dibuat oleh perusahaan jasa kami. Nama lain dari KMB adalah SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Pada dasarnya, para pembeli properti ataupun penyewa tenan dalam memilih bangunan akan menilai atau melihat dari berbagai aspek yang berhubungan dengan semua perizinan. Anda tidak perlu menghawatirkan hal-hal tersebut apabila anda menggunakan jasa perizinan PBG / IMB perusahaan kami, karena semua akan diurus dan juga dikelola dengan baik oleh perusahaan kami. Apalagi jika menyangkut tentang perizinan SLF/KMB, bila bangunan yang akan mereka tempati tidak lulus kelayakan akan menPBG / IMBulkan masalah yang mungkin akan terjadi dikemudian hari, aakam menyebabkan banyak kerugian dari kedua belah pihak. Apalagi resiko keruntuhan dan keselamatan akan terancam dan semakin tinggi. (Baca ini: Konsultan Jasa Perizinan PBG / IMB & Pengurusan Kelengkapan Data PBG / IMB Beberapa Ketentuan Atau Teknis Dalam Kepengurusan KMB Adapun beberapa ketentuan atau teknis dalam kepengurusan KMB yaitu antara lain : Keterangan KMB/SLF harus dimiliki oleh setiap bangunan yang sudah memiliki IPB. Penilaian dan hal lainnya dilakukan untuk mendapatkan dokumen ini. Jika permohonan bangunan sudah sesuai dengan IPB yang telah dikeluarkan sebelumnya, maka dokumen KMB/SLF akan keluar. Dan juga kelayakan dari bangunan juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dokumen IPB dan juga KMB/SLF. Namun anda tidak perlu khawatir, perusahaan kami akan membantu anda dalam kepengurusan jasa perizinan, agar IPB dan KMB/SLF bisa dikeluarkan secara resmi dari pemerintah. Beberapa yang harus dilakukan yang harus dilakukan dalam pembuatan perizinan adalah melakukan pengkajian secara teknis bangunan. Hal ini dilakukan dengan melakukan penelitian lebih lanjut, tapi hal ini hanya dilakukan jika bangunan anda dirasa perlu untuk dilakukan peninjauan karena memiliki resiko ataupun masalah di waktu mendatang. Proses ini memberikan nilai tingkat kelaikan pada suatu bangunan. Perusahaan kami adalah salah satu yang bisa melakukan pengkajian ini, hal ini dikarenakan kami memiliki surat izin bekerja yang sesuai dengan bidang dan juga golongannya, sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi keprofesionalitasannya. Dasar-Dasar Hukum IPB dan KMB/SLF Dalam perizinan IPB dan KMB/SLF ini sangatlah penting, karena pemberkasan dan data ini digunakan untuk memenuhi kewajiban sebagai penduduk dan juga masyarakat Indonesia sebagaimana diatur dalam dasar hukum berikut : Sertifikat Laik Fungsi ini diatur khusus dalam Pasal 71 PP 36/2005 yang berbunyi : (1) Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4)sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. (2) Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya. (3) Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya. (4) Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap pembangunan bangunan gedung. Dasar Hukumnya merupakan kelanjutan dari UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Sebenarnya kebijakan penerbitan SLF ini merupakan kebijakan yang baru. Apabila sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki PBG / IMB, maka pada awal tahun 2013 yang lalu para pemilik bangunan juga wajib melengkapinya dengan SLF. Jika dilihat dari betapa pentingnya persyaratan ini, maka perusahaan kami yang merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang juga bergerak dibidang konsultan PBG / IMB di bidang perencanaan, jasa PBG / IMB, kelengkapan data serta perizinan bangunan, akan melayani kebutuhan anda diantaranya : Jasa Sondir Tanah (Baca ini: Jasa Sondir Tanah) Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Gambar Struktur : Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Gambar Arsitektur : Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Jika anda tidak ingin mengalami […]