jasa perizinan

Maret 24, 2018

Konsultasi dan Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF

Apakah anda merasa kesulitan dalam pengurusan perizinan PBG / IMB, IPB  atau SLF karena memakan waktu anda dan terlalu berbelit-belit dalam pengurusannya?. Mulai sekarang anda tidak perlu khawatir lagi, karena kami disini akan memberikan solusi atas masalah anda. Perusahaan kami menawarkan jasa konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB beserta segala kelengkapannya. Perusahaan kami adalah salah satu solusi terpercaya bagi pengurusan perizinan PBG / IMB, baik itu dalam perhitungan struktur beserta kelengkapan pendukung lainnya. Perusahaan kami memiliki konsultan yang mumpuni dibidangnya, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya, karena tenaga konsultan kami sangat terkemuka dan ahli dibidang perizinan PBG / IMB.   Apa Itu IPB  atau Izin Penggunaan Bangunan? Tentu anda sudah tidak asing lagi dengan istilah PBG / IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, lalu apakah anda juga familiar dengan istilah IPB atau KMB?. Tidak banyak orang mengerti dan faham tentang kedua istilah ini. Kami disini sebagai salah satu perusahaan yang menjunjung profesionalitas akan membantu menjelaskan tentang pentingnya kepemilikan IPB dan KMB sama pentingnya dengan PBG / IMB. Berikut penjelasan mengenai IPB atau KMB. IPB adalah singkatan dari Izin Penggunaan Bangunan, IPB dan PBG / IMB merupakan hal yang penting dalam mendirikan sebuah bangunan dan menempati sebuah bangunan. Khususnya perusahaan kami, sangat merekomendasikan IPB untuk anda yang ingin memiliki kegiatan usaha atau ingin melakukan investasi pada sebuah bangunan yang bertingkat atau tinggi seperti layaknya sebuah kantor. Karena pada hakekatnya IPB adalah perizinan untuk kegiatan penggunaan sebuah bangunan, sehingga menjadi salah satu syarat wajib untuk dimiliki. Dengan ini, kemi dari perusahaan jasa perizinan PBG / IMB dan jasa pengurusan IPB akan menbantu anda dalam memecahkan masalah kepengurusan dokumen dan perizinan, terutama jika anda sudah menempati bangunan untuk melakukan usaha. (Baca ini: Jasa Perhitungan Struktur PBG / IMB)   Apa Itu KMB atau Kelayakan Menggunakan Bangunan? KMB merupakan singkatan dari Kelayakan Menggunakan Bangunan, KMB sendiri adalah izin yang diberikan pada seseorang yang akan menggunakan bangunan dan dikeluarkan setelah habis masa berlaku IPB nya. KMB ini dikhususkan bagi bangunan non rumah tinggal atau biasa disebut dengan tempat usaha selama 5 tahun dan bagi  bangunan untuk rumah tinggal selama 10 tahun. Bangunan-bangunan tersebut akan melewati berbagai tahap penilaian dan jika dianggap masih layak untuk digunakan, maka KMB bisa dibuat oleh perusahaan jasa kami. Nama lain dari KMB adalah SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Pada dasarnya, para pembeli properti ataupun penyewa tenan dalam memilih bangunan akan menilai atau melihat dari berbagai aspek yang berhubungan dengan semua perizinan. Anda tidak perlu menghawatirkan hal-hal tersebut apabila anda menggunakan jasa perizinan PBG / IMB perusahaan kami, karena semua akan diurus dan juga dikelola dengan baik oleh perusahaan kami. Apalagi jika menyangkut tentang perizinan SLF/KMB, bila bangunan yang akan mereka tempati tidak lulus kelayakan akan menPBG / IMBulkan masalah yang mungkin akan terjadi dikemudian hari, aakam menyebabkan banyak kerugian dari kedua belah pihak. Apalagi resiko keruntuhan dan keselamatan akan terancam dan semakin tinggi. (Baca ini: Konsultan Jasa Perizinan PBG / IMB & Pengurusan Kelengkapan Data PBG / IMB     Beberapa Ketentuan Atau Teknis Dalam Kepengurusan KMB Adapun beberapa ketentuan atau teknis dalam kepengurusan KMB yaitu antara lain : Keterangan KMB/SLF harus dimiliki oleh setiap bangunan yang sudah memiliki IPB. Penilaian dan hal lainnya dilakukan untuk mendapatkan dokumen ini. Jika permohonan bangunan sudah sesuai dengan IPB yang telah dikeluarkan sebelumnya, maka dokumen KMB/SLF akan keluar. Dan juga kelayakan dari bangunan juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dokumen IPB dan juga KMB/SLF. Namun anda tidak perlu khawatir, perusahaan kami akan membantu anda dalam kepengurusan jasa perizinan, agar IPB dan KMB/SLF bisa dikeluarkan secara resmi dari pemerintah. Beberapa yang harus dilakukan yang harus dilakukan dalam pembuatan perizinan adalah melakukan pengkajian secara teknis bangunan. Hal ini dilakukan dengan melakukan penelitian lebih lanjut, tapi hal ini hanya dilakukan jika bangunan anda  dirasa perlu untuk dilakukan peninjauan karena memiliki resiko ataupun masalah di waktu mendatang. Proses ini memberikan nilai tingkat kelaikan pada suatu bangunan. Perusahaan kami adalah salah satu yang bisa melakukan pengkajian ini, hal ini dikarenakan kami memiliki surat izin bekerja yang sesuai dengan bidang dan juga golongannya, sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi keprofesionalitasannya.   Dasar-Dasar Hukum IPB dan KMB/SLF Dalam perizinan IPB dan KMB/SLF ini sangatlah penting, karena  pemberkasan dan data ini digunakan untuk memenuhi kewajiban sebagai penduduk dan juga masyarakat Indonesia sebagaimana diatur dalam dasar hukum berikut : Sertifikat Laik Fungsi ini diatur khusus dalam Pasal 71 PP 36/2005 yang berbunyi : (1)  Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4)sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. (2)  Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya. (3)  Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya. (4)  Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap pembangunan bangunan gedung. Dasar Hukumnya merupakan kelanjutan dari UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Sebenarnya kebijakan penerbitan SLF ini merupakan kebijakan yang baru. Apabila sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki PBG / IMB, maka pada awal tahun 2013 yang lalu para pemilik bangunan juga wajib melengkapinya dengan SLF. Jika dilihat dari betapa pentingnya persyaratan ini, maka perusahaan kami yang merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang juga bergerak dibidang konsultan PBG / IMB di bidang perencanaan, jasa PBG / IMB, kelengkapan data serta perizinan bangunan, akan melayani kebutuhan anda diantaranya : Jasa Sondir Tanah (Baca ini: Jasa Sondir Tanah) Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Gambar Struktur : Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Gambar Arsitektur : Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Jika  anda tidak ingin mengalami […]
Juni 18, 2017

Tempat Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Barat

Anda membutuhkan jasa perizinan PBG / IMB ? atau ingin mengurus IPB, KMB atau SLF ? namun anda tinggal di daerah Jakarta Barat dan ingin mencari jasa yang dekat dan juga terpercaya. Wah, kalau begitu tidak salah lagi, perusahaan kamilah jawabanya. Seringkali kepengurusan memakan waktu lama dan berbelit-belit. Jangan khawatir kami disini menawarkan konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB, jasa pengurusan PBG / IMB dan segala kelengkapannya.  Baca ini: Jasa Perhitungan Struktur PBG / IMB Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa imb/konsultan imb dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani berbagai kebutuhan anda diantaranya : Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Sondir Gambar Struktur : Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Gambar Arsitektur : Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Kami melayani jasa untuk Jakarta Barat, diantaranya daerah : Kota Administrasi : Jakarta Barat 1. Kecamatan Cengkareng Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cengkareng di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kedaung Kali Angke (Kodepos : 11710) – Kelurahan/Desa Kapuk (Kodepos : 11720) – Kelurahan/Desa Cengkareng Barat (Kodepos : 11730) – Kelurahan/Desa Cengkareng Timur (Kodepos : 11730) – Kelurahan/Desa Rawa Buaya (Kodepos : 11740) – Kelurahan/Desa Duri Kosambi (Kodepos : 11750) 2. Kecamatan Grogol Petamburan Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Grogol Petamburan di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Tomang (Kodepos : 11440) – Kelurahan/Desa Grogol (Kodepos : 11450) – Kelurahan/Desa Jelambar (Kodepos : 11460) – Kelurahan/Desa Jelambar Baru (Kodepos : 11460) – Kelurahan/Desa Wijaya Kusuma (Kodepos : 11460) – Kelurahan/Desa Tanjung Duren Selatan (Kodepos : 11470) – Kelurahan/Desa Tanjung Duren Utara (Kodepos : 11470) 3. Kecamatan Kalideres Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kalideres di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kamal (Kodepos : 11810) – Kelurahan/Desa Tegal Alur (Kodepos : 11820) – Kelurahan/Desa Pegadungan (Kodepos : 11830) – Kelurahan/Desa Kalideres (Kodepos : 11840) – Kelurahan/Desa Semanan (Kodepos : 11850) 4. Kecamatan Kebon Jeruk Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kebon Jeruk di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Duri Kepa (Kodepos : 11510) – Kelurahan/Desa Kedoya Selatan (Kodepos : 11520) – Kelurahan/Desa Kedoya Utara (Kodepos : 11520) – Kelurahan/Desa Kebon Jeruk (Kodepos : 11530) – Kelurahan/Desa Sukabumi Utara (Ilir) (Kodepos : 11540) – Kelurahan/Desa Kelapa Dua (Kodepos : 11550) – Kelurahan/Desa Sukabumi Selatan (Udik) (Kodepos : 11560) 5. Kecamatan Kembangan Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kembangan di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kembangan Selatan (Kodepos : 11610) – Kelurahan/Desa Kembangan Utara (Kodepos : 11610) – Kelurahan/Desa Meruya Utara (Ilir) (Kodepos : 11620) – Kelurahan/Desa Srengseng (Kodepos : 11630) – Kelurahan/Desa Joglo (Kodepos : 11640) – Kelurahan/Desa Meruya Selatan (Udik) (Kodepos : 11650) 6. Kecamatan Palmerah Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Palmerah di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Slipi (Kodepos : 11410) – Kelurahan/Desa Kota Bambu Selatan (Kodepos : 11420) – Kelurahan/Desa Kota Bambu Utara (Kodepos : 11420) – Kelurahan/Desa Jatipulo (Kodepos : 11430) – Kelurahan/Desa Kemanggisan (Kodepos : 11480) – Kelurahan/Desa Palmerah (Kodepos : 11480) 7. Kecamatan Taman Sari Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Taman Sari di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Pinangsia (Kodepos : 11110) – Kelurahan/Desa Glodok (Kodepos : 11120) – Kelurahan/Desa Keagungan (Kodepos : 11130) – Kelurahan/Desa Krukut (Kodepos : 11140) – Kelurahan/Desa Taman Sari (Kodepos : 11150) – Kelurahan/Desa Maphar (Kodepos : 11160) – Kelurahan/Desa Tangki (Kodepos : 11170) – Kelurahan/Desa Mangga Besar (Kodepos : 11180) 8. Kecamatan Tambora Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tambora di Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Tanah Sereal (Kodepos : 11210) – Kelurahan/Desa Tambora (Kodepos : 11220) – Kelurahan/Desa Roa Malaka (Kodepos : 11230) – Kelurahan/Desa Pekojan (Kodepos : 11240) – Kelurahan/Desa Jembatan Lima (Kodepos : 11250) – Kelurahan/Desa Krendang (Kodepos : 11260) – Kelurahan/Desa Duri Selatan (Kodepos : 11270) – Kelurahan/Desa Duri Utara (Kodepos : 11270) – Kelurahan/Desa Kali Anyar (Kodepos : 11310) – Kelurahan/Desa Jembatan Besi (Kodepos : 11320) – Kelurahan/Desa Angke (Kodepos : 11330) PBG / IMB sendiri merupakan Izin mendirikan bangunan yang biasa dirilis oleh pemerintah untuk menyatakan bahwa Bangunan anda resmi dan diperbolehkan berdiri di atas tanah kepemilikan anda. Selain itu, PBG / IMB juga menandakan bahwa kepemilikan gedung serta menyatakan bahwa gedung anda tidak akan mengalami masalah atau kesalahan di kemudian hari. (Baca ini : Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur Terpercaya) Syarat mendirikan PBG / IMB bisa anda berikan pada kami perusahaan jasa pengurusan PBG / IMB di Jakarta Barat yang terpercaya. Dengan memberikan beberapa berkas seperti :   1) SKRK/Advice Planning yang telah disetujui Dinas CKTRP; 2) Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku; 3) Fotocopy sertifikat tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (BPN/Bank/Notaris); 4) Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan; 5) Gambar teknis (Format gambar A3, skala 1 : 100-200/1:250 – 500, file CAD(computer aided design)) berupa : a) Site Plan/Situasi ; b) Denah; c) Tampak Bangunan (depan, samping kiri dan kanan); d) Potongan melintang dan memanjang; e) Gambar pagar, saluran dll;- f) Gambar Rencana Pondasi (untuk bangunan di atas 1 lantai); g) Gambar Struktur dan Konstruksi (untuk bangunan di atas 1 lantai); h) Gambar Detail Struktur (untuk bangunan di atas 1 lantai); i) Gambar lainnya yang dipersyaratkan dalam SKRK/Advice Planning;- 6) Gambar dicetak sebanyak 3 (tiga) rangkap (asli); 7) Pas Photo ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar; 8) Foto lokasi bangunan yang terbaru. 9) Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal) 10) Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain. 11) Map buffalo warna kuning Jangan khawatir, Jika anda merasa tidak bisa melengkapi berkas dengan baik layaknya map buffalo atau gambar bangunan, dokumen lingkungan dan hal lainnya kami bisa membantu […]
Juni 16, 2017

Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur Terpercaya

Anda membutuhkan jasa perizinan PBG / IMB ? atau ingin mengurus IPB, KMB atau SLF ? namun anda tinggal di daerah Jakarta Timur dan ingin mencari jasa yang dekat dan juga terpercaya. Wah, kalau begitu tidak salah lagi, perusahaan kamilah jawabanya. Seringkali kepengurusan memakan waktu lama dan berbelit-belit. Jangan khawatir kami disini menawarkan konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB, jasa pengurusan PBG / IMB dan segala kelengkapannya. Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa PBG / IMB/konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani berbagai kebutuhan anda diantaranya : Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Jasa Gambar Struktur, Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Jasa Gambar Arsitektur, Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Pembuatan Sondir Adapun jasa pengurusan PBG / IMB yang cukup diperhitungkan kepentingannya. Berikut ini wilayah yang akan kami layani di Jakarta Timur, Meliputi : Kecamatan Cakung Kecamatan Matraman Kecamatan Jatinegara Kecamatan Duren Sawit Kecamatan Kramat Jati Kecamatan Makasar Kecamatan Ciracas Kecamatan Pasar Rebo Kecamatan Cipayung Kecamatan Cakung PBG / IMB di Jakarta Timur   Di Jakarta khususnya Jakarta Timur menjadi daerah yang tak luput dari keinginan para investor dan pengusaha untuk mendirikan bangunan. Tak hanya perusahaan, bahkan perkantoran dan juga perumahan ingin berdiri di tanah Jakarta. Agar bisa menunjang penghidupan, pekerjaan dan hal lainnya dengan mudah. Namun mendirikan bangunan tidak semudah membalikan telapak tangan. Dimana anda harus melakukan kepengurusan dengan berbagai berkas yang banyak memakan waktu dan tenaga. Kami jasa pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur akan menyediakan waktu dan profesionalitas kami untuk bekerja sama dengan anda membereskan kepengurusan PBG / IMB. PBG / IMB sendiri adalah berkas penting ketika ingin mendirikan bangunan. PBG / IMB memiliki kepanjangan Izin Mendirikan Bangunan yang artinya surat ini merupakan surat legal yang mengijinkan anda bisa mendirikan bangunan tanpa bermasalah atau resmi kepemilikan anda. PBG / IMB memang harus dikeluarkan oleh pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah Jakarta Timur. Karena pembangunan ini harus didukung sepenuhnya oleh pemerintahan agar bisa berguna untuk memenuhi fasilitas dan kebutuhan publik.   Baca ini : Jasa Perhitungan Struktur IMB Kelebihan Surat IMB Kelebihan PBG / IMB sendiri sangatlah banyak ditinjau dari segi apapun. Adapun jika dirinci manfaat dari PBG / IMB adalah : Anda memiliki ruang atau gedung dan bangunan secara sah tanpa ada permasalahan atau sengketa di kemudian hari. Apalagi jika anda sudah mengeluarkan uang banyak dan besar untuk pembangunan gedung tersebut. Jika ada masalah dengan pihak pemerintahan maka akan lebih mudah mengurusnya. Hal ini karena PBG / IMB terutama dengan ketinggian 9 lantai membutuhkan petinggi pemerintahan setingkat walikota dan juga Gubernur. Untuk kasus Jakarta Timur maka dibutuhkan walikota Jakarta Timur yang bertempat di Cakung dan juga Gubernur Jakarta. PBG / IMB bisa membantu pemilik untuk mengurus surat menyurat lainnya yang lebih penting seperti sertifikat kelaiakan bangunan dan juga ijin penggunaan bangunan yang memerlukan PBG / IMB terbaru yang sudah lulus pembuatan dari pemerintahan. Jika gedung anda berupa bangunan yang ingin dijual atau ditempati, adanya PBG / IMB tentu menambah nilai plus sendiri. Karena konsumen merasa aman dan nyaman tanpa harus mempertanyakan apakah bangunannya resmi atau tidak, atau khawatir akan adanya penggusuran. Kelebihan Pengurusan PBG / IMB Kami Jika dilihat dari kelebihannya tentu akan ada perbedaan bagaimana mengurus perizinan PBG / IMB di Jakarta Timur yang dilakukan sendiri atau oleh kami. Adapun kelebihan pengurusan PBG / IMB dengan jasa yakni : Proses pengurusan menjadi lebih cepat dan berjalan dengan lancar. Apalagi jika anda tidak memiliki kendala pada pemberkasan yang dulu maka lebih bagus lagi. Kami selaku jasa juga akan tetap bekerja secara profesional agar bisa mengurus PBG / IMB anda khususnya klien di daerah Jakarta Timur. PBG / IMB menggunakan jasa kami tentunya terpercaya dan juga aman. Dimana berkas PBG / IMB merupakan berkas penting atau nyawa dari sebuah proyek pembangunan. PBG / IMB akan jatuh ke tangan anda dalam surat legal yang sudah resmi dikeluarkan dan sudah bisa anda simpan dengan baik. Surat sendiri akan aman dan tentunya tidak disalahgunakan. Jika menggunakan jasa kepengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur yaitu perusahaan kami. Kepengurusan tidak akan memakan waktu lama dan berbelit-belit. Anda juga tidak perlu mengeluarkan uang berkali-kali untuk bisa menerbitkan PBG / IMB legal untuk pembangunan anda. Dengan adanya jasa maka ketika anda menghadapi masalah bisa mengkonsultasikannya baik jika ada hal yang dianggap masukan atau mungkin solusi dari beberapa masalah yang seringkali ditemukan ketika membuat PBG / IMB. Baca ini : Jasa Sondir Tanah Syarat Pengurusan PBG / IMB Adapun syarat yang bisa anda siapkan untuk kami urus meliputi : PBG / IMB Rumah Tinggal Jika kepengurusan yang ingin anda ajukan adalah PBG / IMB rumah tinggal maka persyaratannya adalah foto kopi SPPT dan juga bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun berjalan atau tahun tersebut, Selain itu bawa foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa jika dikuasakan dan juga surat pernyataan kepemilikan tanah. Jangan lupa identitas anda pribadi seperti fotokopi KTP untuk mengajukannya. Setelah berkas lengkap perusahaan kami akan membantu mengurus dan melancarkan pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur secara terpercaya milik anda. PBG / IMB Non Tinggal 8 Lantai Untuk rumah non tinggal dengan maksimal ukuran 8 lantai, meungkin cukup banyak berkas yang harus anda persiapkan. Untuk surat kepemilikan kembali sama seperti rumah tinggal. Yakni surat yang menyatakan bahwa anda pemilik resmi bangunan tersebut. Setelah itu mengisi permohonan PBG / IMB, surat pernyataan bahwa bangunan tersebut bukanlah bangunan bersengketa, surat kebasahan dan kebenaran dokumen, akta pendirian, bukti telah membayar PBB, ketetapan rencana kota, Gambar baik rancangan konstruksi maupun rancangan arsitektur (yang nantinya rancangan akan kami bantu). Terakhir anda harus membawa PBG / IMB lama serta kelengkapannya seperti instalasi dan IPTB atau Izin Pelaku Tekns Pembangunan. PBG / IMB Non Tinggal 9 Lantai Lebih Sama halnya dengan PBG / IMB non tinggal  8 lantai, hanya saja anda harus melengkapi Ketetapan rencana kota atau KRK dan juga berbagai fotokopi yang menunjuk pada penggunaan tanah dari Gubernur setempat. Untuk Jakarta berarti anda mendapatkan dari Gubernur DKI Jakarta dan […]