jasa pengurusan imb

Maret 25, 2018

Jasa Pengurusan PBG / IMB Termurah di Jakarta Timur

Bagi anda yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, dan memiliki kesulitan dalam kepengurusan perizinan PBG / IMB, IPB dan KMB atau SLF.. Jangan khawatir, karena saat ini perusahaan jasa kami yang bergerak dibidang konsultan dan kepengurusan perizinan telah hadir wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya. Kepengurusan yang sering kali memakan banyak waktu anda dan juga berbelit-belit, Namun kami disini akan membantu anda mengatasi masalah yang sedang anda hadapi saat ini, dimana perusahaan kami hadir dengan menawarkan jasa konsultasi dan juga jasa perizinan PBG / IMB, IPB, dan KMB atau SLF serta dengan segala kelengkapannya. Perusahaan kami merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa PBG / IMB dan juga konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani berbagai kebutuhan anda diantaranya : Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Jasa Gambar Struktur, Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Jasa Gambar Arsitektur, Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Pembuatan Sondir Adapun jasa pengurusan PBG / IMB yang cukup diperhitungkan kepentingannya. Adapun beberapa wilayah yang akan kami layani di Jakarta Timur, Meliputi :   Kecamatan Cakung Kecamatan Matraman Kecamatan Jatinegara Kecamatan Duren Sawit Kecamatan Kramat Jati Kecamatan Makasar Kecamatan Ciracas Kecamatan Pasar Rebo Kecamatan Cipayung Kecamatan Cakung   Kepengurusan PBG / IMB di Wilayah Jakarta Timur dan Sekitarnya Jakarta Timur merupakah salah satu wilayah di Jakarta yang dilirik para investor dan para pengusaha untuk menginvestasikan modalnya pada aset properti seperti bangunan gedung tempat usaha dan rumah tinggal, bahakan gedung perkantoran juga banyak didirikan di wilayah Jakarta Timur. Tapi pada kenyataannya, untuk mendirikan sebuah bangunan tidak semudah seperti kelihatannya, perlu adanya beberapa pemenuhan persyaratan serta pegurusan dokumen-dokumen untuk bisa mendirikan suatu bangunan. Agar kelak bangunan tersebut memiliki nilai investasi yang bagus di masa depan dan juga memiliki dokumen-dokumen yang dilindungi oleh undang-undang dan sah dimata hukum, sehingga penghuni yang menempati bangunan tersebut akan merasa aman tanpa harus was-was dikemudian harinya. Dimana pada kenyataannya anda harus kerepotan dalam melakukan kepengurusan dengan berbagai berkas yang banyak memakan waktu dan tenaga. Namun kami disini hadir dengan memberikan solusi bagi anda, karena perusahaan  jasa pengurusan PBG / IMB di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya akan menyediakan waktu dan profesionalitas kami untuk bekerja sama dengan anda membereskan kepengurusan PBG / IMB. PBG / IMB sendiri merupakan  berkas yang sangat penting ketika ingin mendirikan sebuah bangunan. PBG / IMB sendiri singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan yang artinya surat ini merupakan surat legal atau resmi yang memiliki perizinan dalam mendirikan bangunan tanpa bermasalah atau resmi dan dilindungi oleh udang-undang serta kepastian hukum. PBG / IMB  dikeluarkan oleh pemerintah terkait setempat dalam hal ini pemerintah Jakarta Timur. Karena pembangunan ini harus didukung sepenuhnya oleh pemerintahan agar bisa berguna untuk memenuhi fasilitas dan kebutuhan publik.   Baca ini : Pentingnya Gambar Struktur Bangunan Dalam Pengajuan IMB   Kelebihan dan Manfaat Kepemilikan Surat PBG / IMB PBG / IMB memiliki banyak kelebihan yang dapat ditinjau dari segi apapun. Adapun beberapa manfaat dari PBG / IMB adalah sebagai berikut ini : Jika anda memiliki PBG / IMB untuk bangunan, ruang atau gedung yang anda bangun, maka bangunan tersebuh secara sah dimata hukum dan tidak akan menPBG / IMBulkan masalah dikemudian hari. Jika terjadi masalah dengan pihak pemerintahan, maka akan lebih mudah bagi kita untuk mengurusnya. Karena PBG / IMB untuk bangunan terutama dengan ketinggian 9 lantai membutuhkan petinggi pemerintahan setingkat walikota dan juga Gubernur. Untuk kasus Jakarta Timur maka dibutuhkan walikota Jakarta Timur yang bertempat di Cakung dan juga Gubernur Jakarta. PBG / IMB bisa membantu pemilik bangunan untuk mengurus surat menyurat lainnya yang tak kalah pentingnya  seperti sertifikat kelaiakan bangunan dan juga ijin penggunaan bangunan yang memerlukan PBG / IMB terbaru yang sudah lulus pembuatan dari pemerintahan. Dengan adanya PBG / IMB akan meningkatkan nilai jual dari suatu bangunan. Karena konsumen merasa aman dan nyaman tanpa harus mempertanyakan apakah bangunannya resmi atau tidak, atau khawatir akan adanya penggusuran.   Kelebihan Apa  Saja yang Bisa Anda Dapatkan Jika Menguunakan Jasa Pengurusan Perizinan PBG / IMB di Perusahaan Kami? Jika dilihat dari kelebihannya, tentu akan ada perbedaan dalam mengurus perizinan PBG / IMB di wilayah Jakarta Timur yang dilakukan secara sendiri atau individu dengan menggunakan jasa perusahaan kami. Adapun kelebihan pengurusan PBG / IMB dengan jasa kami yakni : Proses kepengurusan akan menjadi lebih cepat dan berjalan dengan lancar. Apalagi jika berkas-berkas untuk melengkapi persyaratan telah lengkap anda sediakan, maka akan lebih bagus dan juga mempermudah dalam proses perizinannya. Kami selaku jasa juga akan tetap bekerja secara profesional agar bisa mengurus PBG / IMB anda khususnya klien di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya. PBG / IMB yang menggunakan jasa kami tentunya terpercaya dan juga aman. Dimana berkas PBG / IMB merupakan berkas penting atau nyawa dari sebuah proyek pembangunan. PBG / IMB akan jatuh ke tangan anda dalam surat legal yang sudah resmi dikeluarkan dan sudah bisa anda simpan dengan baik. Surat sendiri akan aman dan tentunya tidak disalahgunakan. Jika menggunakan jasa kepengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur yaitu perusahaan kami, maka kepengurusan tidak akan memakan waktu lama dan berbelit-belit. Anda juga tidak perlu mengeluarkan uang berkali-kali untuk bisa menerbitkan PBG / IMB legal untuk pembangunan anda. Dengan adanya jasa kami, maka ketika anda menghadapi masalah bisa mengkonsultasikannya baik jika ada hal yang dianggap masukan atau mungkin solusi dari beberapa masalah yang seringkali ditemukan ketika membuat PBG / IMB.   Baca ini : Jasa Sondir Tanah   Syarat-Syarat Dalam Pengurusan PBG / IMB Adapun  beberapa syarat yang bisa anda siapkan untuk kami urus meliputi : PBG / IMB Rumah Tinggal Untuk kepengurusan PBG / IMB rumah tinggal maka persyaratannya adalah foto kopi SPPT dan juga bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun berjalan atau tahun tersebut, selain itu bawa foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa jika dikuasakan dan juga surat pernyataan kepemilikan tanah. Jangan lupa identitas anda pribadi seperti fotokopi KTP untuk mengajukannya. Setelah berkas lengkap perusahaan kami akan membantu mengurus dan melancarkan pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur secara terpercaya milik anda. PBG […]
Maret 24, 2018

Tata Cara Mengurus PBG / IMB Bangunan Umum

Kebutuhan IMB di zaman seperti saat ini layaknya hal mutlak yang tidak bisa disangkal lagi keberadaannya. Banyaknya manfaat yang didapat bila mengantongi Izin Mendirikan Bangunan menjadikan pemilik bangunan gedung berlomba – lomba mengejar legalitas hukum dengan mematuhi tata cara mengurus IMB bangunan umum. Keberadaan IMB yang sangat vital dalam transaksi jual beli maupun sewa menyewa menjadikan pemilik bangunan gedung terutama bangunan umum, mau tidak mau harus tunduk pada aturan pemerintah yakni UU No.26 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP RI No.36 Tahun 2005. Bila pemilik bangunan umum ini angkuh dan tidak mau tunduk akan legalitas bangunan gedung miliknya dan tidak mengantongi IMB, maka nantinya akan dikenakan sangsi dan denda 10% dari nilai bangunan serta terancam dibongkar bangunan gedungnya. Berikut Beberapa Tata Cara Permohonan IMB (PIMB) Bangunan Bukan Rumah Tinggal s/d 8 Lantai dan Bangunan Rumah Tinggal Pemugaran Golongan A dan B atau komplek perumahan : Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) dapat diajukan pada Loket PTSP di Kantor Walikota setempat Pengajuan IMB harus dilengkapi dengan segala persyaratan sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 mengenai tata cara pemberian pelayanan pada bidang perizinan bangunan Setelah berkas diteliti dalam hal administratif dan teknis serta sudah diperiksa pada bagian lapangan, selanjutnya petugas penilai akan menghitung berapa jumah retribusi IMB Petugas penilai tadi selanjutnya akan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) IMB bagi pemohon atau orang yang diberikan kuasa oleh pemohon Setelah pemohon atau kuasa mendapatkan SKRD, selanjutnya harus segera membayar retribusi IMB pada Kas Daerah atau bank lokal setempat di kantor Walikota setempat dan akan mendapatkan bukti pembayaran berupa SLRD Setelah menyerahkan bukti pembayaran yang berupa SLRD tersebut pada loket PTSP, maka berkas Permohonan IMB dapat segera diproses untuk diterbitkan IMB oleh PTSP setempat IMB yang sudah terbit dapat diambil oleh pemohon atau kuasa pada loket PTSP wilayah setempat Hal – Hal yang Harus Dilengkapi Ketika Mengajukan Permohonan IMB Mengambil formulir IMB dan mengisi semua data disertai dengan tanda tangan dan cap perusahaan atau instansi Foto kopi akte pendirian perusahaan Foto kopi KTP pemohon Foto kopi NPWP pemohon Foto kopi sertifikat tanah yang sudah dilegalisir oleh notaries pembuat akta tanah Foto kopi SPT dan bukti pembayaran PBB selama satu tahun berjalan Memiliki Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan RTLB dari PTSP wilayah setempat Foto kopi SIPPT dari Gubernur setempat apabila luas tanah area perencanaan mencapai 5.000 m2 atau lebih Memiliki hasil penyelidikan tanah yang telah dibuat oleh pihak konsultan Memiliki perhitungan dan gambar rencana struktur yang telah di tanda tangani oleh perencana struktur pemegang IPTB Mendapat persetujuan hasil siding TPKB bila bangunan gedung memiliki basement lebih dari 1 lantai atau memiliki struktur khusus Memiliki gambar rencana instalasi dan perlengkapan bangunan gedung yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh perencana instalasi dan perlengkapan bangunan gedung pemegang IPTB yang meliputi : Instalasi Listrik dengan Arus Kuat Instalasi Listrik dengan Arus Lemah Instalasi Listrik Tata udara pada Gedung Instalasi bagian pemipaan (plumbing) Instalasi Transportasi di dalam gedung seperti elevator ataupun lift Design report gedung Memiliki persetujuan dari hasil siding TPIB apabila luas bangunan gedung 800 m2 atau lebih serta bangunan gedung tersebut membutuhkan penilaian instalasi khusus Memiliki rekomendasi UKL/UPL dari pihak BPLHD bila luas bangunan gedung 2.000 m2 hingga 10.000 m2 atau memiliki rekomendasi AMDAL jika luas bangunan gedung lebih dari 10.000 m2 Memiliki Surat Penunjukan Pemborong serta Surat dari Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari pemilik bangunan gedung Memiliki Surat Kuasa Pengurusn dari pemilik atau pemohon bangunan gedung kepada pihak yang akan mengurus bangunan gedung, dalam hal ini bila pengurusan bangunan gedung tidak dilakukan sendiri oleh pemiliknya Berapa Kisaran Biaya Retribusi IMB Besarnya biaya retribusi IMB dihitung berdasar luas bangunan gedung x indek bangunan x harga satuan dari retribusi sebagaimana seperti yang sudah diatur pada Perda No. 3 Tahun 2012 Pembayaran biaya Retribusi IMB dapat dilakukan ketika Surak Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) telah dterbitkan dari PTSP Kota setempat dan selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran pada kas daerah atau bank lokal setempat Ketika sudah menerima bukti pembayaran Retribusi dari Kas Daerah atau bank lokal setempat, maka lembar untuk diserahkan kepada PTSP dapat diberikan pada loket PTSP yang tersedia di wilayah setempat Berapa Lama Jangka Waktu Penyelesaian IMB Untuk IMB jenis bangunan umum s/d 8 lantai dan rumah tinggal pemugaran atau renovasi akan diterbitkan oleh PTSP wilayah setempat Lamanya proses penyelesaian IMB bukan rumah tinggal s/d 8 lantai berdasar ketentuan SK Gubernur No.35 Tahun 2006 yakni selama 25 hari kerja dihitung mulai dari persetujuan dokumen secara teknis IMB yang sudah diterbitkan akan diberitahukan kepada pemohon atau kuasa pemohon melalui SMS atau telepon dan dapat diambil dengan menyertakan struk pembayaran retribusi IMB berserta surat kuasa (bila bukan pemohon) menuju Loket PTSP wilayah setempat Prose Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Bukan Rumah Tiggal Proses pelaksanaan pembangunan dapat dimulai ketika IMB sudah diterbitkan Papan IMB yang disertai dengan laminating IMB harus dipasang pada lokasi pembangunan pada tempat yang mudah terlihat dari jalan Proses pelaksanaan pembangunan harus berdasar ketentuan IMB yang sudah diterbitkan tersebut Bila nantinya terdapat perubahan rencana atau penambahan bangunan, alangkah baiknya sebelum dimulai proses pelaksanaan pembangunan, pemilik bangunan gedung harus mengajukan PIMB perubahan atau penambahan bangunan Selama proses pelaksanaan pembangunan gedung, foto kopi IMB harus diletakkan pada papan dan berada di lokasi pembangunan, hal ini dilakukan supaya menjadi pedoman pembangunan serta memudahkan petugas pengawasan dari suku dinas penataan kota untuk melakukan pemeriksaan Berikut Tata Cara Permohonan untuk IMB Bangunan Umum (Bukan Rumah Tinggal) 9 Lantai atau Lebih Beberapa Tata Cara Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Proses pengajuan permohonan IMB dapat diajukan pada Loket Badan PTSP di wilayah setempat Selama proses pengajuan, pemohon diharapkan sudah memenuhi segala kelengkapan dan persyaratan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemberian Pelayanan pada Bidang Perizinan Bangunan Ketika semua berkas sudah diteliti secara administratif dan teknis, pemohon dapat mengajukan gambar rencana arsitektur untuk disidangkan pada TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota) Apabila telah lulus siding TPAK, maka proses selanjutnya dapat menghadiri persidangan Perencanaan Struktur ke TPKB dan Perencanaan Instalasi dan M&E menuju TPIB Pada proses pengajuan IP atau IMB akan diperiksa pada kondisi lapangan, […]
Juni 16, 2017

Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur Terpercaya

Anda membutuhkan jasa perizinan PBG / IMB ? atau ingin mengurus IPB, KMB atau SLF ? namun anda tinggal di daerah Jakarta Timur dan ingin mencari jasa yang dekat dan juga terpercaya. Wah, kalau begitu tidak salah lagi, perusahaan kamilah jawabanya. Seringkali kepengurusan memakan waktu lama dan berbelit-belit. Jangan khawatir kami disini menawarkan konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB, jasa pengurusan PBG / IMB dan segala kelengkapannya. Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa PBG / IMB/konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani berbagai kebutuhan anda diantaranya : Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Jasa Gambar Struktur, Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Jasa Gambar Arsitektur, Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Pembuatan Sondir Adapun jasa pengurusan PBG / IMB yang cukup diperhitungkan kepentingannya. Berikut ini wilayah yang akan kami layani di Jakarta Timur, Meliputi : Kecamatan Cakung Kecamatan Matraman Kecamatan Jatinegara Kecamatan Duren Sawit Kecamatan Kramat Jati Kecamatan Makasar Kecamatan Ciracas Kecamatan Pasar Rebo Kecamatan Cipayung Kecamatan Cakung PBG / IMB di Jakarta Timur   Di Jakarta khususnya Jakarta Timur menjadi daerah yang tak luput dari keinginan para investor dan pengusaha untuk mendirikan bangunan. Tak hanya perusahaan, bahkan perkantoran dan juga perumahan ingin berdiri di tanah Jakarta. Agar bisa menunjang penghidupan, pekerjaan dan hal lainnya dengan mudah. Namun mendirikan bangunan tidak semudah membalikan telapak tangan. Dimana anda harus melakukan kepengurusan dengan berbagai berkas yang banyak memakan waktu dan tenaga. Kami jasa pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur akan menyediakan waktu dan profesionalitas kami untuk bekerja sama dengan anda membereskan kepengurusan PBG / IMB. PBG / IMB sendiri adalah berkas penting ketika ingin mendirikan bangunan. PBG / IMB memiliki kepanjangan Izin Mendirikan Bangunan yang artinya surat ini merupakan surat legal yang mengijinkan anda bisa mendirikan bangunan tanpa bermasalah atau resmi kepemilikan anda. PBG / IMB memang harus dikeluarkan oleh pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah Jakarta Timur. Karena pembangunan ini harus didukung sepenuhnya oleh pemerintahan agar bisa berguna untuk memenuhi fasilitas dan kebutuhan publik.   Baca ini : Jasa Perhitungan Struktur IMB Kelebihan Surat IMB Kelebihan PBG / IMB sendiri sangatlah banyak ditinjau dari segi apapun. Adapun jika dirinci manfaat dari PBG / IMB adalah : Anda memiliki ruang atau gedung dan bangunan secara sah tanpa ada permasalahan atau sengketa di kemudian hari. Apalagi jika anda sudah mengeluarkan uang banyak dan besar untuk pembangunan gedung tersebut. Jika ada masalah dengan pihak pemerintahan maka akan lebih mudah mengurusnya. Hal ini karena PBG / IMB terutama dengan ketinggian 9 lantai membutuhkan petinggi pemerintahan setingkat walikota dan juga Gubernur. Untuk kasus Jakarta Timur maka dibutuhkan walikota Jakarta Timur yang bertempat di Cakung dan juga Gubernur Jakarta. PBG / IMB bisa membantu pemilik untuk mengurus surat menyurat lainnya yang lebih penting seperti sertifikat kelaiakan bangunan dan juga ijin penggunaan bangunan yang memerlukan PBG / IMB terbaru yang sudah lulus pembuatan dari pemerintahan. Jika gedung anda berupa bangunan yang ingin dijual atau ditempati, adanya PBG / IMB tentu menambah nilai plus sendiri. Karena konsumen merasa aman dan nyaman tanpa harus mempertanyakan apakah bangunannya resmi atau tidak, atau khawatir akan adanya penggusuran. Kelebihan Pengurusan PBG / IMB Kami Jika dilihat dari kelebihannya tentu akan ada perbedaan bagaimana mengurus perizinan PBG / IMB di Jakarta Timur yang dilakukan sendiri atau oleh kami. Adapun kelebihan pengurusan PBG / IMB dengan jasa yakni : Proses pengurusan menjadi lebih cepat dan berjalan dengan lancar. Apalagi jika anda tidak memiliki kendala pada pemberkasan yang dulu maka lebih bagus lagi. Kami selaku jasa juga akan tetap bekerja secara profesional agar bisa mengurus PBG / IMB anda khususnya klien di daerah Jakarta Timur. PBG / IMB menggunakan jasa kami tentunya terpercaya dan juga aman. Dimana berkas PBG / IMB merupakan berkas penting atau nyawa dari sebuah proyek pembangunan. PBG / IMB akan jatuh ke tangan anda dalam surat legal yang sudah resmi dikeluarkan dan sudah bisa anda simpan dengan baik. Surat sendiri akan aman dan tentunya tidak disalahgunakan. Jika menggunakan jasa kepengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur yaitu perusahaan kami. Kepengurusan tidak akan memakan waktu lama dan berbelit-belit. Anda juga tidak perlu mengeluarkan uang berkali-kali untuk bisa menerbitkan PBG / IMB legal untuk pembangunan anda. Dengan adanya jasa maka ketika anda menghadapi masalah bisa mengkonsultasikannya baik jika ada hal yang dianggap masukan atau mungkin solusi dari beberapa masalah yang seringkali ditemukan ketika membuat PBG / IMB. Baca ini : Jasa Sondir Tanah Syarat Pengurusan PBG / IMB Adapun syarat yang bisa anda siapkan untuk kami urus meliputi : PBG / IMB Rumah Tinggal Jika kepengurusan yang ingin anda ajukan adalah PBG / IMB rumah tinggal maka persyaratannya adalah foto kopi SPPT dan juga bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun berjalan atau tahun tersebut, Selain itu bawa foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa jika dikuasakan dan juga surat pernyataan kepemilikan tanah. Jangan lupa identitas anda pribadi seperti fotokopi KTP untuk mengajukannya. Setelah berkas lengkap perusahaan kami akan membantu mengurus dan melancarkan pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur secara terpercaya milik anda. PBG / IMB Non Tinggal 8 Lantai Untuk rumah non tinggal dengan maksimal ukuran 8 lantai, meungkin cukup banyak berkas yang harus anda persiapkan. Untuk surat kepemilikan kembali sama seperti rumah tinggal. Yakni surat yang menyatakan bahwa anda pemilik resmi bangunan tersebut. Setelah itu mengisi permohonan PBG / IMB, surat pernyataan bahwa bangunan tersebut bukanlah bangunan bersengketa, surat kebasahan dan kebenaran dokumen, akta pendirian, bukti telah membayar PBB, ketetapan rencana kota, Gambar baik rancangan konstruksi maupun rancangan arsitektur (yang nantinya rancangan akan kami bantu). Terakhir anda harus membawa PBG / IMB lama serta kelengkapannya seperti instalasi dan IPTB atau Izin Pelaku Tekns Pembangunan. PBG / IMB Non Tinggal 9 Lantai Lebih Sama halnya dengan PBG / IMB non tinggal  8 lantai, hanya saja anda harus melengkapi Ketetapan rencana kota atau KRK dan juga berbagai fotokopi yang menunjuk pada penggunaan tanah dari Gubernur setempat. Untuk Jakarta berarti anda mendapatkan dari Gubernur DKI Jakarta dan […]