jasa izin imb jakarta

Juli 19, 2024

Konsultan Jasa Perizinan PBG / IMB & Pengurusan Kelengkapan Data PBG / IMB

Anda sedang mencari Jasa Pengurusan & Kelengkapan Data untuk PBG / IMB ? Kami adalah solusi terpercaya untuk perizinan PBG / IMB dan segala kelengkapannya ? Sudah bukan rahasia lagi bahwa mengurus surat menyurat dalam bidang dan jenis urusan apapun tentu membuat orang malas dan juga kesal. Tak jarang mereka menunda kepengurusan karena kesulitan atau seringkali terjadi masalah. Namun anda jangan khawatir, karena kami ahli dalam jasa perizinan PBG / IMB dan segala kelengkapannya. Jangankan perizinan, surat menyurat sederhana yang berada pada tingkat pemerintahan terendah saja sangat sulit untuk diurus. Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang jasa PBG / IMB / konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani : Jasa Perhitungan Struktur Jasa Pengurusan IPB, KMB/ SLF Sondir Gambar Struktur: Rencana dan Detail pondasi, kolom, pembalokan Gambar Arsitektur: Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga dll. Jasa Pengkajian Reklame Jasa Pengkajian Tower BTS Pengurusan Izin untuk bangunan DLL Tetapi sebelum menyewa jasa kami, baiknya anda pahami sedikit mengenai PBG / IMB dan segala kebutuhannya. Apa itu PBG / IMB ?   Izin Mendirikan Bangunan atau seringkali disingkat sebagai PBG / IMB merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. PBG / IMB merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan. Hal ini bukan semata-mata membuang arsip saja, namun untuk menciptakan daerah yang tertib, keamanan yang terjamin, keselamatan serta kenyamanan. Sehingga tanpa melawan hukum, pembangunan didirikan secara baik dan benar. Ketika ada masalah melanda, maka PBG / IMB lah yang bisa menindak. Sedangkan kebanyakan pengurus PBG / IMB merasa kewalahan, tidak seperti jasa perizinan PBG / IMB yang sduah ahli seperti kami. Dasar Hukum PBG / IMB   Adapun beberapa dasar hukum di Indonesia yang jelas mengatur tentang izin bangun dan ruang atau IMB ini dan bisa dilakukan baik oleh pihak bersangkutan maupun jasa perizinan PBG / IMB. Diantaranya : Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Nilai Lebih Kepemilikan PBG / IMB Seperti yang dikatakan sebelumnya. Selain mematuhi hukum, PBG / IMB juga sangat berguna untuk hal lainnya. Jika bangunan yang telah ber-PBG / IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-PBG / IMB, diantaranya adalah : Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi Jaminan Kredit Bank Peningkatan Status Tanah Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan   Jenis PBG / IMB dan Kepengurusannya   Jasa Perizinan PBG / IMB Terpercaya Dalam PBG / IMB nyatanya ada beberapa jenis dan masing-masing memiliki kepengurusan yang berbeda-beda. Adapun jenisnya yaitu : 1). PBG / IMB Rumah Baru Jika anda baru saja mengurus dan membuat rumah baru,ada baiknya langsung mengurus perizinan atau PBG / IMB rumah anda. Jenis PBG / IMB rumah baru merupakan jenis pertama yang bisa anda temukan. PBG / IMB jenis ini dihitung sekitar 0.4-1% dari total seluruh perkiraan taksiran penjualan rumah baru anda. Biaya yang bisa anda keluarkan untuk kepengurusannya sekitar 3.5 juta rupiah ataupun tergantung kebijaksanaan Badan Pertanahan wilayah anda. Selain itu, anda juga harus membawa surat penting layaknya PBB, surat kepemilikan tanah dan blueprint denah wilayah tanah anda. Lakukan proses ini di kecamatan dan cukup memakan waktu selama 2 minggu dan lebih pendek jika menggunakan jasa perizinan PBG / IMB. 2). PBG / IMB Rumah Lama PBG / IMB rumah lama mungkin memakan waktu dan uang yang lebih banyak. Dimana kisaran harga PBG / IMB rumah lama memakan biaya 4 juta. Namun hal tersebut tergantung NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak  yang dilakukan pembayarannya pertahun. Waktu yang dibutuhkanpun hampir 1 bulan kepengurusan. PBG / IMB rumah lama memerlukan perubahan data yang memakan proses berbelit dan mengundang keabsahan surat lebih teliti. Karena khawatir perubahan data tersebut bersifat salah atau sementara. Selain itu, anda mungkin akan lebih paham jika sudah pernah membeli rumah yang sebelumnya pernah dilakukan renovasi seperti pelebaran, tingkat rumah dan lainnya. Namun jika dilakukan oleh jasa perizinan PBG / IMB handal seperti kami, dijamin tidak akan mengulang kegagalan. 3). PBG / IMB Bangunan/kantor 8 Lantai PBG / IMB untuk kantor atau bangunan 8 lantai tentu lebih rumit dan juga benar-benar harus diurus denga benar. Untuk anda yang memiliki bangunan kantor dan bangunan berlantai 8 atau lebih, maka anda harus datang ke Badan Pertanahan Nasional. Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. Untuk biaya pembuatannya, umumnya Anda akan dikenai dengan sistem prosentase tergantung dari total nilai NJOP bangunan. 4). PBG / IMB Rumah Renovasi Terakhir yakni PBG / IMB rumah renovasi, dimana anda yang melakukan renovasi harus mengubah juga data PBG / IMB. Untuk PBG / IMB renovasi syarat yang harus anda ajukan adalah denah blueprint sebelum dan juga sesudah renovasi dilakukan. Pemilik bangunan harus mengingat bahwa luas tanah yang tersisa untuk bangunan baru memiliki wilayah minimal 40% dari luasan total tanah yang tersedia. Selain itu juga pemilik rumah harus memastikan bahwa hasil renovasi rumahnya akan dibuat PBG / IMBnya dan dilakukan dengan sePBG / IMBang baik sisi kanan, kiri, depan ataupu belakang. Biaya untuk PBG / IMB renovasi yakni sekitar 6 jutaan. Namun lebih baik jika menggunakan jasa konsultasi dan ahli perizinan untuk mempermudah urusan mengubah data renovasi ini   Lampiran Tambahan PBG / IMB Dalam kenyataanya, surat keputusan PBG / IMB nantinya akan ada dengan beberapa tambahan lampiran yang memperjelas, dimana lampiran tersebut akan tampil dalam beberapa wujud: Keterangan dan peta rencana kota atau wilayah yang digunakan PBG / IMB atau diajukan PBG / IMBnya. Hal ini biasa disebut blueprint. Dimana pemerintah khususnya Badan Pertanahan bisa tahu bagian mana hingga mana yang memang termasuk kedalam PBG / IMB anda. Perbatasan mana yang anda miliki dan hal lainnya yang membutuhkan gambaran rencana […]
Maret 25, 2018

Konsultan Jasa Perizinan PBG / IMB & Pengurusan Kelengkapan Data PBG / IMB Terbaik Di Jakarta

A pakah anda merasa kesulitan dalam pengurusan perizinan PBG / IMB, IPB atau SLF karena memakan waktu anda dan terlalu berbelit-belit dalam pengurusannya?. Mulai sekarang anda tidak perlu khawatir lagi, karena kami disini akan memberikan solusi atas masalah Kanda. Perusahaan kami menawarkan jasa konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB beserta segala kelengkapannya. Perusahaan kami adalah salah satu solusi terpercaya bagi pengurusan perizinan PBG / IMB, baik itu dalam perhitungan struktur beserta kelengkapan pendukung lainnya. Perusahaan kami memiliki konsultan yang mumpuni dibidangnya, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya, karena tenaga konsultan kami sangat terkemuka dan ahli dibidang perizinan PBG / IMB. Namun anda jangan khawatir, karena kami ahli dalam jasa perizinan PBG / IMB dan segala kelengkapannya. Jangankan perizinan, surat menyurat sederhana yang berada pada tingkat pemerintahan terendah saja sangat sulit untuk diurus. Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang jasa PBG / IMB / konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani : Jasa Perhitungan Struktur Jasa Pengurusan IPB, KMB/ SLF Sondir Gambar Struktur: Rencana dan Detail pondasi, kolom, pembalokan Gambar Arsitektur: Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga dll. Jasa Pengkajian Reklame Jasa Pengkajian Tower BTS Pengurusan Izin untuk bangunan Tetapi sebelum anda menyewa jasa kami, ada baiknya anda pahami sedikit mengenai PBG / IMB dan segala kebutuhannya. Apa yang Dimaksud Dengan PBG / IMB ?     Izin Mendirikan Bangunan atau dikenal dengan sebutan PBG / IMB merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. PBG / IMB merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah terkait dimana bangunan tersebut akan dibangun, yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan daerah yang tertib, keamanan yang terjamin, keselamatan serta kenyamanan. Sehingga tanpa melawan hukum, pembangunan didirikan secara baik dan benar. Ketika ada masalah melanda, maka PBG / IMB lah yang bisa menindak. Sedangkan kebanyakan pengurus PBG / IMB merasa kewalahan, tidak seperti jasa perizinan PBG / IMB yang sduah ahli seperti kami.     Dasar-Dasar Hukum PBG / IMB   Adapun beberapa dasar hukum di Indonesia yang secara jelas mengatur tentang izin bangun dan ruang atau PBG / IMB ini dan bisa dilakukan baik oleh pihak bersangkutan maupun jasa perizinan PBG / IMB. Diantaranya : Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.   Nilai Lebih Kepemilikan PBG / IMB Seperti yang telah dikatakan sebelumnya. Selain mematuhi untuk hukum, PBG / IMB juga sangat berguna untuk hal lainnya. Jika bangunan yang telah ber-PBG / IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-PBG / IMB, diantaranya adalah : Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi Jaminan Kredit Bank atau mempermudah dalam proses pencairan dana pada bank atau lembaga keuangan lainnya. Peningkatan Status Tanah Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan   Jenis PBG / IMB dan Kepengurusannya Dalam PBG / IMB nyatanya ada beberapa jenis dan masing-masing memiliki kepengurusan yang berbeda-beda. Adapun jenisnya yaitu : 1). PBG / IMB Rumah Baru Jika anda baru saja mengurus dan membuat rumah baru,ada baiknya langsung mengurus perizinan atau PBG / IMB rumah anda. Jenis PBG / IMB rumah baru merupakan jenis pertama yang bisa anda temukan. PBG / IMB jenis ini dihitung sekitar 0.4-1% dari total seluruh perkiraan taksiran penjualan rumah baru anda. Biaya yang bisa anda keluarkan untuk kepengurusannya sekitar 3.5 juta rupiah ataupun tergantung kebijaksanaan Badan Pertanahan wilayah anda. Selain itu, anda juga harus membawa surat penting layaknya PBB, surat kepemilikan tanah dan blueprint denah wilayah tanah anda. Lakukan proses ini di kecamatan dan cukup memakan waktu selama 2 minggu dan lebih pendek jika menggunakan jasa perizinan PBG / IMB. 2). PBG / IMB Rumah Lama PBG / IMB rumah lama mungkin memakan waktu dan uang yang lebih banyak. Dimana kisaran harga PBG / IMB rumah lama memakan biaya 4 juta. Namun hal tersebut tergantung NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak  yang dilakukan pembayarannya pertahun. Waktu yang dibutuhkanpun hampir 1 bulan kepengurusan. PBG / IMB rumah lama memerlukan perubahan data yang memakan proses berbelit dan mengundang keabsahan surat lebih teliti. Karena khawatir perubahan data tersebut bersifat salah atau sementara. Selain itu, anda mungkin akan lebih paham jika sudah pernah membeli rumah yang sebelumnya pernah dilakukan renovasi seperti pelebaran, tingkat rumah dan lainnya. Namun jika dilakukan oleh jasa perizinan PBG / IMB handal seperti kami, dijamin tidak akan mengulang kegagalan. 3). PBG / IMB Bangunan/kantor 8 Lantai PBG / IMB untuk kantor atau bangunan 8 lantai tentu lebih rumit dan juga benar-benar harus diurus denga benar. Untuk anda yang memiliki bangunan kantor dan bangunan berlantai 8 atau lebih, maka anda harus datang ke Badan Pertanahan Nasional. Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. Untuk biaya pembuatannya, umumnya Anda akan dikenai dengan sistem prosentase tergantung dari total nilai NJOP bangunan. 4). PBG / IMB Rumah Renovasi Terakhir yakni PBG / IMB rumah renovasi, dimana anda yang melakukan renovasi harus mengubah juga data PBG / IMB. Untuk PBG / IMB renovasi syarat yang harus anda ajukan adalah denah blueprint sebelum dan juga sesudah renovasi dilakukan. Pemilik bangunan harus mengingat bahwa luas tanah yang tersisa untuk bangunan baru memiliki wilayah minimal 40% dari luasan total tanah yang tersedia. Selain itu pemilik rumah juga harus memastikan bahwa hasil renovasi rumahnya akan dibuat PBG / IMBnya dan dilakukan dengan sePBG / IMBang baik sisi kanan, kiri, depan ataupu belakang. Biaya untuk PBG / IMB renovasi yakni sekitar 6 jutaan. Namun lebih baik jika menggunakan jasa konsultasi dan ahli perizinan untuk mempermudah urusan mengubah data renovasi ini. Lampiran Tambahan PBG / IMB Dalam kenyataanya, surat keputusan PBG / IMB nantinya akan ada dengan beberapa tambahan lampiran yang berfungsi untuk […]