Konsultan Jasa Perizinan PBG / IMB & Pengurusan Kelengkapan Data PBG / IMB Terbaik Di Jakarta

Jasa Perhitungan Struktur PBG / IMB yang Paling Direkomendasikan
Maret 25, 2018
Jasa Pengurusan PBG / IMB Di Jakarta Barat Terpercaya
April 14, 2018

Konsultan Jasa Perizinan PBG / IMB & Pengurusan Kelengkapan Data PBG / IMB Terbaik Di Jakarta

Konsultan Jasa Perizinan IMB

A

pakah anda merasa kesulitan dalam pengurusan perizinan PBG / IMB, IPB atau SLF karena memakan waktu anda dan terlalu berbelit-belit dalam pengurusannya?. Mulai sekarang anda tidak perlu khawatir lagi, karena kami disini akan memberikan solusi atas masalah Kanda. Perusahaan kami menawarkan jasa konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB beserta segala kelengkapannya. Perusahaan kami adalah salah satu solusi terpercaya bagi pengurusan perizinan PBG / IMB, baik itu dalam perhitungan struktur beserta kelengkapan pendukung lainnya. Perusahaan kami memiliki konsultan yang mumpuni dibidangnya, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya, karena tenaga konsultan kami sangat terkemuka dan ahli dibidang perizinan PBG / IMB.

Namun anda jangan khawatir, karena kami ahli dalam jasa perizinan PBG / IMB dan segala kelengkapannya. Jangankan perizinan, surat menyurat sederhana yang berada pada tingkat pemerintahan terendah saja sangat sulit untuk diurus.

Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang jasa PBG / IMB / konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani :

  • Jasa Perhitungan Struktur
  • Jasa Pengurusan IPB, KMB/ SLF
  • Sondir
  • Gambar Struktur: Rencana dan Detail pondasi, kolom, pembalokan
  • Gambar Arsitektur: Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga dll.
  • Jasa Pengkajian Reklame
  • Jasa Pengkajian Tower BTS
  • Pengurusan Izin untuk bangunan

Tetapi sebelum anda menyewa jasa kami, ada baiknya anda pahami sedikit mengenai PBG / IMB dan segala kebutuhannya.

Apa yang Dimaksud Dengan PBG / IMB ?

 

Konsultan Jasa Perizinan IMB

 

Izin Mendirikan Bangunan atau dikenal dengan sebutan PBG / IMB merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. PBG / IMB merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah terkait dimana bangunan tersebut akan dibangun, yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan daerah yang tertib, keamanan yang terjamin, keselamatan serta kenyamanan. Sehingga tanpa melawan hukum, pembangunan didirikan secara baik dan benar. Ketika ada masalah melanda, maka PBG / IMB lah yang bisa menindak. Sedangkan kebanyakan pengurus PBG / IMB merasa kewalahan, tidak seperti jasa perizinan PBG / IMB yang sduah ahli seperti kami.

 

 

Dasar-Dasar Hukum PBG / IMB

Gambar Jasa Perizinan IMB

Gambar Jasa Perizinan IMB

 

Adapun beberapa dasar hukum di Indonesia yang secara jelas mengatur tentang izin bangun dan ruang atau PBG / IMB ini dan bisa dilakukan baik oleh pihak bersangkutan maupun jasa perizinan PBG / IMB. Diantaranya :

  1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Nilai Lebih Kepemilikan PBG / IMB

Ahli Jasa Perizinan IMB

Konsultan Jasa Perizinan IMB

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya. Selain mematuhi untuk hukum, PBG / IMB juga sangat berguna untuk hal lainnya. Jika bangunan yang telah ber-PBG / IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-PBG / IMB, diantaranya adalah :

  • Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
  • Jaminan Kredit Bank atau mempermudah dalam proses pencairan dana pada bank atau lembaga keuangan lainnya.
  • Peningkatan Status Tanah
  • Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

 

Jenis PBG / IMB dan Kepengurusannya

Dalam PBG / IMB nyatanya ada beberapa jenis dan masing-masing memiliki kepengurusan yang berbeda-beda. Adapun jenisnya yaitu :

1). PBG / IMB Rumah Baru

Jika anda baru saja mengurus dan membuat rumah baru,ada baiknya langsung mengurus perizinan atau PBG / IMB rumah anda. Jenis PBG / IMB rumah baru merupakan jenis pertama yang bisa anda temukan.

PBG / IMB jenis ini dihitung sekitar 0.4-1% dari total seluruh perkiraan taksiran penjualan rumah baru anda. Biaya yang bisa anda keluarkan untuk kepengurusannya sekitar 3.5 juta rupiah ataupun tergantung kebijaksanaan Badan Pertanahan wilayah anda. Selain itu, anda juga harus membawa surat penting layaknya PBB, surat kepemilikan tanah dan blueprint denah wilayah tanah anda. Lakukan proses ini di kecamatan dan cukup memakan waktu selama 2 minggu dan lebih pendek jika menggunakan jasa perizinan PBG / IMB.

2). PBG / IMB Rumah Lama

PBG / IMB rumah lama mungkin memakan waktu dan uang yang lebih banyak. Dimana kisaran harga PBG / IMB rumah lama memakan biaya 4 juta. Namun hal tersebut tergantung NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak  yang dilakukan pembayarannya pertahun. Waktu yang dibutuhkanpun hampir 1 bulan kepengurusan. PBG / IMB rumah lama memerlukan perubahan data yang memakan proses berbelit dan mengundang keabsahan surat lebih teliti. Karena khawatir perubahan data tersebut bersifat salah atau sementara. Selain itu, anda mungkin akan lebih paham jika sudah pernah membeli rumah yang sebelumnya pernah dilakukan renovasi seperti pelebaran, tingkat rumah dan lainnya. Namun jika dilakukan oleh jasa perizinan PBG / IMB handal seperti kami, dijamin tidak akan mengulang kegagalan.

3). PBG / IMB Bangunan/kantor 8 Lantai

PBG / IMB untuk kantor atau bangunan 8 lantai tentu lebih rumit dan juga benar-benar harus diurus denga benar. Untuk anda yang memiliki bangunan kantor dan bangunan berlantai 8 atau lebih, maka anda harus datang ke Badan Pertanahan Nasional. Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. Untuk biaya pembuatannya, umumnya Anda akan dikenai dengan sistem prosentase tergantung dari total nilai NJOP bangunan.

4). PBG / IMB Rumah Renovasi

Terakhir yakni PBG / IMB rumah renovasi, dimana anda yang melakukan renovasi harus mengubah juga data PBG / IMB. Untuk PBG / IMB renovasi syarat yang harus anda ajukan adalah denah blueprint sebelum dan juga sesudah renovasi dilakukan. Pemilik bangunan harus mengingat bahwa luas tanah yang tersisa untuk bangunan baru memiliki wilayah minimal 40% dari luasan total tanah yang tersedia.

Selain itu pemilik rumah juga harus memastikan bahwa hasil renovasi rumahnya akan dibuat PBG / IMBnya dan dilakukan dengan sePBG / IMBang baik sisi kanan, kiri, depan ataupu belakang. Biaya untuk PBG / IMB renovasi yakni sekitar 6 jutaan. Namun lebih baik jika menggunakan jasa konsultasi dan ahli perizinan untuk mempermudah urusan mengubah data renovasi ini.

Lampiran Tambahan PBG / IMB

Dalam kenyataanya, surat keputusan PBG / IMB nantinya akan ada dengan beberapa tambahan lampiran yang berfungsi untuk memperjelas, dimana lampiran tersebut akan tampil dalam beberapa wujud:

  1. Keterangan dan peta rencana kota atau wilayah yang digunakan PBG / IMB atau diajukan PBG / IMBnya. Hal ini biasa disebut blueprint. Dimana pemerintah khususnya Badan Pertanahan bisa tahu bagian mana hingga mana yang memang termasuk kedalam PBG / IMB anda. Perbatasan mana yang anda miliki dan hal lainnya yang membutuhkan gambaran rencana atau peta kota. Selain itu bentuk keputusan ini berupa lampiran dalam PBG / IMB tersebut.
  2. Gambar arsitektur akan lebih memudahkan seseroang untuk mengurus PBG / IMB, terutama jika anda membuat bangunan tinggi bahkan kantor dan bangunan lebih dari 3 lantai mewah. Jika menggunakan jasa konsultasi dan kepengurusan sudah tentu hal seperti ini akan diurus dengan mudah. Dimana bangunan yang ingin anda dirikan akan digambarkan wujudnya oleh arsitek. Hal ini akan membantu kepengurusan PBG / IMB sehingga pemerintah akan mengerti seperti apa bangunan atau ruang yang ingin anda dirikan nantinya.
  3. Bukti pengawasan pelaksanaan bangunan bisa berupa berbagai macam surat resmi, mulai dari kontrak dengan para pekerja dan juga surat resmi lainnya. Pelaksanaan bangunan membuktikan bahwa PBG / IMB bisa dikeluarkan jika memang bangunan itu sendiri tengah berencana didirikan bahkan sudah berjalan sebagaimana adanya bukti pengawasan baik tertulis maupun langsung.Maka bentuk PBG / IMB akan mudah dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan dengan lampiran berisikan berkas ini.
  4. Perhitungan dan gambar struktur serta instalasi dan perlengkapannya akan menggambarkan apakah benar pembangunan sesuai dengan tanah atau wilayah atau jenis PBG / IMB yang kita ajukan. Akan riskan jadinya jika perhitungan rumah namun ternyata anda membangun kantor berlantai 12. Sehingga lampiran ini dianggap vital dan membantu mendukung surat keputusan PBG / IMB bisa dirilis dan disahkan. Sehingga bangunan anda menjadi bangunan legal.

Jika anda sudah mengerti sekarang mengenai PBG / IMB dan segala tetek bengek tambahannya mungkin akan bertambah bingung dan rumit. Namun anda jangan khawatir, karena kami siap menjadi konsultan dari jasa perizinan PBG / IMB dan kelengkapan surat dari pembangunan anda tanpa bermasalah dan juga legal. Layaknya :

 

No. Kelengkapan PBG / IMB
1 Dasar Hukum PBG / IMB
2 Nilai Lebih Kepemilikan PBG / IMB
3 Jenis PBG / IMB dan Kepengurusannya
4 Lampiran Tambahan PBG / IMB

Kami akan membantu mengurus berbagai urusan perizinan PBG / IMB anda. Hubungi kami sekarang juga :

Konsultan PBG / IMB Bapak Yanto

Call/WA     : 0822 9949 5123
SMS/WA     : 0878 7063 0367

Email           : yantodrafter@yahoo.com

 

Jangan pernah ragu untuk menggunakan jasa perizinan PBG / IMB dari perusahaan kami, karena segala perizinan PBG / IMB dijamin selesai dan anda telah menyelesaikan tugas hukum sebagai warga negara tanpa perlu pusing dan khawatir dikemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *