Jasa Pengurusan SLF

Apa sih definisi PBG / IMB itu ?
Maret 23, 2018
Konsultasi dan Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF
Maret 24, 2018

Jasa Pengurusan SLF

Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi berdasar hasil pemeriksaan bangunan gedung. Kini Anda dapat memangkas proses pengurusan SLF yang memakan waktu lama nan rumit dengan biaya terjangkau bersama Jasa Pengurusan SLF perijinanPBG / IMB.id

Demi terwujudnya bangunan gedung yang tertib baik secara teknis maupun administratif, setiap daerah kini mewajibkan adanya Surat Laik Fungsi atau SLF ketika melakukan pembangunan gedung. Hal ini berdasar ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Negara yakni UU No. 28 Tahun 2002 mengenai bangunan gedung, PP No.36 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri PU no. 25/PRT/M/2007 mengenai Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Sejak tahun 2013, pemilik bangunan gedung tak cukup bila hanya menagntongi perijinan PBG / IMB saja, sebab pemerintah memberlakukan kewajiban baru untuk segera mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan pada Dinas Perijinan di Pemda setempat. Hal ini dilakukan agar setiap bangunan gedung yang berdiri tertib administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan serta sebagai bukti bila bangunan gedung yang berdiri tersebut sudah memenuhi kelayakan untuk digunakan atau belum.

Untuk mempermudah mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ini, ada baiknya pemilik bangunan gedung sudah merapikan dokumen pelaksanaan teknis bangunan. Dimana dokumen ini merupakan rencana teknis yang sudah mendapat persetujuan dan disahkan, beserta gambar – gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) yang menjadi bagian dari dokumen ikatan kerja. Serta di dalamnya terdapat dokumen akurasi gambar rencana dan perhitungan – perhitugan yang sesuai dengan kondisi lapangan.

FUNGSI DAN TUJUAN DITERBITKANNYA SLF

Fungsi dan tujuan diterbitkannya SLF bangunan gedung ini antara lain karena :

  • SLF menjadi syarat utama yang harus dikantongi sebelum bangunan gedung dimanfaatkan
  • SLF ini diterbitkan untuk bangunan gedung yang baru selesai dibangun dimana dalam hal ini sudah memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan izin yang dikeluarkan
  • SLF diterbitkan dengan masa berlaku selama 5 tahun untuk jenis bangunan umum dan masa berlaku 10 tahun untuk jenis bangunan rumah tinggal
  • Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali masa perpanjangan SLF dengan melengkapi laporan hasil dari pengkajian teknis bangunan gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang sudah memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) di bidang Pengkaji Bangunan

 


Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berdasar ketentuan PBG / IMB yang telah diberikan pemerintah, mencakup :

  • Kesesuaian fungsi bangunan gedung
  • Persyaratan tata bangunan gedung
  • Kesehatan
  • Keselamatan
  • Kenyamanan
  • Kemudahan dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan gedung

Persyaratan Pengajuan SLF setelah Bangunan Gedung selesai yang harus diperhatikan diantaranya :

  1. Mengantongi berita acara yang menyampaikan telah selesainya pelaksanaan bangunan gedung berdasar ketentuan PBG / IMB
  2. Memiliki Laporan Direksi Pengawas Lengkap (1 set) berupa :
  • Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas beserta Koordinator Direksi Pengawas
  • Fotokopi SIUJK/TDR Pemborong dan surat izin bekerja (SIPTB) Direksi Pengawas
  • Laporan lengkap dari Direksi Pengawas yang sesuai dengan tahapan kegiatan
  • Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas yang menyatakan bangunan gedung telah selesai dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan PBG / IMB
  1. Memiliki fotokopi PBG / IMB (satu set) yang terdiri atas :
  • Surat keputusan hasil PBG / IMB
  • Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) hasil dari lampiran PBG / IMB
  • Gambar hasil dari arsitektur, struktur bangunan gedung serta Instalasi Bangunan yang terlampir dalam PBG / IMB
  1. Memiliki softcopy dan hardcopy hasil dari gambar as build drawing
  2. Untuk jenis bangunan gedung yang sedang dan tinggi, selain diwajibkan memenuhi persyaratan dari angka 1 s/d 4 juga harus melengkapi rekomendasi dan berita acara dari Instansi yang berkaitan dengan hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung yang berupa :
  • Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik untuk cadangan / genset
  • Instalasi kebakaran, yakni memiliki sistem alarm, instalasi pemadaman api, memiliki hydran, dsb yang terkait dengan keselamatan kebakaran
  • Instalasi transportasi yang terdapat di dalam gedung (lift) dan Instalasi Tata Udara di dalam Gedung (AC)
  • Instalasi penyalur petir dsb
  1. Memiliki foto bangunan
  2. Memiliki foto keamanan bangunan untuk lahan parker seperti penahan ban mobil, railing ataupun parapet
  3. Memiliki foto sumur resapan air hujan yang disertai dengan gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan tata laksananya

TATA CARA ATAU PROSES PENGAJUAN SLF UNTUK BANGUNAN GEDUNG NON RUMAH TINGGAL S/D 8 LANTAI

  1. Pengajuan SLF ini dapat dilakukan setelah bangunan gedung selesai berdiri secara keseluruhan yang dilengkapi dengan data – data kelengkapan persyaratan yang harus sudah dipenuhi pada poin – poin yang telah disebutkan di atas
  2. Bila berkas sudah lengkap, selanjutnya perlu mengajukan ke loket PTSP di pemerintahan setempat
  3. Bila berkas – berkas dinilai sudah lengkap, maka pihak PTS selanjutnya akan menilai secara teknis dan administratif yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan lapangan dan pembuatan laporan serta rekomendasi kepada Kepala PTSP untuk dilakukannya penerbitan SLF
  4. Setelah proses di atas selesai, selanjutnya berkas diproses lebih lanjut unutk diterbitkannya SLF
  5. Bila berkas SLF yang diterbitkan sudah selesai, pihak PTSP akan memberitahukan kepada pemilik melalui sms ataupun telepon
  6. Pemilik atau ahli kuasa yang ditunjuk dengan memberikan bukti surat kuasa dari pemilik, selanjutnya dapat mengambil SLF yang sudah selesai ini di loket PTSP di pemerintahan setempat

Untuk jenis bangunan gedung non rumah tinggal yang memiliki ketinggian lebih dari 8 lantai, maka pengajuan permohonan untuk penerbitan SLF dapat dilakukan di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Pemerintahan setempat.

Menengok betapa rumitnya alur yang harus dilakukan untuk mendapatkan SLF setelah bangunan gedung berdiri, menjadikan pemilik gedung menunda – nunda proses pengajuan SLF yang dinilai memakan waktu lama dalam proses pengurusannya.

Bila Anda juga merasakan hal yang sama, terlebih waktu yang Anda miliki terbatas namun ingin segera mengantongi ijin SLF, alangkah baiknya Anda menghubungi customer service kami untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu. Dengan senang hati kami akan menjawab segala pertanyaan Anda.

Kami perijinanPBG / IMB.id selaku jasa perizinan PBG / IMB dan jasa pengurusan SLF, bersedia memberikan kenyamanan lebih berupa menjemput semua berkas dokumen yang telah Anda siapkan. Kami akan dating ke lokasi Anda dan mengantarkannya kembali setelah SLF terbit.

Kami merupakan solusi cerdas saat ini dalam hal perijinan. Selain menyediakan jasa perijinan PBG / IMB, jasa pengurusan SLF, kami juga menyediakan jasa perhitungan struktur, jasa pengurusan IPB,IPTB, jasa pengkajian reklame, jasa pengkajian tower bts, jasa sondir, jasa gambar struktur dan jasa gambar arsitektur.

Untuk itu, jangan ragu dan jangan khawatir, segera hubungi kami di kontak yang sudah tertera.

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *