Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi berdasar hasil pemeriksaan bangunan gedung. Kini Anda dapat memangkas proses pengurusan SLF yang memakan waktu lama nan rumit dengan biaya terjangkau bersama Jasa Pengurusan SLF perijinanPBG / IMB.id
Demi terwujudnya bangunan gedung yang tertib baik secara teknis maupun administratif, setiap daerah kini mewajibkan adanya Surat Laik Fungsi atau SLF ketika melakukan pembangunan gedung. Hal ini berdasar ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Negara yakni UU No. 28 Tahun 2002 mengenai bangunan gedung, PP No.36 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri PU no. 25/PRT/M/2007 mengenai Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Sejak tahun 2013, pemilik bangunan gedung tak cukup bila hanya menagntongi perijinan PBG / IMB saja, sebab pemerintah memberlakukan kewajiban baru untuk segera mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan pada Dinas Perijinan di Pemda setempat. Hal ini dilakukan agar setiap bangunan gedung yang berdiri tertib administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan serta sebagai bukti bila bangunan gedung yang berdiri tersebut sudah memenuhi kelayakan untuk digunakan atau belum.
Untuk mempermudah mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ini, ada baiknya pemilik bangunan gedung sudah merapikan dokumen pelaksanaan teknis bangunan. Dimana dokumen ini merupakan rencana teknis yang sudah mendapat persetujuan dan disahkan, beserta gambar – gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) yang menjadi bagian dari dokumen ikatan kerja. Serta di dalamnya terdapat dokumen akurasi gambar rencana dan perhitungan – perhitugan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
FUNGSI DAN TUJUAN DITERBITKANNYA SLF
Fungsi dan tujuan diterbitkannya SLF bangunan gedung ini antara lain karena :
Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berdasar ketentuan PBG / IMB yang telah diberikan pemerintah, mencakup :
Persyaratan Pengajuan SLF setelah Bangunan Gedung selesai yang harus diperhatikan diantaranya :
TATA CARA ATAU PROSES PENGAJUAN SLF UNTUK BANGUNAN GEDUNG NON RUMAH TINGGAL S/D 8 LANTAI
Untuk jenis bangunan gedung non rumah tinggal yang memiliki ketinggian lebih dari 8 lantai, maka pengajuan permohonan untuk penerbitan SLF dapat dilakukan di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Pemerintahan setempat.
Menengok betapa rumitnya alur yang harus dilakukan untuk mendapatkan SLF setelah bangunan gedung berdiri, menjadikan pemilik gedung menunda – nunda proses pengajuan SLF yang dinilai memakan waktu lama dalam proses pengurusannya.
Bila Anda juga merasakan hal yang sama, terlebih waktu yang Anda miliki terbatas namun ingin segera mengantongi ijin SLF, alangkah baiknya Anda menghubungi customer service kami untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu. Dengan senang hati kami akan menjawab segala pertanyaan Anda.
Kami perijinanPBG / IMB.id selaku jasa perizinan PBG / IMB dan jasa pengurusan SLF, bersedia memberikan kenyamanan lebih berupa menjemput semua berkas dokumen yang telah Anda siapkan. Kami akan dating ke lokasi Anda dan mengantarkannya kembali setelah SLF terbit.
Kami merupakan solusi cerdas saat ini dalam hal perijinan. Selain menyediakan jasa perijinan PBG / IMB, jasa pengurusan SLF, kami juga menyediakan jasa perhitungan struktur, jasa pengurusan IPB,IPTB, jasa pengkajian reklame, jasa pengkajian tower bts, jasa sondir, jasa gambar struktur dan jasa gambar arsitektur.
Untuk itu, jangan ragu dan jangan khawatir, segera hubungi kami di kontak yang sudah tertera.