Manfaat Memiliki PBG / IMB Konsultan Jasa Pengurusan & Kelengkapan Data untuk PBG / IMB PBG / IMB sangat diperlukan dalam menemukan sebuah Bangunan. Selain itu, memiliki PBG / IMB mendapatkan kelebihan dalam segala hal. Beberapa manfaat jika memiliki PBG / IMB antara lain: 1. PBG / IMB sangat bermanfaat dalam menentukan nilai-nilai bangunan. Karena jika pemilik memiliki PBG / IMB, dapat meningkatkan nilai dari harga tersebut. 2. Jika sudah memiliki PBG / IMB, akan mendapatkan nilai plus lainnya, yaitu mendapatkan legalitas dan juga mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian dari bangunan tersebut. Hal ini karena PBG / IMB diterbitkan oleh Pemerintah terkait dan sudah diatur di dalam undang-undang, tidak dapat diragukan lagi keabsahannya. 3. Dapat meningkatkan nilai dari gedung, dan juga memberikan pencairan dana di bank atau lembaga keuangan lainnya untuk dijadikan agunan pinjaman. (Baca ini: Pengurusan Izin Untuk Bangunan Seperti yang kita ketahui Bangunan seperti gedung kantor, sekolah, sanggar dan juga gedung lain yang merupakan benda yang biasa kita temui. Tempat tempat yang biasa digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai bekerja, bersekolah, bermain, berekspresi dan lain sebagainya. Maka dari itu, Bangunan menjadi salah satu hal terpenting sebagai salah satu penunjang kegiatan manusia. Disebabkan oleh kebutuhan untuk Pembangunan, Pertumbuhan Pusat di seluruh kota di Indonesia. Bahkan untuk wilayah Jakarta tepatnya Jakarta Selatan, data statistik menunjukkan peningkatan yang cepat pada bagian pembangunan gedung sekolah, kantor, rumah dan bangunan lainnya. Baca ini: Jasa Pengurusan SLF Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur Terpercaya Konsultan Perizinan PBG / IMB di Jakarta Pusat Tempat Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Barat Bangunan sendiri adalah salah satu tempat terpenting bagi kegiatan manusia. Agar diperlukan peraturan agar-agar dapat memberikan kepastian hukum dan juga dapat dilakukan dalam hal Pendaftaranan. Peraturan dan kepastian hukum ini dibuat agar dapat memberikan kejelasan status atas bangunan yang didirikan. Untuk itu dalam hal ini telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, yaitu tentang Bangunan Gedung. _________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ Undang-undang ini Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 8 Tentang Bangunan Gedung, telah ditetapkan administrasi bangunan gedung, yaitu: a. Status hak atas tanah dan / atau izin dari pemegang hak atas tanah; b. Status kepemilikan Gedung gedung; c. Izin mendirikan Gedung gedung; d. Kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung. Mengenai hal ini, pada pembangunan sebuah gedung perlu adanya perhitungan yang baik antara bangunan yang akan dibangun dengan lingkungan disekitar bangunan, agar terlihat serasi. Keserasian harus diperhatikan dalam mendirikan sebuah bangunan, antara lain keserasian intern yaitu keserasian antara bahan atap, warna sebuah bangunan, jalan masuk, saluran air bersih, saluran air limbah rumah tangga, pelayanan telekomunikasi, pertamanan, penempatan nomor, nama hunian, dan juga hal lain yang bisa menunjukkan nilai dari komunitas. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pengembang dalam melaksanakan bangunan , antara lain : a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) b. Koefisien Luas Bangunan (KLB) c. Cadangan untuk Kepentingan Umum (DCKU) Ijin Mendirikan Bangunan atau PBG / IMB adalah salah satu yang menjadi syarat dalam administrasi bangunan gedung yang sudah di sahkan oleh undang-undang, yang mana telah teruang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 8 tersebut. Dengan memiliki PBG / IMB maka pendirian bangunan bisa dinyatakan aman, legal dan juga sah secara hukum. Lalu bagaimana cara mengurus perizinan PBG / IMB? Jangan khawatir, anda bisa menyewa jasa konsultan perizinan PBG / IMB. Selain menghemat waktu anda, juga bisa mempermudah anda dalam mengurus berkas-berkas yang diperlukan. Khusus bagi anda yang berdomisili di daerah Jakarta Selatan dan sekitarnya, sekarang telah ada konsultan jasa perizinan PBG / IMB yang siap membantu anda. Perusahaan kami siap membantu anda sebagai konsultan jasa perizinan PBG / IMB di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya. Hubungi sekarang juga : Konsultan PBG / IMB Bapak Yanto Email : yantodrafter@yahoo.com Baca ini: Apa sih definisi PBG / IMB itu ? Daftar Nama Kota Administrasi : Jakarta Selatan 1. Kecamatan Cilandak Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cilandak di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Cipete Selatan (Kodepos : 12410) – Kelurahan/Desa Gandaria Selatan (Kodepos : 12420) – Kelurahan/Desa Cilandak Barat (Kodepos : 12430) – Kelurahan/Desa Lebak Bulus (Kodepos : 12440) – Kelurahan/Desa Pondok Labu (Kodepos : 12450) 2. Kecamatan Jagakarsa Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Jagakarsa di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Tanjung Barat (Kodepos : 12530) – Kelurahan/Desa Jagakarsa (Kodepos : 12620) – Kelurahan/Desa Ciganjur (Kodepos : 12630) – Kelurahan/Desa Cipedak (Kodepos : 12630) – Kelurahan/Desa Lenteng Agung (Kodepos : 12630) – Kelurahan/Desa Srengseng Sawah (Kodepos : 12640) 3. Kecamatan Kebayoran Baru Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kebayoran Baru di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Selong (Kodepos : 12110) – Kelurahan/Desa Gunung (Kodepos : 12120) – Kelurahan/Desa Kramat Pela (Kodepos : 12130) – Kelurahan/Desa Gandaria Utara (Kodepos : 12140) – Kelurahan/Desa Cipete Utara (Kodepos : 12150) – Kelurahan/Desa Melawai (Kodepos : 12160) – Kelurahan/Desa Pulo (Kodepos : 12160) – Kelurahan/Desa Petogogan (Kodepos : 12170) – Kelurahan/Desa Rawa Barat (Kodepos : 12180) – Kelurahan/Desa Senayan (Kodepos : 12190) 4. Kecamatan Kebayoran Lama Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kebayoran Lama di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Grogol Utara (Kodepos : 12210) – Kelurahan/Desa Grogol Selatan (Kodepos : 12220) – Kelurahan/Desa Cipulir (Kodepos : 12230) – Kelurahan/Desa Kebayoran Lama Selatan (Kodepos : 12240) – Kelurahan/Desa Kebayoran Lama Utara (Kodepos : 12240) – Kelurahan/Desa Pondok Pinang (Kodepos : 12310) 5. Kecamatan Mampang Prapatan Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Mampang Prapatan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kuningan Barat (Kodepos : 12710) – Kelurahan/Desa Pela Mampang (Kodepos : 12720) – Kelurahan/Desa Bangka (Kodepos : 12730) – Kelurahan/Desa Mampang Prapatan (Kodepos : 12790) – Kelurahan/Desa Tegal Parang (Kodepos : 12790) 6. Kecamatan Pancoran Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pancoran di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kalibata (Kodepos : 12740) – Kelurahan/Desa Rawa Jati (Kodepos : 12750) – Kelurahan/Desa Duren Tiga (Kodepos : […]