jasa pengurusan izin

Maret 24, 2018

Tata Cara Mengurus PBG / IMB Bangunan Umum

Kebutuhan IMB di zaman seperti saat ini layaknya hal mutlak yang tidak bisa disangkal lagi keberadaannya. Banyaknya manfaat yang didapat bila mengantongi Izin Mendirikan Bangunan menjadikan pemilik bangunan gedung berlomba – lomba mengejar legalitas hukum dengan mematuhi tata cara mengurus IMB bangunan umum. Keberadaan IMB yang sangat vital dalam transaksi jual beli maupun sewa menyewa menjadikan pemilik bangunan gedung terutama bangunan umum, mau tidak mau harus tunduk pada aturan pemerintah yakni UU No.26 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP RI No.36 Tahun 2005. Bila pemilik bangunan umum ini angkuh dan tidak mau tunduk akan legalitas bangunan gedung miliknya dan tidak mengantongi IMB, maka nantinya akan dikenakan sangsi dan denda 10% dari nilai bangunan serta terancam dibongkar bangunan gedungnya. Berikut Beberapa Tata Cara Permohonan IMB (PIMB) Bangunan Bukan Rumah Tinggal s/d 8 Lantai dan Bangunan Rumah Tinggal Pemugaran Golongan A dan B atau komplek perumahan : Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) dapat diajukan pada Loket PTSP di Kantor Walikota setempat Pengajuan IMB harus dilengkapi dengan segala persyaratan sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 mengenai tata cara pemberian pelayanan pada bidang perizinan bangunan Setelah berkas diteliti dalam hal administratif dan teknis serta sudah diperiksa pada bagian lapangan, selanjutnya petugas penilai akan menghitung berapa jumah retribusi IMB Petugas penilai tadi selanjutnya akan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) IMB bagi pemohon atau orang yang diberikan kuasa oleh pemohon Setelah pemohon atau kuasa mendapatkan SKRD, selanjutnya harus segera membayar retribusi IMB pada Kas Daerah atau bank lokal setempat di kantor Walikota setempat dan akan mendapatkan bukti pembayaran berupa SLRD Setelah menyerahkan bukti pembayaran yang berupa SLRD tersebut pada loket PTSP, maka berkas Permohonan IMB dapat segera diproses untuk diterbitkan IMB oleh PTSP setempat IMB yang sudah terbit dapat diambil oleh pemohon atau kuasa pada loket PTSP wilayah setempat Hal – Hal yang Harus Dilengkapi Ketika Mengajukan Permohonan IMB Mengambil formulir IMB dan mengisi semua data disertai dengan tanda tangan dan cap perusahaan atau instansi Foto kopi akte pendirian perusahaan Foto kopi KTP pemohon Foto kopi NPWP pemohon Foto kopi sertifikat tanah yang sudah dilegalisir oleh notaries pembuat akta tanah Foto kopi SPT dan bukti pembayaran PBB selama satu tahun berjalan Memiliki Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan RTLB dari PTSP wilayah setempat Foto kopi SIPPT dari Gubernur setempat apabila luas tanah area perencanaan mencapai 5.000 m2 atau lebih Memiliki hasil penyelidikan tanah yang telah dibuat oleh pihak konsultan Memiliki perhitungan dan gambar rencana struktur yang telah di tanda tangani oleh perencana struktur pemegang IPTB Mendapat persetujuan hasil siding TPKB bila bangunan gedung memiliki basement lebih dari 1 lantai atau memiliki struktur khusus Memiliki gambar rencana instalasi dan perlengkapan bangunan gedung yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh perencana instalasi dan perlengkapan bangunan gedung pemegang IPTB yang meliputi : Instalasi Listrik dengan Arus Kuat Instalasi Listrik dengan Arus Lemah Instalasi Listrik Tata udara pada Gedung Instalasi bagian pemipaan (plumbing) Instalasi Transportasi di dalam gedung seperti elevator ataupun lift Design report gedung Memiliki persetujuan dari hasil siding TPIB apabila luas bangunan gedung 800 m2 atau lebih serta bangunan gedung tersebut membutuhkan penilaian instalasi khusus Memiliki rekomendasi UKL/UPL dari pihak BPLHD bila luas bangunan gedung 2.000 m2 hingga 10.000 m2 atau memiliki rekomendasi AMDAL jika luas bangunan gedung lebih dari 10.000 m2 Memiliki Surat Penunjukan Pemborong serta Surat dari Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari pemilik bangunan gedung Memiliki Surat Kuasa Pengurusn dari pemilik atau pemohon bangunan gedung kepada pihak yang akan mengurus bangunan gedung, dalam hal ini bila pengurusan bangunan gedung tidak dilakukan sendiri oleh pemiliknya Berapa Kisaran Biaya Retribusi IMB Besarnya biaya retribusi IMB dihitung berdasar luas bangunan gedung x indek bangunan x harga satuan dari retribusi sebagaimana seperti yang sudah diatur pada Perda No. 3 Tahun 2012 Pembayaran biaya Retribusi IMB dapat dilakukan ketika Surak Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) telah dterbitkan dari PTSP Kota setempat dan selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran pada kas daerah atau bank lokal setempat Ketika sudah menerima bukti pembayaran Retribusi dari Kas Daerah atau bank lokal setempat, maka lembar untuk diserahkan kepada PTSP dapat diberikan pada loket PTSP yang tersedia di wilayah setempat Berapa Lama Jangka Waktu Penyelesaian IMB Untuk IMB jenis bangunan umum s/d 8 lantai dan rumah tinggal pemugaran atau renovasi akan diterbitkan oleh PTSP wilayah setempat Lamanya proses penyelesaian IMB bukan rumah tinggal s/d 8 lantai berdasar ketentuan SK Gubernur No.35 Tahun 2006 yakni selama 25 hari kerja dihitung mulai dari persetujuan dokumen secara teknis IMB yang sudah diterbitkan akan diberitahukan kepada pemohon atau kuasa pemohon melalui SMS atau telepon dan dapat diambil dengan menyertakan struk pembayaran retribusi IMB berserta surat kuasa (bila bukan pemohon) menuju Loket PTSP wilayah setempat Prose Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Bukan Rumah Tiggal Proses pelaksanaan pembangunan dapat dimulai ketika IMB sudah diterbitkan Papan IMB yang disertai dengan laminating IMB harus dipasang pada lokasi pembangunan pada tempat yang mudah terlihat dari jalan Proses pelaksanaan pembangunan harus berdasar ketentuan IMB yang sudah diterbitkan tersebut Bila nantinya terdapat perubahan rencana atau penambahan bangunan, alangkah baiknya sebelum dimulai proses pelaksanaan pembangunan, pemilik bangunan gedung harus mengajukan PIMB perubahan atau penambahan bangunan Selama proses pelaksanaan pembangunan gedung, foto kopi IMB harus diletakkan pada papan dan berada di lokasi pembangunan, hal ini dilakukan supaya menjadi pedoman pembangunan serta memudahkan petugas pengawasan dari suku dinas penataan kota untuk melakukan pemeriksaan Berikut Tata Cara Permohonan untuk IMB Bangunan Umum (Bukan Rumah Tinggal) 9 Lantai atau Lebih Beberapa Tata Cara Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Proses pengajuan permohonan IMB dapat diajukan pada Loket Badan PTSP di wilayah setempat Selama proses pengajuan, pemohon diharapkan sudah memenuhi segala kelengkapan dan persyaratan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemberian Pelayanan pada Bidang Perizinan Bangunan Ketika semua berkas sudah diteliti secara administratif dan teknis, pemohon dapat mengajukan gambar rencana arsitektur untuk disidangkan pada TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota) Apabila telah lulus siding TPAK, maka proses selanjutnya dapat menghadiri persidangan Perencanaan Struktur ke TPKB dan Perencanaan Instalasi dan M&E menuju TPIB Pada proses pengajuan IP atau IMB akan diperiksa pada kondisi lapangan, […]
Maret 24, 2018

Jasa Konsultasi dan Jasa Mengurus PBG / IMB di Wilayah Jakarta Utara

Bagi anda yang membutuhkan jasa konsultan dan jasa perizinan PBG / IMB, IPB, KMB atau SLF terpercaya khususnya bagi anda yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara, jangan khawatir.. kami dari perusahaan jasa perizinan PBG / IMB siap membantu anda dalam mengatasi masalah yang sedang anda hadapi saat ini. Seringkali kepengurusan yang selalu memakan banyak waktu anda dengar prosedur yang berbelit-belit. Namun sekarang sudah ada solusinya, karena kami disini juga menawarkan konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB, jasa pengurusan PBG / IMB dan segala kelengkapannya. Baca ini: Jasa Perhitungan Struktur PBG / IMB Sering kita jumpai plang tentang jasa perizinan PBG / IMB yang menempel pada bangunan-bangunan. Ternyata plang ini memiliki peranan yang sangat penting dalam mengkampanyekan pentingnya kepemilikan PBG / IMB pada pemilik bangunan, pada plang jasa perizinan PBG / IMB tertulis seperti sebuah pengumuman untuk memberikan kesadaran ataupun sosialisasi mengenai pentingnya PBG / IMB dalam bangunan di masyarakat. Baca ini : Jasa Sondir Tanah Gambar Struktur Bangunan Pada PBG / IMB Konsultan Jasa Perizinan PBG / IMB & Pengurusan Kelengkapan Data PBG / IMB Pada pendirian atau pembuatan sebuah bangunan, dibutuhkan beberapa aspek pendukung yang cukup rumit, dimana pembangunan membutuhkan sumber daya baik alam, manusia ataupun dana. Apalagi jika bangunan yang akan dibangun tersebut bukanlah bangunan ringan yang hanya ruang saja melainkan bangunan besar seperti rumah, rumah berlantai ataupun gedung. Sehingga hal ini menjadikan PBG / IMB sebagai hal yang wajib. PBG / IMB tidak hanya meliputi pembangunan saja, namun juga berfungsi sebagai ijin untuk memperbaiki, menambah, mengubah, merenovasi dan lainnya yang bersangkutan. Fakta ini menjadikan banyak sekali orang yang membangun bangunan atau merubah dan sejenisnya untuk mengurus PBG / IMB. Dikarenakan begitu rumitnya pengurusan surat PBG / IMB dan juga jasa yang sulit dipercaya, mengakibatkan para pemilik bangunan sering menunda dalam pembuatan PBG / IMB. Baca ini : Tempat Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Barat Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur Terpercaya Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa PBG / IMB/konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani berbagai kebutuhan anda diantaranya : Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Sondir Gambar Struktur : Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Gambar Arsitektur : Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya.   Bagi anda yang berada wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya, kami melayani seluruh Desa/Kelurahan yang ada di Jakarta Utara, adapun diantaranya sebagai berikut : Kota Administrasi : Jakarta Utara Kecamatan Cilincing Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cilincing di Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kali Baru (Kodepos : 14110) – Kelurahan/Desa Cilincing (Kodepos : 14120) – Kelurahan/Desa Semper Barat (Kodepos : 14130) – Kelurahan/Desa Semper Timur (Kodepos : 14130) – Kelurahan/Desa Rorotan (Kodepos : 14140) – Kelurahan/Desa Sukapura (Kodepos : 14140) – Kelurahan/Desa Marunda (Kodepos : 14150) Kecamatan Kelapa Gading Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kelapa Gading di Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kelapa Gading Barat (Kodepos : 14240) – Kelurahan/Desa Kelapa Gading Timur (Kodepos : 14240) – Kelurahan/Desa Pegangsaan Dua (Kodepos : 14250) Kecamatan Koja Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Koja di Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Koja Utara (Kodepos : 14210) – Kelurahan/Desa Koja Selatan (Kodepos : 14220) – Kelurahan/Desa Rawa Badak Selatan (Kodepos : 14230) – Kelurahan/Desa Rawa Badak Utara (Kodepos : 14230) – Kelurahan/Desa Tugu Selatan (Kodepos : 14260) – Kelurahan/Desa Tugu Utara (Kodepos : 14260) – Kelurahan/Desa Lagoa (Kodepos : 14270) Kecamatan Pademangan Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pademangan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Pademangan Timur (Kodepos : 14410) – Kelurahan/Desa Pademangan Barat (Kodepos : 14420) – Kelurahan/Desa Ancol (Kodepos : 14430) Kecamatan Penjaringan Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Penjaringan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Penjaringan (Kodepos : 14440) – Kelurahan/Desa Pejagalan (Kodepos : 14450) – Kelurahan/Desa Pluit (Kodepos : 14450) – Kelurahan/Desa Kapuk Muara (Kodepos : 14460) – Kelurahan/Desa Kamal Muara (Kodepos : 14470) Kecamatan Tanjung Priok Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tanjung Priok di Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Tanjung Priok (Kodepos : 14310) – Kelurahan/Desa Kebon Bawang (Kodepos : 14320) – Kelurahan/Desa Sungai Bambu (Kodepos : 14330) – Kelurahan/Desa Papanggo (Kodepos : 14340) – Kelurahan/Desa Sunter Agung (Kodepos : 14350) – Kelurahan/Desa Sunter Jaya (Kodepos : 14360) – Kelurahan/Desa Warakas (Kodepos : 14370) PBG / IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah ijin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau meronovasi suatu bangunan, termasuk ijin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah. PBG / IMB itu sendiri berlandaskan pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan  ini dalam pelaksanaannya kemudian dijabarkan oleh masing-masing daerah. Dinas yang menerbitkan PBG / IMB kadang juga tidak sama, misalnya untuk satu satu daerah namanya Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, ada juga Dinas Bangunan, Dinas Tata Bangunan, Dinas Tata Kota dan lain sebagainya. PBG / IMB itu sendiri bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya PBG / IMB maka akan tercipta keserasian, kesePBG / IMBangan antara lingkungan dan bangunan. Selain itu, yang paling penting dengan adanya PBG / IMB adalah bangunan yang akan kita bangun akan aman bagi keselamatan pemilik rumah atau bangunan, karena sebelum diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan atau PBG / IMB maka akan dilakukan analisis bangunan yang berkaitan dengan desain bangunan, apakah bangunan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan atau belum. Tidak hanya persyaratan bangunan yang dianalisis namun juga dianalisis penentuan garis bangunan terhadap jalan, jarak bebas antara bangunan dan jalan, keadaan bangunan, jarak antar bangunan, tinggi bangunan, ukurang ruang, pencahayaan bangunan sampai sistem sirkulasi udara bangunan. Jangan menggunakan sembarang orang dan perusahaan untuk mengerjakan perhitungan struktur yang rumit dan juga vital. Anda tentu tidak ingin bermasalah dalam hal jasa perizinan dan […]
Maret 24, 2018

Jasa Kepengurusan PBG / IMB di Wilayah Jakarta Selatan yang Terpercaya

Manfaat Memiliki PBG / IMB Konsultan Jasa Pengurusan & Kelengkapan Data untuk PBG / IMB PBG / IMB sangat diperlukan dalam menemukan sebuah Bangunan. Selain itu, memiliki PBG / IMB mendapatkan kelebihan dalam segala hal. Beberapa manfaat jika memiliki PBG / IMB antara lain: 1. PBG / IMB sangat bermanfaat dalam menentukan nilai-nilai bangunan. Karena jika pemilik memiliki PBG / IMB, dapat meningkatkan nilai dari harga tersebut. 2. Jika sudah memiliki PBG / IMB, akan mendapatkan nilai plus lainnya, yaitu mendapatkan legalitas dan juga mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian dari bangunan tersebut. Hal ini karena PBG / IMB diterbitkan oleh Pemerintah terkait dan sudah diatur di dalam undang-undang, tidak dapat diragukan lagi keabsahannya. 3. Dapat meningkatkan nilai dari gedung, dan juga memberikan pencairan dana di bank atau lembaga keuangan lainnya untuk dijadikan agunan pinjaman. (Baca ini:  Pengurusan Izin Untuk Bangunan Seperti yang kita ketahui Bangunan seperti gedung kantor, sekolah, sanggar dan juga gedung lain yang merupakan benda yang biasa kita temui. Tempat tempat yang biasa digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai bekerja, bersekolah, bermain, berekspresi dan lain sebagainya. Maka dari itu, Bangunan menjadi salah satu hal terpenting sebagai salah satu penunjang kegiatan manusia. Disebabkan oleh kebutuhan untuk Pembangunan, Pertumbuhan Pusat di seluruh kota di Indonesia. Bahkan untuk wilayah Jakarta tepatnya Jakarta Selatan, data statistik menunjukkan peningkatan yang cepat pada bagian pembangunan gedung sekolah, kantor, rumah dan bangunan lainnya. Baca ini: Jasa Pengurusan SLF Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Timur Terpercaya Konsultan Perizinan PBG / IMB di Jakarta Pusat Tempat Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Barat Bangunan sendiri adalah salah satu tempat terpenting bagi kegiatan manusia. Agar diperlukan peraturan agar-agar dapat memberikan kepastian hukum dan juga dapat dilakukan dalam hal Pendaftaranan. Peraturan dan kepastian hukum ini dibuat agar dapat memberikan kejelasan status atas bangunan yang didirikan.   Untuk itu dalam hal ini telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, yaitu tentang Bangunan Gedung. _________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________ Undang-undang ini Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 8 Tentang Bangunan Gedung, telah ditetapkan administrasi bangunan gedung, yaitu: a. Status hak atas tanah dan / atau izin dari pemegang hak atas tanah; b. Status kepemilikan Gedung gedung; c. Izin mendirikan Gedung gedung; d. Kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung. Mengenai hal ini, pada pembangunan sebuah gedung perlu adanya perhitungan yang baik antara bangunan yang akan dibangun dengan lingkungan disekitar bangunan, agar terlihat serasi. Keserasian harus diperhatikan dalam mendirikan sebuah bangunan, antara lain keserasian intern yaitu keserasian antara bahan atap, warna sebuah bangunan, jalan masuk, saluran air bersih, saluran air limbah rumah tangga, pelayanan telekomunikasi, pertamanan, penempatan nomor, nama hunian, dan juga hal lain yang bisa menunjukkan nilai dari komunitas. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pengembang dalam melaksanakan bangunan , antara lain : a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) b. Koefisien Luas Bangunan (KLB) c. Cadangan untuk Kepentingan Umum (DCKU) Ijin Mendirikan Bangunan atau PBG / IMB adalah salah satu yang menjadi syarat dalam administrasi bangunan gedung yang sudah di sahkan oleh undang-undang, yang mana telah teruang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 8 tersebut. Dengan memiliki PBG / IMB maka pendirian bangunan bisa dinyatakan aman, legal dan juga sah secara hukum.   Lalu bagaimana cara mengurus perizinan PBG / IMB? Jangan khawatir, anda bisa menyewa jasa konsultan perizinan PBG / IMB. Selain menghemat waktu anda, juga bisa mempermudah anda dalam mengurus berkas-berkas yang diperlukan. Khusus bagi anda yang berdomisili di daerah Jakarta Selatan dan sekitarnya, sekarang telah ada konsultan jasa perizinan PBG / IMB yang siap membantu anda. Perusahaan kami siap membantu anda sebagai konsultan jasa perizinan PBG / IMB di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya. Hubungi sekarang juga : Konsultan PBG / IMB Bapak Yanto Email           : yantodrafter@yahoo.com   Baca ini: Apa sih definisi PBG / IMB itu ?   Daftar Nama Kota Administrasi : Jakarta Selatan     1. Kecamatan Cilandak Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cilandak di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Cipete Selatan (Kodepos : 12410) – Kelurahan/Desa Gandaria Selatan (Kodepos : 12420) – Kelurahan/Desa Cilandak Barat (Kodepos : 12430) – Kelurahan/Desa Lebak Bulus (Kodepos : 12440) – Kelurahan/Desa Pondok Labu (Kodepos : 12450) 2. Kecamatan Jagakarsa Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Jagakarsa di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Tanjung Barat (Kodepos : 12530) – Kelurahan/Desa Jagakarsa (Kodepos : 12620) – Kelurahan/Desa Ciganjur (Kodepos : 12630) – Kelurahan/Desa Cipedak (Kodepos : 12630) – Kelurahan/Desa Lenteng Agung (Kodepos : 12630) – Kelurahan/Desa Srengseng Sawah (Kodepos : 12640) 3. Kecamatan Kebayoran Baru Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kebayoran Baru di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Selong (Kodepos : 12110) – Kelurahan/Desa Gunung (Kodepos : 12120) – Kelurahan/Desa Kramat Pela (Kodepos : 12130) – Kelurahan/Desa Gandaria Utara (Kodepos : 12140) – Kelurahan/Desa Cipete Utara (Kodepos : 12150) – Kelurahan/Desa Melawai (Kodepos : 12160) – Kelurahan/Desa Pulo (Kodepos : 12160) – Kelurahan/Desa Petogogan (Kodepos : 12170) – Kelurahan/Desa Rawa Barat (Kodepos : 12180) – Kelurahan/Desa Senayan (Kodepos : 12190) 4. Kecamatan Kebayoran Lama Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kebayoran Lama di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Grogol Utara (Kodepos : 12210) – Kelurahan/Desa Grogol Selatan (Kodepos : 12220) – Kelurahan/Desa Cipulir (Kodepos : 12230) – Kelurahan/Desa Kebayoran Lama Selatan (Kodepos : 12240) – Kelurahan/Desa Kebayoran Lama Utara (Kodepos : 12240) – Kelurahan/Desa Pondok Pinang (Kodepos : 12310) 5. Kecamatan Mampang Prapatan Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Mampang Prapatan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kuningan Barat (Kodepos : 12710) – Kelurahan/Desa Pela Mampang (Kodepos : 12720) – Kelurahan/Desa Bangka (Kodepos : 12730) – Kelurahan/Desa Mampang Prapatan (Kodepos : 12790) – Kelurahan/Desa Tegal Parang (Kodepos : 12790) 6. Kecamatan Pancoran Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pancoran di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Kalibata (Kodepos : 12740) – Kelurahan/Desa Rawa Jati (Kodepos : 12750) – Kelurahan/Desa Duren Tiga (Kodepos : […]
Maret 24, 2018

Jasa Konsultan Perizinan PBG / IMB di Daerah Jakarta Pusat

Saat ini apakah anda berdomisili di daerah Jakarta Pusat yang sedang mencari dan juga sedang membutuhkan seseorang yang bisa membantu anda dalam pengurusan perizinan PBG / IMB yang bisa dipercaya? Jika benar begitu, maka perusahaan kamilah jawabannya. Karena seringnya  merasa kesulitan dalam hal pengurusan kepengurusan yang bisa memakan waktu lama dan juga berbelit-belit.  Namun jangan khawatir, karena kami disini hadir untuk menawarkan jasa konsultasi dan jasa pembuatan perizinan PBG / IMB, dan jasa kepengurusan perizinan PBG / IMB serta kelengkapannya. Perlu anda ketahui bahwa Perusahaan jasa kami merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa PBG / IMB/konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, yang bisa melayani berbagai kebutuhan anda diantaranya : Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Sondir Gambar Struktur : Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Gambar Arsitektur : Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Untuk menjadi konsultan perizinan PBG / IMB kepercayaan anda, kami siap melayani anda di daerah Jakarta Pusat dan sekitarnya. Seperti yang kita ketahui, dalam pengurusan berkas-berkas untuk melegkapi pembuatan PBG / IMB sangatlah rumit dan juga berbelit-belit, yang dimana PBG / IMBmerupakan berkas penting yang sangat dibutuhkan daalam mendirikan sebuah bangunan maupun digunakan untuk kebutuhan lainya seperti merenovasi, mengubah, menaikan luas wilayah dan hal lainnya. Maka dari itu kami menyediakan jasa konsultan perizinan  PBG / IMB, pengurusan perizinan PBG / IMB serta kepengurusan berkas-berkas dan kelengkapan lainnya. Baca ini: Jasa Perhitungan Struktur  PBG / IMB     Pada umumnya IMB sendiri terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya adalah sebagai berikut : IMB rumah baru Apabila anda ingin membeli rumah baru, maka anda tidak perlu repot-repot untuk mengurus perizinan IMB, karena hal tersebut telah diurus dan dimiliki oleh developer perumahan tersebut. Apabila pembangunan rumah diserahkan kepada kontraktor, maka pada pengurusan IMB rumah baru akan lebih mudah karena kontraktor sudah memliki gambar dan perhitungan pembangunan sehingga prosesnya lebih cepat. Untuk gambar bangunan dan denah rumah harus mengikuti ketentuan yang berlaku dimana luas bangunan dan letak tanah kosong harus sesuai dengan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk biaya pengurusan perizinan ini, pada setiap daerah tarifnya beragam, namun bisa berkisar sekitar 3,5 juta dengan  proses selama 2 minggu. IMB Renovasi IMB renovasi adalah IMB yang dibuat apabila sebuah bangunan atau rumah akan mengalami perombakan atau renovasi, yang tentunya bisa mengubah bentuk dan juga ukuran bangunan atau rumah. Jika kita telah memiliki gambar denah bangunan atau rumah sebelum dan juga sesudah direnovasi atau dirombak, yang mana ukuran baru tersebut tidak melebihi dari ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah yaitu 40 % dari total luas tanah yang ingin anda bangun kembali, akan mempermudah kita dalam pembuatan perizinan IMB renovasi ini. Adapun ruang pada sebidang tanah kosong harus berada di samping, depan dan belakang rumah, sesuai ketentuan (bukan hanya berada di depan saja). Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, akan lebih baik jka anda tanyakan dahulu ke bagian IMB di kelurahan atau BPN agar pengurusannya tidak mengalami kendala. Biaya pengurusan sekitar Rp. 3,5 juta, akan tetapi pada tiap daerah daerah mungkin akan berbeda-beda tarifnya. IMB rumah lama Jika anda membeli rumah lama dan tidak memiliki IMB, maka IMB ini dapat diajukan. Namun biaya yang akan dikeluarkan mungkin akan lebih besar daripada IMB rumah baru dan renovasi, hal ini disebabkan karena adanya denda dan dispensasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang nominalnya bisa selisih antara 2-3 juta dari pembuatan IMB baru dan renovasi, tergantung persentase dari NJOP. Adapun biaya tersebut  belum termasuk kedalam biaya penggabungan 2 kapling atau lebih menjadi 1 kapling apabila ternyata bangunan berada diatas penggabungan kapling tersebut. Biasanya untuk pembuatan IMB denda despensasi penggabungan tanah memakan biaya 7-8 juta. Baca ini : Tempat Jasa Pengurusan IMB di Jakarta Barat Jasa Pengurusan IMB di Jakarta Timur Terpercaya JIka anda merasa kesulitan dalam kepengurusannya, maka bisa kami bantu konsultasikan dan kami bantu dalam kepengurusannya. Beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk bisa mengurus IMB agar bisa memenuhi kualifikasi, antara lain : 1. Formulir yang digunakan untuk dilegalisir, dengan materai 6000 sebagai tanda sah dan juga formulir yang memiliki kop surat khusus dan bisa anda dapatkan di Dinas Pekerjaan Umum di wilayah anda. Untuk hal ini adalah Jakarta Pusat. 2. Siapkan beberapa tambahan berkas seperti gambar struktur, denah, gambar bangunan dan berkas sejenis lainnya. 3. Foto kopi berbagai dokumen seperti KTP, kepemilikan tanah atas nama anda, seperti halnya sertifikat dan surat tanah bahkan surat pajak. 4. Surat perintah kerja atau SPK bila pekerjaan diborongkan serta berbagai izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Jika anda membutuhkan orang yang bisa dipercaya membantu anda dalam kepengurusan perizinan IMB,   terutama bagi anda yang berdomisili di daerah Jakarta Pusat dan sekitarnya, ya.. kamilah jawabannya. Jika  anda berminat, silahkan  hubungi : Konsultan IMB Bapak Yanto Call/WA : 0822 9949 5123 SMS/WA : 0878 7063 0367 Email           : yantodrafter@yahoo.com   Daftar Kota Administrasi : Jakarta Pusat 1. Kecamatan Cempaka Putih Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cempaka Putih di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Cempaka Putih Timur (Kodepos : 10510) – Kelurahan/Desa Cempaka Putih Barat (Kodepos : 10520) – Kelurahan/Desa Rawasari (Kodepos : 10570) 2. Kecamatan Gambir Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Gambir di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Gambir (Kodepos : 10110) – Kelurahan/Desa Kebon Kelapa (Kodepos : 10120) – Kelurahan/Desa Petojo Utara (Kodepos : 10130) – Kelurahan/Desa Duri Pulo (Kodepos : 10140) – Kelurahan/Desa Cideng (Kodepos : 10150) – Kelurahan/Desa Petojo Selatan (Kodepos : 10160) 3. Kecamatan Johar Baru Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Johar Baru di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Galur (Kodepos : 10530) – Kelurahan/Desa Tanah Tinggi (Kodepos : 10540) – Kelurahan/Desa Kampung Rawa (Kodepos : 10550) – Kelurahan/Desa Johar Baru (Kodepos : 10560) 4. Kecamatan Kemayoran Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kemayoran di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Gunung Sahari Selatan (Kodepos : 10610) – Kelurahan/Desa Kemayoran (Kodepos : […]