Webadmin

Maret 24, 2018

Jasa Konsultan Perizinan PBG / IMB di Daerah Jakarta Pusat

Saat ini apakah anda berdomisili di daerah Jakarta Pusat yang sedang mencari dan juga sedang membutuhkan seseorang yang bisa membantu anda dalam pengurusan perizinan PBG / IMB yang bisa dipercaya? Jika benar begitu, maka perusahaan kamilah jawabannya. Karena seringnya  merasa kesulitan dalam hal pengurusan kepengurusan yang bisa memakan waktu lama dan juga berbelit-belit.  Namun jangan khawatir, karena kami disini hadir untuk menawarkan jasa konsultasi dan jasa pembuatan perizinan PBG / IMB, dan jasa kepengurusan perizinan PBG / IMB serta kelengkapannya. Perlu anda ketahui bahwa Perusahaan jasa kami merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa PBG / IMB/konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, yang bisa melayani berbagai kebutuhan anda diantaranya : Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Sondir Gambar Struktur : Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Gambar Arsitektur : Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Untuk menjadi konsultan perizinan PBG / IMB kepercayaan anda, kami siap melayani anda di daerah Jakarta Pusat dan sekitarnya. Seperti yang kita ketahui, dalam pengurusan berkas-berkas untuk melegkapi pembuatan PBG / IMB sangatlah rumit dan juga berbelit-belit, yang dimana PBG / IMBmerupakan berkas penting yang sangat dibutuhkan daalam mendirikan sebuah bangunan maupun digunakan untuk kebutuhan lainya seperti merenovasi, mengubah, menaikan luas wilayah dan hal lainnya. Maka dari itu kami menyediakan jasa konsultan perizinan  PBG / IMB, pengurusan perizinan PBG / IMB serta kepengurusan berkas-berkas dan kelengkapan lainnya. Baca ini: Jasa Perhitungan Struktur  PBG / IMB     Pada umumnya IMB sendiri terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya adalah sebagai berikut : IMB rumah baru Apabila anda ingin membeli rumah baru, maka anda tidak perlu repot-repot untuk mengurus perizinan IMB, karena hal tersebut telah diurus dan dimiliki oleh developer perumahan tersebut. Apabila pembangunan rumah diserahkan kepada kontraktor, maka pada pengurusan IMB rumah baru akan lebih mudah karena kontraktor sudah memliki gambar dan perhitungan pembangunan sehingga prosesnya lebih cepat. Untuk gambar bangunan dan denah rumah harus mengikuti ketentuan yang berlaku dimana luas bangunan dan letak tanah kosong harus sesuai dengan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk biaya pengurusan perizinan ini, pada setiap daerah tarifnya beragam, namun bisa berkisar sekitar 3,5 juta dengan  proses selama 2 minggu. IMB Renovasi IMB renovasi adalah IMB yang dibuat apabila sebuah bangunan atau rumah akan mengalami perombakan atau renovasi, yang tentunya bisa mengubah bentuk dan juga ukuran bangunan atau rumah. Jika kita telah memiliki gambar denah bangunan atau rumah sebelum dan juga sesudah direnovasi atau dirombak, yang mana ukuran baru tersebut tidak melebihi dari ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah yaitu 40 % dari total luas tanah yang ingin anda bangun kembali, akan mempermudah kita dalam pembuatan perizinan IMB renovasi ini. Adapun ruang pada sebidang tanah kosong harus berada di samping, depan dan belakang rumah, sesuai ketentuan (bukan hanya berada di depan saja). Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, akan lebih baik jka anda tanyakan dahulu ke bagian IMB di kelurahan atau BPN agar pengurusannya tidak mengalami kendala. Biaya pengurusan sekitar Rp. 3,5 juta, akan tetapi pada tiap daerah daerah mungkin akan berbeda-beda tarifnya. IMB rumah lama Jika anda membeli rumah lama dan tidak memiliki IMB, maka IMB ini dapat diajukan. Namun biaya yang akan dikeluarkan mungkin akan lebih besar daripada IMB rumah baru dan renovasi, hal ini disebabkan karena adanya denda dan dispensasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang nominalnya bisa selisih antara 2-3 juta dari pembuatan IMB baru dan renovasi, tergantung persentase dari NJOP. Adapun biaya tersebut  belum termasuk kedalam biaya penggabungan 2 kapling atau lebih menjadi 1 kapling apabila ternyata bangunan berada diatas penggabungan kapling tersebut. Biasanya untuk pembuatan IMB denda despensasi penggabungan tanah memakan biaya 7-8 juta. Baca ini : Tempat Jasa Pengurusan IMB di Jakarta Barat Jasa Pengurusan IMB di Jakarta Timur Terpercaya JIka anda merasa kesulitan dalam kepengurusannya, maka bisa kami bantu konsultasikan dan kami bantu dalam kepengurusannya. Beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk bisa mengurus IMB agar bisa memenuhi kualifikasi, antara lain : 1. Formulir yang digunakan untuk dilegalisir, dengan materai 6000 sebagai tanda sah dan juga formulir yang memiliki kop surat khusus dan bisa anda dapatkan di Dinas Pekerjaan Umum di wilayah anda. Untuk hal ini adalah Jakarta Pusat. 2. Siapkan beberapa tambahan berkas seperti gambar struktur, denah, gambar bangunan dan berkas sejenis lainnya. 3. Foto kopi berbagai dokumen seperti KTP, kepemilikan tanah atas nama anda, seperti halnya sertifikat dan surat tanah bahkan surat pajak. 4. Surat perintah kerja atau SPK bila pekerjaan diborongkan serta berbagai izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Jika anda membutuhkan orang yang bisa dipercaya membantu anda dalam kepengurusan perizinan IMB,   terutama bagi anda yang berdomisili di daerah Jakarta Pusat dan sekitarnya, ya.. kamilah jawabannya. Jika  anda berminat, silahkan  hubungi : Konsultan IMB Bapak Yanto Call/WA : 0822 9949 5123 SMS/WA : 0878 7063 0367 Email           : yantodrafter@yahoo.com   Daftar Kota Administrasi : Jakarta Pusat 1. Kecamatan Cempaka Putih Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cempaka Putih di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Cempaka Putih Timur (Kodepos : 10510) – Kelurahan/Desa Cempaka Putih Barat (Kodepos : 10520) – Kelurahan/Desa Rawasari (Kodepos : 10570) 2. Kecamatan Gambir Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Gambir di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Gambir (Kodepos : 10110) – Kelurahan/Desa Kebon Kelapa (Kodepos : 10120) – Kelurahan/Desa Petojo Utara (Kodepos : 10130) – Kelurahan/Desa Duri Pulo (Kodepos : 10140) – Kelurahan/Desa Cideng (Kodepos : 10150) – Kelurahan/Desa Petojo Selatan (Kodepos : 10160) 3. Kecamatan Johar Baru Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Johar Baru di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Galur (Kodepos : 10530) – Kelurahan/Desa Tanah Tinggi (Kodepos : 10540) – Kelurahan/Desa Kampung Rawa (Kodepos : 10550) – Kelurahan/Desa Johar Baru (Kodepos : 10560) 4. Kecamatan Kemayoran Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kemayoran di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) : – Kelurahan/Desa Gunung Sahari Selatan (Kodepos : 10610) – Kelurahan/Desa Kemayoran (Kodepos : […]
Maret 24, 2018

Syarat Izin PBG / IMB

Ketika Anda membangun atau sedang melakukan renovasi rumah tentu banyak hal yang harus dipikirkan mulai dari biaya untuk bangunan, lama waktu pengerjaan, hingga pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Izin Mendirikan Bangunan (PBG / IMB). Dan seringkali syarat izin mendirikan bangunan inilah yang luput dari perencanaan. Mengingat betapa pentingnya PBG / IMB bagi status sebuah bangunan gedung, maka diharap setiap pemilik bangunan gedung wajib memiliki PBG / IMB sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan perundangan. Selain itu, banyak sekali manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika mengantongi PBG / IMB, diantaranya : Mendapatkan perlindungan dan kepastian akan hukum pada bangunan yang sudah dibangun supaya tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain Menjadi nilai tambah ketika menjual rumah atau bangunan gedung Dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan ketika mengajukan kredit atau pinjaman modal ke Bank Sebagai salah satu syarat utama ketika hendak melakukan transaksi jual beli rumah ataupun sewa menyewa Kewenangan Pelayanan dan Penerbitan PBG / PBG / IMB Kewenangan pelayanan dan penerbitan PBG / IMB ini dapat Anda nikmati bila : Penerimaan berkas Permohonan pengajuan PBG / IMB rumah tinggal kecuali rumah tinggal lingkungan kompleks dapat diajukan pada Loket PTSP di kantor kecamatan setempat Bagi rumah tinggal yang terletak di dalam kompleks atau real estate dan bangunan umum dengan ketinggian sampai 8 lantai, untuk penerimaan berkas permohonan pengajuan PBG / IMB dapat dilakukan pada kantor walikota setempat Lalu untuk bangunan umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, berkas permohonan pengajuan PBG / IMB dilakukan pada loket BPTSP di Provinsi setempat TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PBG / IMB UNTUK RUMAH TINGGAL Berikut adalah tata cara dalam mengajukan permohonan PBG / IMB untuk jenis rumah tinggal : Berkas pengajuan permohonan PBG / IMB untuk jenis rumah tinggal dapat diajukan pada loket PTSP di kantor kecamatan wilayah setempat Dalam proses pengajuan PBG / IMB, diwajibkan melengkapi persyaratan sebagaimana yang telah diatur pada peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di bidang perizinan bangunan Berkas yang diajukan selanjutnya akan diteliti secara teknis dan administratif, berikut pemeriksaan pada lapangan oleh petugas penilai yang akan menghitung berapa besarnya biaya retribusi PBG / IMB Penilai yang sudah meninjau langsung lapangan akan membuat Surat Ketetapan Retribusi (SKRD) PBG / IMB untuk pemohon Pemohon PBG / IMB setelah menerima total biaya retribusi selanjutnya segera membayar Retribusi PBG / IMB kepada Kas Daerah atau Bank setempat dan menerima bukti pembayaran Selanjutnya bukti pembayaran retribusi SKRD diserahkan kepada loket PTSP dan berkas permohonan pengajuan akan diproses untuk diterbitkan oleh PTSP Kecamatan Ketika PBG / IMB rumah tinggal sudah selesai dan sudah diterbitkan, hal terakhir yang dilakukan, Anda dapat mengambilnya pada loket PTSP kecamatan Beberapa persyaratan pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan untuk jenis rumah tinggal : Mengambil dan mengisi formulir PBG / IMB dan menanda tangani (bila pemohon adalah perusahaan / pengembang diwajibkan membubuhkan cap perusahaan) Foto kopi akta perusahaan (bila yang mengajukan permohonan adalah perusahaan) Foto kopi KTP pemilik lahan atau pemohon sejumlah 1 lembar Foto kopi NPWP pemohon sebanyak 1 lembar Foto kopi surat hak milik tanah berupa sertifikat tanah dari BPN yang sudah dilegalisir oleh notaris atau kartu tanda kapling dari pemerintah daerah atau pusat yang sudah dilegalisir oleh instansi pemerintah penerbit kartu tanda kapling Foto kopi bukti surat tagihan beserta slip pembayaran PBB selama 1 tahun berjalan Surat ketetapan rencana kota (KRK) dari pihak PTSP sebanyak 5 lembar Foto kopi SIPPT dari Gubernur bila memiliki luas tanah 5.000 m2 atau lebih, dalam hal ini tanah untuk lahan real estate, gudang, ruko dsb sebanyak 1 lembar Memiliki gambar rencana dari arsitektur untuk jenis zonasi R5 atau rumah besar atau R9 yakni rumah KDB rendah atau lokasi yang termasuk pada golongan pemugaran. Gambar rencana dari aristektur ini harus sudah ditanda tangani oleh perencana pemilik IPTB sebanyak 5 lembar Memiliki surat rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan bila letak lokasi bangunan termasuk ke dalam golongan pemugaran A/B/C sebanyak 1 lembar Memiliki perhitungan serta gambar rencana konstruksi yang sudah ditanda tangani oleh perencana konstruksi dari pemilik IPTB dalam hal ini bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter sebanyak 4 lembar Berikut beberapa biaya retribusi untuk pengajuan PBG / IMB Untuk retribusi PBG / IMB berjenis rumah tinggal, biaya retribusi dihitung berdasar rumus luas bangunan x indeks x harga satuan retribusi yang sudah diatur pada Perda No. 3 Tahun 2012 Untuk pembayaran retribusi berjenis rumah tinggal dapat dilakukan ketika surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) sudah diterbitkan oleh Seksi Pelayanan PBG / IMB kecamatan dan pembayaran retribusi ini dapat dilakukan di kas daerah Ketika sudah mendapatkan bukti pembayaran retribusi dari kas daerah atau bank lokal setempat, selanjutnya lembar P2B dapat diserahkan kepada loket PTSP Berapa lama jangka waktu dalam penyelesaian PBG / IMB rumah tinggal Jenis PBG / IMB rumah tinggal hanya dapat diterbitkan oleh Kepala Seksi Satlak PTSP di kecamatan setempat Untuk penyelesaian PBG / IMB jenis rumah tinggal sudah ditetapkan oleh ketentuan pemerintah dalam hal ini Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012 selama 20 hari kerja Ketika proses penerbitan PBG / IMB sudah selesai, maka pihak penerbit akan menginformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon atau kuasa yang selanjutnya dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran retribusi PBG / IMB dan bukti surat kuasa ( bila bukan pemohon yang mengambil) menuju ke loket PTSP kecamatan setempat Berikut beberapa aturan dalam pelaksanaan bangunan Proses pelaksanaan bangunan ini dapat segera dimulai setelah PBG / IMB diterbitkan Bila sudah mendapatkan PBG / IMB, segera foto kopi kartu PBG / IMB tersebut atau lebih baik di laminating dan letakkan pada papan kuning PBG / IMB yang harus dipasang pada lokasi pembangunan, dalam hal ini penempatan harus mudah dilihat dari jalan Dalam pelaksanaan pembangunan harus sesuai dan mengikuti PBG / IMB yang telah diterbitkan Bila terjadi perubahan rencana atau penambahan maka sebaiknya sebelum dilaksanakan proses pembangunan mengajukan perubahan atau penambahan pada PBG / IMB Dan bila selama proses pelaksanan pembangunan, foto kopi PBG / IMB yang sudah dilamintaing tersebut harus ditempel pada papan di lokasi pembangunan. Hal ini dilakukan sebagai pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan oleh petugas pengawasan dari Seksi Penataan kecamatan setempat Melihat rumitnya proses […]
Maret 24, 2018

Konsultasi dan Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF

Apakah anda merasa kesulitan dalam pengurusan perizinan PBG / IMB, IPB  atau SLF karena memakan waktu anda dan terlalu berbelit-belit dalam pengurusannya?. Mulai sekarang anda tidak perlu khawatir lagi, karena kami disini akan memberikan solusi atas masalah anda. Perusahaan kami menawarkan jasa konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB beserta segala kelengkapannya. Perusahaan kami adalah salah satu solusi terpercaya bagi pengurusan perizinan PBG / IMB, baik itu dalam perhitungan struktur beserta kelengkapan pendukung lainnya. Perusahaan kami memiliki konsultan yang mumpuni dibidangnya, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya, karena tenaga konsultan kami sangat terkemuka dan ahli dibidang perizinan PBG / IMB.   Apa Itu IPB  atau Izin Penggunaan Bangunan? Tentu anda sudah tidak asing lagi dengan istilah PBG / IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, lalu apakah anda juga familiar dengan istilah IPB atau KMB?. Tidak banyak orang mengerti dan faham tentang kedua istilah ini. Kami disini sebagai salah satu perusahaan yang menjunjung profesionalitas akan membantu menjelaskan tentang pentingnya kepemilikan IPB dan KMB sama pentingnya dengan PBG / IMB. Berikut penjelasan mengenai IPB atau KMB. IPB adalah singkatan dari Izin Penggunaan Bangunan, IPB dan PBG / IMB merupakan hal yang penting dalam mendirikan sebuah bangunan dan menempati sebuah bangunan. Khususnya perusahaan kami, sangat merekomendasikan IPB untuk anda yang ingin memiliki kegiatan usaha atau ingin melakukan investasi pada sebuah bangunan yang bertingkat atau tinggi seperti layaknya sebuah kantor. Karena pada hakekatnya IPB adalah perizinan untuk kegiatan penggunaan sebuah bangunan, sehingga menjadi salah satu syarat wajib untuk dimiliki. Dengan ini, kemi dari perusahaan jasa perizinan PBG / IMB dan jasa pengurusan IPB akan menbantu anda dalam memecahkan masalah kepengurusan dokumen dan perizinan, terutama jika anda sudah menempati bangunan untuk melakukan usaha. (Baca ini: Jasa Perhitungan Struktur PBG / IMB)   Apa Itu KMB atau Kelayakan Menggunakan Bangunan? KMB merupakan singkatan dari Kelayakan Menggunakan Bangunan, KMB sendiri adalah izin yang diberikan pada seseorang yang akan menggunakan bangunan dan dikeluarkan setelah habis masa berlaku IPB nya. KMB ini dikhususkan bagi bangunan non rumah tinggal atau biasa disebut dengan tempat usaha selama 5 tahun dan bagi  bangunan untuk rumah tinggal selama 10 tahun. Bangunan-bangunan tersebut akan melewati berbagai tahap penilaian dan jika dianggap masih layak untuk digunakan, maka KMB bisa dibuat oleh perusahaan jasa kami. Nama lain dari KMB adalah SLF atau Sertifikat Laik Fungsi. Pada dasarnya, para pembeli properti ataupun penyewa tenan dalam memilih bangunan akan menilai atau melihat dari berbagai aspek yang berhubungan dengan semua perizinan. Anda tidak perlu menghawatirkan hal-hal tersebut apabila anda menggunakan jasa perizinan PBG / IMB perusahaan kami, karena semua akan diurus dan juga dikelola dengan baik oleh perusahaan kami. Apalagi jika menyangkut tentang perizinan SLF/KMB, bila bangunan yang akan mereka tempati tidak lulus kelayakan akan menPBG / IMBulkan masalah yang mungkin akan terjadi dikemudian hari, aakam menyebabkan banyak kerugian dari kedua belah pihak. Apalagi resiko keruntuhan dan keselamatan akan terancam dan semakin tinggi. (Baca ini: Konsultan Jasa Perizinan PBG / IMB & Pengurusan Kelengkapan Data PBG / IMB     Beberapa Ketentuan Atau Teknis Dalam Kepengurusan KMB Adapun beberapa ketentuan atau teknis dalam kepengurusan KMB yaitu antara lain : Keterangan KMB/SLF harus dimiliki oleh setiap bangunan yang sudah memiliki IPB. Penilaian dan hal lainnya dilakukan untuk mendapatkan dokumen ini. Jika permohonan bangunan sudah sesuai dengan IPB yang telah dikeluarkan sebelumnya, maka dokumen KMB/SLF akan keluar. Dan juga kelayakan dari bangunan juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dokumen IPB dan juga KMB/SLF. Namun anda tidak perlu khawatir, perusahaan kami akan membantu anda dalam kepengurusan jasa perizinan, agar IPB dan KMB/SLF bisa dikeluarkan secara resmi dari pemerintah. Beberapa yang harus dilakukan yang harus dilakukan dalam pembuatan perizinan adalah melakukan pengkajian secara teknis bangunan. Hal ini dilakukan dengan melakukan penelitian lebih lanjut, tapi hal ini hanya dilakukan jika bangunan anda  dirasa perlu untuk dilakukan peninjauan karena memiliki resiko ataupun masalah di waktu mendatang. Proses ini memberikan nilai tingkat kelaikan pada suatu bangunan. Perusahaan kami adalah salah satu yang bisa melakukan pengkajian ini, hal ini dikarenakan kami memiliki surat izin bekerja yang sesuai dengan bidang dan juga golongannya, sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi keprofesionalitasannya.   Dasar-Dasar Hukum IPB dan KMB/SLF Dalam perizinan IPB dan KMB/SLF ini sangatlah penting, karena  pemberkasan dan data ini digunakan untuk memenuhi kewajiban sebagai penduduk dan juga masyarakat Indonesia sebagaimana diatur dalam dasar hukum berikut : Sertifikat Laik Fungsi ini diatur khusus dalam Pasal 71 PP 36/2005 yang berbunyi : (1)  Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4)sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. (2)  Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya. (3)  Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya. (4)  Sertifikat laik fungsi bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap pembangunan bangunan gedung. Dasar Hukumnya merupakan kelanjutan dari UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Sebenarnya kebijakan penerbitan SLF ini merupakan kebijakan yang baru. Apabila sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki PBG / IMB, maka pada awal tahun 2013 yang lalu para pemilik bangunan juga wajib melengkapinya dengan SLF. Jika dilihat dari betapa pentingnya persyaratan ini, maka perusahaan kami yang merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang juga bergerak dibidang konsultan PBG / IMB di bidang perencanaan, jasa PBG / IMB, kelengkapan data serta perizinan bangunan, akan melayani kebutuhan anda diantaranya : Jasa Sondir Tanah (Baca ini: Jasa Sondir Tanah) Jasa Pengurusan IPB, KMB/SLF Gambar Struktur : Rencana dan Detail Pondasi Kolom, Pembalokan Gambar Arsitektur : Denah Pola Lantai, Pintu Plafond, Tangga dan lainnya Jasa Pengkajian Reklame dan Tower BTS Pengurusan izin untuk bangunan dan, Jasa Perhitungan Struktur dan lainnya. Jika  anda tidak ingin mengalami […]
Maret 24, 2018

Jasa Pengurusan SLF

Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi berdasar hasil pemeriksaan bangunan gedung. Kini Anda dapat memangkas proses pengurusan SLF yang memakan waktu lama nan rumit dengan biaya terjangkau bersama Jasa Pengurusan SLF perijinanPBG / IMB.id Demi terwujudnya bangunan gedung yang tertib baik secara teknis maupun administratif, setiap daerah kini mewajibkan adanya Surat Laik Fungsi atau SLF ketika melakukan pembangunan gedung. Hal ini berdasar ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Negara yakni UU No. 28 Tahun 2002 mengenai bangunan gedung, PP No.36 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri PU no. 25/PRT/M/2007 mengenai Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Sejak tahun 2013, pemilik bangunan gedung tak cukup bila hanya menagntongi perijinan PBG / IMB saja, sebab pemerintah memberlakukan kewajiban baru untuk segera mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan pada Dinas Perijinan di Pemda setempat. Hal ini dilakukan agar setiap bangunan gedung yang berdiri tertib administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan serta sebagai bukti bila bangunan gedung yang berdiri tersebut sudah memenuhi kelayakan untuk digunakan atau belum. Untuk mempermudah mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ini, ada baiknya pemilik bangunan gedung sudah merapikan dokumen pelaksanaan teknis bangunan. Dimana dokumen ini merupakan rencana teknis yang sudah mendapat persetujuan dan disahkan, beserta gambar – gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) yang menjadi bagian dari dokumen ikatan kerja. Serta di dalamnya terdapat dokumen akurasi gambar rencana dan perhitungan – perhitugan yang sesuai dengan kondisi lapangan. FUNGSI DAN TUJUAN DITERBITKANNYA SLF Fungsi dan tujuan diterbitkannya SLF bangunan gedung ini antara lain karena : SLF menjadi syarat utama yang harus dikantongi sebelum bangunan gedung dimanfaatkan SLF ini diterbitkan untuk bangunan gedung yang baru selesai dibangun dimana dalam hal ini sudah memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan izin yang dikeluarkan SLF diterbitkan dengan masa berlaku selama 5 tahun untuk jenis bangunan umum dan masa berlaku 10 tahun untuk jenis bangunan rumah tinggal Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali masa perpanjangan SLF dengan melengkapi laporan hasil dari pengkajian teknis bangunan gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang sudah memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) di bidang Pengkaji Bangunan   Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berdasar ketentuan PBG / IMB yang telah diberikan pemerintah, mencakup : Kesesuaian fungsi bangunan gedung Persyaratan tata bangunan gedung Kesehatan Keselamatan Kenyamanan Kemudahan dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan gedung Persyaratan Pengajuan SLF setelah Bangunan Gedung selesai yang harus diperhatikan diantaranya : Mengantongi berita acara yang menyampaikan telah selesainya pelaksanaan bangunan gedung berdasar ketentuan PBG / IMB Memiliki Laporan Direksi Pengawas Lengkap (1 set) berupa : Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas beserta Koordinator Direksi Pengawas Fotokopi SIUJK/TDR Pemborong dan surat izin bekerja (SIPTB) Direksi Pengawas Laporan lengkap dari Direksi Pengawas yang sesuai dengan tahapan kegiatan Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas yang menyatakan bangunan gedung telah selesai dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan PBG / IMB Memiliki fotokopi PBG / IMB (satu set) yang terdiri atas : Surat keputusan hasil PBG / IMB Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) hasil dari lampiran PBG / IMB Gambar hasil dari arsitektur, struktur bangunan gedung serta Instalasi Bangunan yang terlampir dalam PBG / IMB Memiliki softcopy dan hardcopy hasil dari gambar as build drawing Untuk jenis bangunan gedung yang sedang dan tinggi, selain diwajibkan memenuhi persyaratan dari angka 1 s/d 4 juga harus melengkapi rekomendasi dan berita acara dari Instansi yang berkaitan dengan hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung yang berupa : Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik untuk cadangan / genset Instalasi kebakaran, yakni memiliki sistem alarm, instalasi pemadaman api, memiliki hydran, dsb yang terkait dengan keselamatan kebakaran Instalasi transportasi yang terdapat di dalam gedung (lift) dan Instalasi Tata Udara di dalam Gedung (AC) Instalasi penyalur petir dsb Memiliki foto bangunan Memiliki foto keamanan bangunan untuk lahan parker seperti penahan ban mobil, railing ataupun parapet Memiliki foto sumur resapan air hujan yang disertai dengan gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan tata laksananya TATA CARA ATAU PROSES PENGAJUAN SLF UNTUK BANGUNAN GEDUNG NON RUMAH TINGGAL S/D 8 LANTAI Pengajuan SLF ini dapat dilakukan setelah bangunan gedung selesai berdiri secara keseluruhan yang dilengkapi dengan data – data kelengkapan persyaratan yang harus sudah dipenuhi pada poin – poin yang telah disebutkan di atas Bila berkas sudah lengkap, selanjutnya perlu mengajukan ke loket PTSP di pemerintahan setempat Bila berkas – berkas dinilai sudah lengkap, maka pihak PTS selanjutnya akan menilai secara teknis dan administratif yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan lapangan dan pembuatan laporan serta rekomendasi kepada Kepala PTSP untuk dilakukannya penerbitan SLF Setelah proses di atas selesai, selanjutnya berkas diproses lebih lanjut unutk diterbitkannya SLF Bila berkas SLF yang diterbitkan sudah selesai, pihak PTSP akan memberitahukan kepada pemilik melalui sms ataupun telepon Pemilik atau ahli kuasa yang ditunjuk dengan memberikan bukti surat kuasa dari pemilik, selanjutnya dapat mengambil SLF yang sudah selesai ini di loket PTSP di pemerintahan setempat Untuk jenis bangunan gedung non rumah tinggal yang memiliki ketinggian lebih dari 8 lantai, maka pengajuan permohonan untuk penerbitan SLF dapat dilakukan di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Pemerintahan setempat. Menengok betapa rumitnya alur yang harus dilakukan untuk mendapatkan SLF setelah bangunan gedung berdiri, menjadikan pemilik gedung menunda – nunda proses pengajuan SLF yang dinilai memakan waktu lama dalam proses pengurusannya. Bila Anda juga merasakan hal yang sama, terlebih waktu yang Anda miliki terbatas namun ingin segera mengantongi ijin SLF, alangkah baiknya Anda menghubungi customer service kami untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu. Dengan senang hati kami akan menjawab segala pertanyaan Anda. Kami perijinanPBG / IMB.id selaku jasa perizinan PBG / IMB dan jasa pengurusan SLF, bersedia memberikan kenyamanan lebih berupa menjemput semua berkas dokumen yang telah Anda siapkan. Kami akan dating ke lokasi Anda dan mengantarkannya kembali setelah SLF terbit. Kami merupakan solusi cerdas saat ini dalam hal perijinan. Selain menyediakan jasa perijinan PBG / IMB, jasa pengurusan SLF, kami juga menyediakan jasa perhitungan struktur, jasa pengurusan IPB,IPTB, jasa pengkajian reklame, jasa pengkajian tower bts, jasa sondir, jasa gambar struktur dan jasa gambar arsitektur. […]