PBG / IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang resmi diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan baik per orangan maupun perusahaan untuk membangun baru, mengubah bangunan, memperluas bangunan, mengurangi bangunan, serta merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknik dan administratif yang berlaku.
Ijin Mendirikan Bangunan atau PBG / IMB ini merupakan salah satu produk hukum pemerintah dalam mewujudkan Tata Ruang yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam melegalkan suatu bangunan. Juga keberadaan PBG / IMB ini diharapkan dapat menjadi tanggung jawab perihal konstruksi bangunan untuk kepentingan dan kenyamanan bersama. Sebagaimana yang sudah tertuang dalam Perda 7 tahun 2009 pasal 5 ayat 1 mengenai kewajiban setiap orang atau badan usaha untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Landasan Hukum yang Menaungi PBG / IMB
Pemerintah membekali beberapa peraturan dan perundang – undangan terkait kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan yang tertuang dalam :
BAB IV. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian pertama : UMUM
Setiap bangunan gedung harus mengikuti persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung itu sendiri
Persyaratan administratif bangunan gedung yang dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan atas bangunan gedung dan memiliki izin mendirikan bangunan
Bagian kedua : Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Setiap bangunan gedung harus memiliki dan memenuhi persyaratan administratif yang meliputi :
– Status atas hak tanah, dan status akan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah
– Status kepemilikan atas bangunan gedung
– Izin mendirikan bangunan gedung yang sesuai dengan peraturan perundangan pemerintah yang berlaku
Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, hak kepemilikan dan pendataan atas bangunan gedung sebagaimana yang tertuang dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah.
BAB IV. TUGAS DAN WEWENANG
Bagian pertama : TUGAS
Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk kemakmuran rakyat
Demi melaksanakan tugas sebagaimana yang tertuang dalam ayat 1, Negara memberikan kewenangan penyelenggaraan tata ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah setempat
Penyelenggaraan tata ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, tetap dilakukan dengan menghormati hak yang dimiliki oleh orang yang menyelenggarakan tersebut sesuai peraturan yang berlaku
BAB VI. PELAKSANAAN TATA RUANG
Bagian ketiga : Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang
Pengendalian pemanfaatan tata ruang dilakukan melalui penetapan peraturan perizinan, pemberian insentif dan disinsentif juga pemberian sangsi
Ketentuan perizinan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah setempat berdasar kewenangan masing – masing sesuai aturan perundangan yang berlaku.
BAB 1. KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Peraturan Pemerintah yang dimaksud ini terkait dengan :
ü Izin mendirikan bangunan gedung merupakan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota ke[ada pemilik bangunan untuk membangun gedung baru, mengubah gedung, memperluas, mengurangi, serta merawat bangunan gedung sesuai syarat teknik dan administratif yang berlaku
ü Permohonan izin mendirikan bangunan ini dilakukan oleh pemilik gedung kepada Pemerintah setempat untuk mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (PBG / IMB)
BAB III. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 8 ayat 2, persyaratan administratif bangunan gedung yang dimaksud meliputi :
o Status hak kepemilikan tanah atau izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah
o Status kepemilikan bangunan gedung
o Izin Mendirikan Bangunan
Kehadiran Izin Mendirikan Bangunan pada sebuah bangunan sangatlah penting mengingat tujuan dikeluarkannya PBG / IMB untuk menciptakan tata ruang bangunan yang aman mengikuti aturan berlaku. Bahkan tak hanya itu, keberadaan PBG / IMB bagi pemilik lahan atas bangunan sangat dibutuhkan sekali ketika nantinya suatu saat terjadi transaksi jual beli bangunan. Lalu, jika pemilik bangunan tidak mengantongi PBG / IMB, sesuai dengan hukum yang berlaku akan dikenakan denda 10% dari Nilai Jual Objek Properti (NJOP) dan bangunan yang dimilikinya pun terancam pembongkaran.
Supaya hal – hal yang merugikan tidak terjadi pada pemilik bangunan gedung, Negara melalui peraturan perundangan dan kebijakan peraturan Pemerintah setempat, mewajibkan pemilik bangunan gedung untuk segera mengurus PBG / IMB.
Mengingat banyak sekali manfaat yang bisa didapat bila memiliki PBG / IMB ini seperti :
Setelah Anda mengenal betul manfaat memiliki PBG / IMB pada sebuah bangunan, selanjutnya Anda tidak perlu khawatir apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti penggusuran tanah, atau Anda kekurangan modal dan hendak melakukan pinjaman kepada Bank.
Bagi Anda yang merasa kesulitan mengurus PBG / IMB karena tidak memiliki waktu atau malas mengikuti proses panjang nan rumit, Anda dapat mempercayakan situasi ini kepada Kami, perijinanPBG / IMB.id
Dengan senang hati kami akan membantu Anda menyelesaikan segala hal yang dibutuhkan selama proses perijinan terjadi. Bahkan kami tak segan memberikan kenyaman lebih kepada Anda bila kesulitan mengatur waktu menemui kami.
Kami dengan senang hati akan berkunjung ke lokasi Anda mengambil segala berkas yang dibutuhkan dan mengantarkan kembali bila semua berkas telah selesai dan surat PBG / IMB sudah jadi.
Jangan ragu dan jangan khawatir, segera simpan nomor kami atau Anda bisa segera menghubungi kami pada nomor yang tertera di perijinanPBG / IMB.id bila hendak melakukan konsultasi terlebih dahulu. Kami siap menjawab segala pertanyaan dan melayani segala kebutuhan Anda terkait dengan perijinan.
Sebagai jasa konsultasi dan melayani jasa perijinan termasuk PBG / IMB, selain itu kami juga menawarkan jasa kami yang lain berupa jasa perhitungan struktur, jasa pengurusan IPB, IPTB, SLF/KMB, jasa sondir, jasa gambar struktur, jasa gambar arsitektur, jasa pengkajian reklame, jasa pengkajian tower BTS, jasa pengurusan segala perijinan baik gedung, rumah dll.