Anda sedang mencari Jasa Pengurusan & Kelengkapan Data untuk PBG / IMB ? Kami adalah solusi terpercaya untuk perizinan PBG / IMB dan segala kelengkapannya ? Sudah bukan rahasia lagi bahwa mengurus surat menyurat dalam bidang dan jenis urusan apapun tentu membuat orang malas dan juga kesal. Tak jarang mereka menunda kepengurusan karena kesulitan atau seringkali terjadi masalah.
Namun anda jangan khawatir, karena kami ahli dalam jasa perizinan PBG / IMB dan segala kelengkapannya. Jangankan perizinan, surat menyurat sederhana yang berada pada tingkat pemerintahan terendah saja sangat sulit untuk diurus.
Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang jasa PBG / IMB / konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani :
Jasa Perhitungan Struktur
Jasa Pengurusan IPB, KMB/ SLF
Sondir
Gambar Struktur: Rencana dan Detail pondasi, kolom, pembalokan
Gambar Arsitektur: Denah Pola Lantai, pintu, plafond, tangga dll.
Jasa Pengkajian Reklame
Jasa Pengkajian Tower BTS
Pengurusan Izin untuk bangunan
DLL
Tetapi sebelum menyewa jasa kami, baiknya anda pahami sedikit mengenai PBG / IMB dan segala kebutuhannya.
Izin Mendirikan Bangunan atau seringkali disingkat sebagai PBG / IMB merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. PBG / IMB merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah setempat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.
Hal ini bukan semata-mata membuang arsip saja, namun untuk menciptakan daerah yang tertib, keamanan yang terjamin, keselamatan serta kenyamanan. Sehingga tanpa melawan hukum, pembangunan didirikan secara baik dan benar. Ketika ada masalah melanda, maka PBG / IMB lah yang bisa menindak. Sedangkan kebanyakan pengurus PBG / IMB merasa kewalahan, tidak seperti jasa perizinan PBG / IMB yang sduah ahli seperti kami.
Adapun beberapa dasar hukum di Indonesia yang jelas mengatur tentang izin bangun dan ruang atau IMB ini dan bisa dilakukan baik oleh pihak bersangkutan maupun jasa perizinan PBG / IMB. Diantaranya :
Seperti yang dikatakan sebelumnya. Selain mematuhi hukum, PBG / IMB juga sangat berguna untuk hal lainnya. Jika bangunan yang telah ber-PBG / IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-PBG / IMB, diantaranya adalah :
Jasa Perizinan PBG / IMB Terpercaya
Dalam PBG / IMB nyatanya ada beberapa jenis dan masing-masing memiliki kepengurusan yang berbeda-beda. Adapun jenisnya yaitu :
1). PBG / IMB Rumah Baru
Jika anda baru saja mengurus dan membuat rumah baru,ada baiknya langsung mengurus perizinan atau PBG / IMB rumah anda. Jenis PBG / IMB rumah baru merupakan jenis pertama yang bisa anda temukan.
PBG / IMB jenis ini dihitung sekitar 0.4-1% dari total seluruh perkiraan taksiran penjualan rumah baru anda. Biaya yang bisa anda keluarkan untuk kepengurusannya sekitar 3.5 juta rupiah ataupun tergantung kebijaksanaan Badan Pertanahan wilayah anda. Selain itu, anda juga harus membawa surat penting layaknya PBB, surat kepemilikan tanah dan blueprint denah wilayah tanah anda. Lakukan proses ini di kecamatan dan cukup memakan waktu selama 2 minggu dan lebih pendek jika menggunakan jasa perizinan PBG / IMB.
2). PBG / IMB Rumah Lama
PBG / IMB rumah lama mungkin memakan waktu dan uang yang lebih banyak. Dimana kisaran harga PBG / IMB rumah lama memakan biaya 4 juta. Namun hal tersebut tergantung NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan pembayarannya pertahun. Waktu yang dibutuhkanpun hampir 1 bulan kepengurusan. PBG / IMB rumah lama memerlukan perubahan data yang memakan proses berbelit dan mengundang keabsahan surat lebih teliti. Karena khawatir perubahan data tersebut bersifat salah atau sementara. Selain itu, anda mungkin akan lebih paham jika sudah pernah membeli rumah yang sebelumnya pernah dilakukan renovasi seperti pelebaran, tingkat rumah dan lainnya. Namun jika dilakukan oleh jasa perizinan PBG / IMB handal seperti kami, dijamin tidak akan mengulang kegagalan.
3). PBG / IMB Bangunan/kantor 8 Lantai
PBG / IMB untuk kantor atau bangunan 8 lantai tentu lebih rumit dan juga benar-benar harus diurus denga benar. Untuk anda yang memiliki bangunan kantor dan bangunan berlantai 8 atau lebih, maka anda harus datang ke Badan Pertanahan Nasional. Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. Untuk biaya pembuatannya, umumnya Anda akan dikenai dengan sistem prosentase tergantung dari total nilai NJOP bangunan.
4). PBG / IMB Rumah Renovasi
Terakhir yakni PBG / IMB rumah renovasi, dimana anda yang melakukan renovasi harus mengubah juga data PBG / IMB. Untuk PBG / IMB renovasi syarat yang harus anda ajukan adalah denah blueprint sebelum dan juga sesudah renovasi dilakukan. Pemilik bangunan harus mengingat bahwa luas tanah yang tersisa untuk bangunan baru memiliki wilayah minimal 40% dari luasan total tanah yang tersedia.
Selain itu juga pemilik rumah harus memastikan bahwa hasil renovasi rumahnya akan dibuat PBG / IMBnya dan dilakukan dengan sePBG / IMBang baik sisi kanan, kiri, depan ataupu belakang. Biaya untuk PBG / IMB renovasi yakni sekitar 6 jutaan. Namun lebih baik jika menggunakan jasa konsultasi dan ahli perizinan untuk mempermudah urusan mengubah data renovasi ini
Dalam kenyataanya, surat keputusan PBG / IMB nantinya akan ada dengan beberapa tambahan lampiran yang memperjelas, dimana lampiran tersebut akan tampil dalam beberapa wujud:
Jika anda sudah mengerti sekarang mengenai PBG / IMB dan segala tetek bengek tambahannya mungkin akan bertambah bingung dan rumit. Namun anda jangan khawatir, karena kami siap menjadi konsultan dari jasa perizinan PBG / IMB dan kelengkapan surat dari pembangunan anda tanpa bermasalah dan juga legal. Layaknya :
No. | Kelengkapan PBG / IMB |
1 | Dasar Hukum PBG / IMB |
2 | Nilai Lebih Kepemilikan PBG / IMB |
3 | Jenis PBG / IMB dan Kepengurusannya |
4 | Lampiran Tambahan PBG / IMB |
Kami akan membantu mengurus berbagai urusan perizinan PBG / IMB anda. Hubungi sekarang juga :
Konsultan Bapak Kusnowo
Kantor: Pondok Kelapa – Jakarta Timur
SMS/Telpon: 0813 8394 7669
Whatsapp: 0813 8394 7669
Jangan ragu untuk menggunakan jasa perizinan PBG / IMB kami karena segala perizinan PBG / IMB dijamin selesai dan anda telah menyelesaikan tugas hukum sebagai warga negara tanpa perlu pusing dan bisa duduk dengan nyaman. Hubungi sekarang juga !