Tata Cara Mengurus PBG / IMB Bangunan Umum

Jasa Konsultasi dan Jasa Mengurus PBG / IMB di Wilayah Jakarta Utara
Maret 24, 2018
Ini Dia Jasa Pengurusan PBG / IMB di Jakarta Barat yang Terpercaya…
Maret 24, 2018

Tata Cara Mengurus PBG / IMB Bangunan Umum

Kebutuhan IMB di zaman seperti saat ini layaknya hal mutlak yang tidak bisa disangkal lagi keberadaannya. Banyaknya manfaat yang didapat bila mengantongi Izin Mendirikan Bangunan menjadikan pemilik bangunan gedung berlomba – lomba mengejar legalitas hukum dengan mematuhi tata cara mengurus IMB bangunan umum.

Keberadaan IMB yang sangat vital dalam transaksi jual beli maupun sewa menyewa menjadikan pemilik bangunan gedung terutama bangunan umum, mau tidak mau harus tunduk pada aturan pemerintah yakni UU No.26 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP RI No.36 Tahun 2005. Bila pemilik bangunan umum ini angkuh dan tidak mau tunduk akan legalitas bangunan gedung miliknya dan tidak mengantongi IMB, maka nantinya akan dikenakan sangsi dan denda 10% dari nilai bangunan serta terancam dibongkar bangunan gedungnya.

Berikut Beberapa Tata Cara Permohonan IMB (PIMB) Bangunan Bukan Rumah Tinggal s/d 8 Lantai dan Bangunan Rumah Tinggal Pemugaran Golongan A dan B atau komplek perumahan :

  • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) dapat diajukan pada Loket PTSP di Kantor Walikota setempat
  • Pengajuan IMB harus dilengkapi dengan segala persyaratan sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 mengenai tata cara pemberian pelayanan pada bidang perizinan bangunan
  • Setelah berkas diteliti dalam hal administratif dan teknis serta sudah diperiksa pada bagian lapangan, selanjutnya petugas penilai akan menghitung berapa jumah retribusi IMB
  • Petugas penilai tadi selanjutnya akan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) IMB bagi pemohon atau orang yang diberikan kuasa oleh pemohon
  • Setelah pemohon atau kuasa mendapatkan SKRD, selanjutnya harus segera membayar retribusi IMB pada Kas Daerah atau bank lokal setempat di kantor Walikota setempat dan akan mendapatkan bukti pembayaran berupa SLRD
  • Setelah menyerahkan bukti pembayaran yang berupa SLRD tersebut pada loket PTSP, maka berkas Permohonan IMB dapat segera diproses untuk diterbitkan IMB oleh PTSP setempat
  • IMB yang sudah terbit dapat diambil oleh pemohon atau kuasa pada loket PTSP wilayah setempat

Hal – Hal yang Harus Dilengkapi Ketika Mengajukan Permohonan IMB

  • Mengambil formulir IMB dan mengisi semua data disertai dengan tanda tangan dan cap perusahaan atau instansi
  • Foto kopi akte pendirian perusahaan
  • Foto kopi KTP pemohon
  • Foto kopi NPWP pemohon
  • Foto kopi sertifikat tanah yang sudah dilegalisir oleh notaries pembuat akta tanah
  • Foto kopi SPT dan bukti pembayaran PBB selama satu tahun berjalan
  • Memiliki Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan RTLB dari PTSP wilayah setempat
  • Foto kopi SIPPT dari Gubernur setempat apabila luas tanah area perencanaan mencapai 5.000 m2 atau lebih
  • Memiliki hasil penyelidikan tanah yang telah dibuat oleh pihak konsultan
  • Memiliki perhitungan dan gambar rencana struktur yang telah di tanda tangani oleh perencana struktur pemegang IPTB
  • Mendapat persetujuan hasil siding TPKB bila bangunan gedung memiliki basement lebih dari 1 lantai atau memiliki struktur khusus
  • Memiliki gambar rencana instalasi dan perlengkapan bangunan gedung yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh perencana instalasi dan perlengkapan bangunan gedung pemegang IPTB yang meliputi :
  • Instalasi Listrik dengan Arus Kuat
  • Instalasi Listrik dengan Arus Lemah
  • Instalasi Listrik Tata udara pada Gedung
  • Instalasi bagian pemipaan (plumbing)
  • Instalasi Transportasi di dalam gedung seperti elevator ataupun lift
  • Design report gedung
  • Memiliki persetujuan dari hasil siding TPIB apabila luas bangunan gedung 800 m2 atau lebih serta bangunan gedung tersebut membutuhkan penilaian instalasi khusus
  • Memiliki rekomendasi UKL/UPL dari pihak BPLHD bila luas bangunan gedung 2.000 m2 hingga 10.000 m2 atau memiliki rekomendasi AMDAL jika luas bangunan gedung lebih dari 10.000 m2
  • Memiliki Surat Penunjukan Pemborong serta Surat dari Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari pemilik bangunan gedung
  • Memiliki Surat Kuasa Pengurusn dari pemilik atau pemohon bangunan gedung kepada pihak yang akan mengurus bangunan gedung, dalam hal ini bila pengurusan bangunan gedung tidak dilakukan sendiri oleh pemiliknya

Berapa Kisaran Biaya Retribusi IMB

  • Besarnya biaya retribusi IMB dihitung berdasar luas bangunan gedung x indek bangunan x harga satuan dari retribusi sebagaimana seperti yang sudah diatur pada Perda No. 3 Tahun 2012
  • Pembayaran biaya Retribusi IMB dapat dilakukan ketika Surak Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) telah dterbitkan dari PTSP Kota setempat dan selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran pada kas daerah atau bank lokal setempat
  • Ketika sudah menerima bukti pembayaran Retribusi dari Kas Daerah atau bank lokal setempat, maka lembar untuk diserahkan kepada PTSP dapat diberikan pada loket PTSP yang tersedia di wilayah setempat

Berapa Lama Jangka Waktu Penyelesaian IMB

  • Untuk IMB jenis bangunan umum s/d 8 lantai dan rumah tinggal pemugaran atau renovasi akan diterbitkan oleh PTSP wilayah setempat
  • Lamanya proses penyelesaian IMB bukan rumah tinggal s/d 8 lantai berdasar ketentuan SK Gubernur No.35 Tahun 2006 yakni selama 25 hari kerja dihitung mulai dari persetujuan dokumen secara teknis
  • IMB yang sudah diterbitkan akan diberitahukan kepada pemohon atau kuasa pemohon melalui SMS atau telepon dan dapat diambil dengan menyertakan struk pembayaran retribusi IMB berserta surat kuasa (bila bukan pemohon) menuju Loket PTSP wilayah setempat

Prose Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Bukan Rumah Tiggal

  • Proses pelaksanaan pembangunan dapat dimulai ketika IMB sudah diterbitkan
  • Papan IMB yang disertai dengan laminating IMB harus dipasang pada lokasi pembangunan pada tempat yang mudah terlihat dari jalan
  • Proses pelaksanaan pembangunan harus berdasar ketentuan IMB yang sudah diterbitkan tersebut
  • Bila nantinya terdapat perubahan rencana atau penambahan bangunan, alangkah baiknya sebelum dimulai proses pelaksanaan pembangunan, pemilik bangunan gedung harus mengajukan PIMB perubahan atau penambahan bangunan
  • Selama proses pelaksanaan pembangunan gedung, foto kopi IMB harus diletakkan pada papan dan berada di lokasi pembangunan, hal ini dilakukan supaya menjadi pedoman pembangunan serta memudahkan petugas pengawasan dari suku dinas penataan kota untuk melakukan pemeriksaan

Berikut Tata Cara Permohonan untuk IMB Bangunan Umum (Bukan Rumah Tinggal) 9 Lantai atau Lebih

Beberapa Tata Cara Pengajuan Permohonan IMB (PIMB)

  • Proses pengajuan permohonan IMB dapat diajukan pada Loket Badan PTSP di wilayah setempat
  • Selama proses pengajuan, pemohon diharapkan sudah memenuhi segala kelengkapan dan persyaratan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemberian Pelayanan pada Bidang Perizinan Bangunan
  • Ketika semua berkas sudah diteliti secara administratif dan teknis, pemohon dapat mengajukan gambar rencana arsitektur untuk disidangkan pada TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota)
  • Apabila telah lulus siding TPAK, maka proses selanjutnya dapat menghadiri persidangan Perencanaan Struktur ke TPKB dan Perencanaan Instalasi dan M&E menuju TPIB
  • Pada proses pengajuan IP atau IMB akan diperiksa pada kondisi lapangan, dalam hal ini di cek untuk memastikan bangunan gedung sudah layak berdiri atau belum
  • Ketika sudah selesai diperiksa oleh pihak di lapangan, selanjutnya pihak petugas penilai akan menghitung berapa besar biaya retribusi IMB
  • Petugas penilai lapangan selanjutnya akan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bagi pemohon atau kuasa pemohon
  • Selanjutnya pemohon atau kuasa pemohon sudah dapat melunasi pembayaran retribusi IMB pada kas daerah atau bank lokal wilayah setempat dan pemohon atau kuasa pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran SKRD
  • Setelah menyerahkan bukti pembayaran pada Loket BPTSP, maka berkas permohonan IP/IMB akan diproses yang selanjutnya akan diterbitkan
  • Bila keadaan sangat mendesak dan diperlukan untuk segera membangun, maka ketika Perencanaan Struktur Bawah lulus TPKB, pihak BPTSP akan menerbitkan IP Pondasi, begitu pula bila Perencanaan Struktur Atas lulus TPKB akan diterbitkan IP Struktur secara menyeluruh
  • Lalu bila semua Perencanaan Instalasi lulus TPIB, maka IMB dapat segera diterbitkan
  • IMB yang telah terbit akan diinformasikan kepada pemohon atau kuasa pemohon melalui telepon ataupun SMS
  • Selanjutnya IMB ini dapat diambil oleh pemohon atau kuasa pemohon pada Loket BPTSP dan pemohon dapat membuat atau membeli sendiri papan kuning yang diisi dengan data – data bangunan dan IMB untuk diletakkan pada lokasi pembangunan yang terlihat dari jalan

Berikut Beberapa Kelengkapan Persyaratan yang harus disertakan ketika melakukan Permohonan IMB

  • Mengisi formulir dan Surat Pernyataan untuk IMB yang sudah bertanda tangan dan dibubuhkan cap perusahaan
  • Menyertakan foto kopi akte pendirian perusahaan dan akte perubahan perusahaan terakhir serta akte pengesahan oleh Kemenkumham
  • Menyertakan foto kopi KTP pemohon
  • Menyertakan foto kopi NPWP pemohon / perusahaan
  • Menyertakan foto kopi sertifikat tanah yang sudah dilegalisir oleh notaris
  • Menyertakan foto kopi SPT dan Bukti Pembayaran PBB selama satu tahun berjalan
  • Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/Blokpan) dari pihak BPTSP
  • Menyertakan foto kopi SIPPT dari Gubernur wilayah setempat apabila luas tanah perencanaan pembangunan 5.000 m2 atau lebih
  • Menyertakan gambar rencana arsitektur yang telah bertanda tangan oleh perencana atau arsitek pemegang IPTB
  • Menyertakan surat rekomendasi hasil persetujuan TPAK apabila luas bangunan 9 lantai atau lebih
  • Menyertakan Hasil dari Penyelidikan Tanah yang telah dibuat oleh Konsultan
  • Menyertakan Perhitungan serta Gambar Rencana Struktur yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang IPTB
  • Menyertakan bukti Persetujuan Hasil Sidang TPKB, bila bangunan gedung memiliki 9 lantai atau lebih serta bangunan basement lebih dari 1 lantai atau bangunan gedung yang dibangun memiliki struktur bangunan khusus
  • Menyertakan Gambar Rencana Instalasi serta Perlengkapan Bangunan Gedung yang telah bertanda tangan oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan Gedung pemegang IPTB. Dalam hal ini meliputi bidang – bidang :
  • Instalasi Listrik dengan Arus Kuat
  • Instalasi Listrik dengan Arus Lemah
  • Instalasi Pemipaan (plumbing)
  • Instalasi Tata Udara pada Gedung
  • Instalasi Transportasi di dalam Gedung seperti Elevator atau Lift
  • Design Report bangunan gedung
  • Menyertakan Surat Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD bila luas bangunan gedung mencapai 2.000 m2 hingga 10.000 m2, atau menyertakan Surat Rekomendasi AMDAL bila luas bangunan gedung lebih dari 10.000 m2
  • Menyertakan Surat Penunjukan Pemborong serta Surat dari Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan
  • Menyertakan Surat Kuasa Pengurusan Bangunan Gedung dari Pemilik bangunan kepada ahli kuasa bila pengurusan bangunan gedung dilakukan oleh orang lain

Besarnya Biaya Retribusi IMB bangunan bukan rumah tinggal

  • Dalam hal ini retribusi IMB dihitung berdasar Luas Bangunan x Indek x Harga Satuan Retribusi IMB sebagaimana yang sudah tertulis pada Perda No.3 Tahun 2012
  • Proses pembayaran retribusi IMB dapat dilakukan ketika Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari BPTSP Provinsi sudah diterbitkan dan proses pembayaran dapat segera dilakukan pada Kas Daerah atau bank lokal wilayah setempat
  • Setelah Bukti Pembayaran Retribusi pada Kas Daerah atau bank lokal setempat sudah diterima, maka selanjutnya lembar untuk BPTSP dapat diserahkan menuju Loket BPTSP

Lamanya Jangka Waktu Penyelesaian IMB

  • IMB bangunan gedung ini dapat diterbitkan oleh Kepala BPTSP Propinsi wilayah setempat
  • Proses Penyelesaian IMB telah diatur berdasar ketentuan SK Gubernur No. 129 Tahun 2012 yakni selama 25 hari kerja yang dihitung sejak persetujuan dokumen secara teknis
  • Bila IMB telah berhasil diterbitkan, pihak pemohon akan dikabarkan melalui SMS atau telepon yang kemudian dapat diambil dengan menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB dan surat kuasa bila diambil orang lain pada Loket BPTSP

Tata Cara Proses Pelaksaan Bangunan

  • Proses Pelaksanaan Bangunan Gedung dapat dimulai ketika IP/ IMB sudah diterbitkan
  • Papan IMB harus dipasang pada lokasi pembangunan gedung yang berada pada area mudah terlihat dari jalan
  • Selama proses pelaksanaan bangunan harus mengikuti ketentuan dari IP/IMB yang sudah diterbitkan
  • Bila ternyata selama proses pembangunan mengalami perubahan rencana atau ada penambahan gedung, alangkah bagusnya bila mengajukan PIMB perubahan ataupun penambahan terlebih dahulu
  • Selama proses pelaksanaan IMB, foto kopi IMB harus disertakan pada papan kuning di lokasi bangunan. Hal ini bertujuan sebagai pedomana pembangunan dan pemeriksaan oleh petugas pengawasan Dinas Penataan Kota

Itulah tadi beberapa tata cara mengurus IMB bangunan umum yang dapat Anda lakukan seorang diri. Namun bila Anda tidak memiliki fleksibilitas waktu dikarenakan kesibukan kerja ataupun usaha. Anda dapat mempercayakan kepada kami, perizinanimb.id sebagai rekan kerja cerdas.

Kami menawarkan solusi berupa jasa konsultasi perijinan yang bebas konsultasi dengan harga terjangkau, proses mudah cepat tanpa ribet, proses yang aman dan terpercaya, dengan sistem pelayanan One Stop Service. Dimana kami siap menjemput segala berkas data yang dibutuhkan ke lokasi Anda dan mengantarkannya kembali bila berkas sudah selesai.

Ayo tunggu apalagi, silahkan hubungi kami pada kontak yang tertera. Dengan senang hati kami akan menjawab segala pertanyaan Anda.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *