Ketika Anda membangun atau sedang melakukan renovasi rumah tentu banyak hal yang harus dipikirkan mulai dari biaya untuk bangunan, lama waktu pengerjaan, hingga pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Izin Mendirikan Bangunan (PBG / IMB). Dan seringkali syarat izin mendirikan bangunan inilah yang luput dari perencanaan.
Mengingat betapa pentingnya PBG / IMB bagi status sebuah bangunan gedung, maka diharap setiap pemilik bangunan gedung wajib memiliki PBG / IMB sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan perundangan. Selain itu, banyak sekali manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika mengantongi PBG / IMB, diantaranya :
- Mendapatkan perlindungan dan kepastian akan hukum pada bangunan yang sudah dibangun supaya tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
- Menjadi nilai tambah ketika menjual rumah atau bangunan gedung
- Dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan ketika mengajukan kredit atau pinjaman modal ke Bank
- Sebagai salah satu syarat utama ketika hendak melakukan transaksi jual beli rumah ataupun sewa menyewa
Kewenangan Pelayanan dan Penerbitan PBG / PBG / IMB
Kewenangan pelayanan dan penerbitan PBG / IMB ini dapat Anda nikmati bila :
- Penerimaan berkas Permohonan pengajuan PBG / IMB rumah tinggal kecuali rumah tinggal lingkungan kompleks dapat diajukan pada Loket PTSP di kantor kecamatan setempat
- Bagi rumah tinggal yang terletak di dalam kompleks atau real estate dan bangunan umum dengan ketinggian sampai 8 lantai, untuk penerimaan berkas permohonan pengajuan PBG / IMB dapat dilakukan pada kantor walikota setempat
- Lalu untuk bangunan umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, berkas permohonan pengajuan PBG / IMB dilakukan pada loket BPTSP di Provinsi setempat
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PBG / IMB UNTUK RUMAH TINGGAL
Berikut adalah tata cara dalam mengajukan permohonan PBG / IMB untuk jenis rumah tinggal :
- Berkas pengajuan permohonan PBG / IMB untuk jenis rumah tinggal dapat diajukan pada loket PTSP di kantor kecamatan wilayah setempat
- Dalam proses pengajuan PBG / IMB, diwajibkan melengkapi persyaratan sebagaimana yang telah diatur pada peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di bidang perizinan bangunan
- Berkas yang diajukan selanjutnya akan diteliti secara teknis dan administratif, berikut pemeriksaan pada lapangan oleh petugas penilai yang akan menghitung berapa besarnya biaya retribusi PBG / IMB
- Penilai yang sudah meninjau langsung lapangan akan membuat Surat Ketetapan Retribusi (SKRD) PBG / IMB untuk pemohon
- Pemohon PBG / IMB setelah menerima total biaya retribusi selanjutnya segera membayar Retribusi PBG / IMB kepada Kas Daerah atau Bank setempat dan menerima bukti pembayaran
- Selanjutnya bukti pembayaran retribusi SKRD diserahkan kepada loket PTSP dan berkas permohonan pengajuan akan diproses untuk diterbitkan oleh PTSP Kecamatan
- Ketika PBG / IMB rumah tinggal sudah selesai dan sudah diterbitkan, hal terakhir yang dilakukan, Anda dapat mengambilnya pada loket PTSP kecamatan
Beberapa persyaratan pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan untuk jenis rumah tinggal :
- Mengambil dan mengisi formulir PBG / IMB dan menanda tangani (bila pemohon adalah perusahaan / pengembang diwajibkan membubuhkan cap perusahaan)
- Foto kopi akta perusahaan (bila yang mengajukan permohonan adalah perusahaan)
- Foto kopi KTP pemilik lahan atau pemohon sejumlah 1 lembar
- Foto kopi NPWP pemohon sebanyak 1 lembar
- Foto kopi surat hak milik tanah berupa sertifikat tanah dari BPN yang sudah dilegalisir oleh notaris atau kartu tanda kapling dari pemerintah daerah atau pusat yang sudah dilegalisir oleh instansi pemerintah penerbit kartu tanda kapling
- Foto kopi bukti surat tagihan beserta slip pembayaran PBB selama 1 tahun berjalan
- Surat ketetapan rencana kota (KRK) dari pihak PTSP sebanyak 5 lembar
- Foto kopi SIPPT dari Gubernur bila memiliki luas tanah 5.000 m2 atau lebih, dalam hal ini tanah untuk lahan real estate, gudang, ruko dsb sebanyak 1 lembar
- Memiliki gambar rencana dari arsitektur untuk jenis zonasi R5 atau rumah besar atau R9 yakni rumah KDB rendah atau lokasi yang termasuk pada golongan pemugaran. Gambar rencana dari aristektur ini harus sudah ditanda tangani oleh perencana pemilik IPTB sebanyak 5 lembar
- Memiliki surat rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan bila letak lokasi bangunan termasuk ke dalam golongan pemugaran A/B/C sebanyak 1 lembar
- Memiliki perhitungan serta gambar rencana konstruksi yang sudah ditanda tangani oleh perencana konstruksi dari pemilik IPTB dalam hal ini bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter sebanyak 4 lembar
Berikut beberapa biaya retribusi untuk pengajuan PBG / IMB
- Untuk retribusi PBG / IMB berjenis rumah tinggal, biaya retribusi dihitung berdasar rumus luas bangunan x indeks x harga satuan retribusi yang sudah diatur pada Perda No. 3 Tahun 2012
- Untuk pembayaran retribusi berjenis rumah tinggal dapat dilakukan ketika surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) sudah diterbitkan oleh Seksi Pelayanan PBG / IMB kecamatan dan pembayaran retribusi ini dapat dilakukan di kas daerah
- Ketika sudah mendapatkan bukti pembayaran retribusi dari kas daerah atau bank lokal setempat, selanjutnya lembar P2B dapat diserahkan kepada loket PTSP
Berapa lama jangka waktu dalam penyelesaian PBG / IMB rumah tinggal
- Jenis PBG / IMB rumah tinggal hanya dapat diterbitkan oleh Kepala Seksi Satlak PTSP di kecamatan setempat
- Untuk penyelesaian PBG / IMB jenis rumah tinggal sudah ditetapkan oleh ketentuan pemerintah dalam hal ini Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012 selama 20 hari kerja
- Ketika proses penerbitan PBG / IMB sudah selesai, maka pihak penerbit akan menginformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon atau kuasa yang selanjutnya dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran retribusi PBG / IMB dan bukti surat kuasa ( bila bukan pemohon yang mengambil) menuju ke loket PTSP kecamatan setempat
Berikut beberapa aturan dalam pelaksanaan bangunan
- Proses pelaksanaan bangunan ini dapat segera dimulai setelah PBG / IMB diterbitkan
- Bila sudah mendapatkan PBG / IMB, segera foto kopi kartu PBG / IMB tersebut atau lebih baik di laminating dan letakkan pada papan kuning PBG / IMB yang harus dipasang pada lokasi pembangunan, dalam hal ini penempatan harus mudah dilihat dari jalan
- Dalam pelaksanaan pembangunan harus sesuai dan mengikuti PBG / IMB yang telah diterbitkan
- Bila terjadi perubahan rencana atau penambahan maka sebaiknya sebelum dilaksanakan proses pembangunan mengajukan perubahan atau penambahan pada PBG / IMB
- Dan bila selama proses pelaksanan pembangunan, foto kopi PBG / IMB yang sudah dilamintaing tersebut harus ditempel pada papan di lokasi pembangunan. Hal ini dilakukan sebagai pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan oleh petugas pengawasan dari Seksi Penataan kecamatan setempat
Melihat rumitnya proses persyaratan izin mendirikan bangunan untuk jenis rumah tinggal, tentu memakan waktu yang cukup lama serta menguras tenaga, pikiran dan uang dari pemohonnya. Dalam hal ini fleksibilitas waktu yang sangat tinggi dibutuhkan sekali. Lalu bagaimana jadinya bila Anda sibuk dengan urusan pekerjaan atau usaha sedang sangat ingin mendambakan sekali rumah tinggal sesuai idaman?
Kami perizinan perizinan-pbg.com/ adalah solusi cerdas bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu dan tidak mau direpotkan dengan segala hal yang berkaitan dengan proses panjang mengurus perijinan PBG / IMB.
Kami adalah jasa perijinan yang handal dan sudah berpengalaman selama bertahun – tahun. Menawarkan proses perijinan dengan bebas konsultasi terlebih dahulu juga dengan harga yang sangat terjangkau. Selain itu kami menawarkan proses mudah, cepat, tanpa ribet serta proses aman dan terpercaya dengan sistem kenyamanan One Stop Service. Anda tidak sempat menemui kami, dengan senang hati kami akan menjemput segala berkas Anda ke lokasi dan mengantarkannya kembali bila berkas dokumen selesai dan sudah diterbitkan PBG / IMB.
Tunggu apalagi, jangan ragu dan jangan khawatir. Segera hubungi kami untuk konsultasi terlebih dahulu.