Maret

Maret 24, 2018

Jasa Pengurusan SLF

Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi berdasar hasil pemeriksaan bangunan gedung. Kini Anda dapat memangkas proses pengurusan SLF yang memakan waktu lama nan rumit dengan biaya terjangkau bersama Jasa Pengurusan SLF perijinanPBG / IMB.id Demi terwujudnya bangunan gedung yang tertib baik secara teknis maupun administratif, setiap daerah kini mewajibkan adanya Surat Laik Fungsi atau SLF ketika melakukan pembangunan gedung. Hal ini berdasar ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh Negara yakni UU No. 28 Tahun 2002 mengenai bangunan gedung, PP No.36 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri PU no. 25/PRT/M/2007 mengenai Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Sejak tahun 2013, pemilik bangunan gedung tak cukup bila hanya menagntongi perijinan PBG / IMB saja, sebab pemerintah memberlakukan kewajiban baru untuk segera mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan pada Dinas Perijinan di Pemda setempat. Hal ini dilakukan agar setiap bangunan gedung yang berdiri tertib administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan serta sebagai bukti bila bangunan gedung yang berdiri tersebut sudah memenuhi kelayakan untuk digunakan atau belum. Untuk mempermudah mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ini, ada baiknya pemilik bangunan gedung sudah merapikan dokumen pelaksanaan teknis bangunan. Dimana dokumen ini merupakan rencana teknis yang sudah mendapat persetujuan dan disahkan, beserta gambar – gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) yang menjadi bagian dari dokumen ikatan kerja. Serta di dalamnya terdapat dokumen akurasi gambar rencana dan perhitungan – perhitugan yang sesuai dengan kondisi lapangan. FUNGSI DAN TUJUAN DITERBITKANNYA SLF Fungsi dan tujuan diterbitkannya SLF bangunan gedung ini antara lain karena : SLF menjadi syarat utama yang harus dikantongi sebelum bangunan gedung dimanfaatkan SLF ini diterbitkan untuk bangunan gedung yang baru selesai dibangun dimana dalam hal ini sudah memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan izin yang dikeluarkan SLF diterbitkan dengan masa berlaku selama 5 tahun untuk jenis bangunan umum dan masa berlaku 10 tahun untuk jenis bangunan rumah tinggal Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali masa perpanjangan SLF dengan melengkapi laporan hasil dari pengkajian teknis bangunan gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang sudah memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) di bidang Pengkaji Bangunan   Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berdasar ketentuan PBG / IMB yang telah diberikan pemerintah, mencakup : Kesesuaian fungsi bangunan gedung Persyaratan tata bangunan gedung Kesehatan Keselamatan Kenyamanan Kemudahan dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan gedung Persyaratan Pengajuan SLF setelah Bangunan Gedung selesai yang harus diperhatikan diantaranya : Mengantongi berita acara yang menyampaikan telah selesainya pelaksanaan bangunan gedung berdasar ketentuan PBG / IMB Memiliki Laporan Direksi Pengawas Lengkap (1 set) berupa : Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas beserta Koordinator Direksi Pengawas Fotokopi SIUJK/TDR Pemborong dan surat izin bekerja (SIPTB) Direksi Pengawas Laporan lengkap dari Direksi Pengawas yang sesuai dengan tahapan kegiatan Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas yang menyatakan bangunan gedung telah selesai dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan PBG / IMB Memiliki fotokopi PBG / IMB (satu set) yang terdiri atas : Surat keputusan hasil PBG / IMB Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) hasil dari lampiran PBG / IMB Gambar hasil dari arsitektur, struktur bangunan gedung serta Instalasi Bangunan yang terlampir dalam PBG / IMB Memiliki softcopy dan hardcopy hasil dari gambar as build drawing Untuk jenis bangunan gedung yang sedang dan tinggi, selain diwajibkan memenuhi persyaratan dari angka 1 s/d 4 juga harus melengkapi rekomendasi dan berita acara dari Instansi yang berkaitan dengan hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung yang berupa : Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik untuk cadangan / genset Instalasi kebakaran, yakni memiliki sistem alarm, instalasi pemadaman api, memiliki hydran, dsb yang terkait dengan keselamatan kebakaran Instalasi transportasi yang terdapat di dalam gedung (lift) dan Instalasi Tata Udara di dalam Gedung (AC) Instalasi penyalur petir dsb Memiliki foto bangunan Memiliki foto keamanan bangunan untuk lahan parker seperti penahan ban mobil, railing ataupun parapet Memiliki foto sumur resapan air hujan yang disertai dengan gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan tata laksananya TATA CARA ATAU PROSES PENGAJUAN SLF UNTUK BANGUNAN GEDUNG NON RUMAH TINGGAL S/D 8 LANTAI Pengajuan SLF ini dapat dilakukan setelah bangunan gedung selesai berdiri secara keseluruhan yang dilengkapi dengan data – data kelengkapan persyaratan yang harus sudah dipenuhi pada poin – poin yang telah disebutkan di atas Bila berkas sudah lengkap, selanjutnya perlu mengajukan ke loket PTSP di pemerintahan setempat Bila berkas – berkas dinilai sudah lengkap, maka pihak PTS selanjutnya akan menilai secara teknis dan administratif yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan lapangan dan pembuatan laporan serta rekomendasi kepada Kepala PTSP untuk dilakukannya penerbitan SLF Setelah proses di atas selesai, selanjutnya berkas diproses lebih lanjut unutk diterbitkannya SLF Bila berkas SLF yang diterbitkan sudah selesai, pihak PTSP akan memberitahukan kepada pemilik melalui sms ataupun telepon Pemilik atau ahli kuasa yang ditunjuk dengan memberikan bukti surat kuasa dari pemilik, selanjutnya dapat mengambil SLF yang sudah selesai ini di loket PTSP di pemerintahan setempat Untuk jenis bangunan gedung non rumah tinggal yang memiliki ketinggian lebih dari 8 lantai, maka pengajuan permohonan untuk penerbitan SLF dapat dilakukan di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Pemerintahan setempat. Menengok betapa rumitnya alur yang harus dilakukan untuk mendapatkan SLF setelah bangunan gedung berdiri, menjadikan pemilik gedung menunda – nunda proses pengajuan SLF yang dinilai memakan waktu lama dalam proses pengurusannya. Bila Anda juga merasakan hal yang sama, terlebih waktu yang Anda miliki terbatas namun ingin segera mengantongi ijin SLF, alangkah baiknya Anda menghubungi customer service kami untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu. Dengan senang hati kami akan menjawab segala pertanyaan Anda. Kami perijinanPBG / IMB.id selaku jasa perizinan PBG / IMB dan jasa pengurusan SLF, bersedia memberikan kenyamanan lebih berupa menjemput semua berkas dokumen yang telah Anda siapkan. Kami akan dating ke lokasi Anda dan mengantarkannya kembali setelah SLF terbit. Kami merupakan solusi cerdas saat ini dalam hal perijinan. Selain menyediakan jasa perijinan PBG / IMB, jasa pengurusan SLF, kami juga menyediakan jasa perhitungan struktur, jasa pengurusan IPB,IPTB, jasa pengkajian reklame, jasa pengkajian tower bts, jasa sondir, jasa gambar struktur dan jasa gambar arsitektur. […]
Maret 23, 2018

Apa sih definisi PBG / IMB itu ?

PBG / IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang resmi diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan baik per orangan maupun perusahaan untuk membangun baru, mengubah bangunan, memperluas bangunan, mengurangi bangunan, serta merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknik dan administratif yang berlaku. Ijin Mendirikan Bangunan atau PBG / IMB ini merupakan salah satu produk hukum pemerintah dalam mewujudkan Tata Ruang yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam melegalkan suatu bangunan. Juga keberadaan PBG / IMB ini diharapkan dapat menjadi tanggung jawab perihal konstruksi bangunan untuk kepentingan dan kenyamanan bersama. Sebagaimana yang sudah tertuang dalam Perda 7 tahun 2009 pasal 5 ayat 1 mengenai kewajiban setiap orang atau badan usaha untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Landasan Hukum yang Menaungi PBG / IMB Pemerintah membekali beberapa peraturan dan perundang – undangan terkait kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan yang tertuang dalam : Undang – undang nomor 26 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung BAB IV. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Bagian pertama : UMUM Pasal 7 ayat 1 Setiap bangunan gedung harus mengikuti persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung itu sendiri Pasal 7 ayat 2 Persyaratan administratif bangunan gedung yang dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan atas bangunan gedung dan memiliki izin mendirikan bangunan Bagian kedua : Persyaratan Administratif Bangunan Gedung  Pasal 8 ayat 1 Setiap bangunan gedung harus memiliki dan memenuhi persyaratan administratif yang meliputi : –  Status atas hak tanah, dan status akan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah –  Status kepemilikan atas bangunan gedung –  Izin mendirikan bangunan gedung yang sesuai dengan peraturan perundangan pemerintah yang berlaku  Pasal 8 ayat 4 Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, hak kepemilikan dan pendataan atas bangunan gedung sebagaimana yang tertuang dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah. Undang – undang nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB IV. TUGAS DAN WEWENANG Bagian pertama : TUGAS Pasal 7 ayat 1 Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk kemakmuran rakyat Pasal 7 ayat 2 Demi melaksanakan tugas sebagaimana yang tertuang dalam ayat 1, Negara memberikan kewenangan penyelenggaraan tata ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah setempat Pasal 7 ayat 3 Penyelenggaraan tata ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, tetap dilakukan dengan menghormati hak yang dimiliki oleh orang yang menyelenggarakan tersebut sesuai peraturan yang berlaku BAB VI. PELAKSANAAN TATA RUANG Bagian ketiga : Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Pasal 35 Pengendalian pemanfaatan tata ruang dilakukan melalui penetapan peraturan perizinan, pemberian insentif dan disinsentif juga pemberian sangsi Pasal 37 Ketentuan perizinan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah setempat berdasar kewenangan masing – masing sesuai aturan perundangan yang berlaku. PP RI nomor 36 Tahun 2005 BAB 1. KETENTUAN UMUM Pasal 1 : Peraturan Pemerintah yang dimaksud ini terkait dengan : ü Izin mendirikan bangunan gedung merupakan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota ke[ada pemilik bangunan untuk membangun gedung baru, mengubah gedung, memperluas, mengurangi, serta merawat bangunan gedung sesuai syarat teknik dan administratif yang berlaku ü Permohonan izin mendirikan bangunan ini dilakukan oleh pemilik gedung kepada Pemerintah setempat untuk mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (PBG / IMB) BAB III. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Pasal 8 ayat 2, persyaratan administratif bangunan gedung yang dimaksud meliputi : o Status hak kepemilikan tanah atau izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah o Status kepemilikan bangunan gedung o Izin Mendirikan Bangunan Kehadiran Izin Mendirikan Bangunan pada sebuah bangunan sangatlah penting mengingat tujuan dikeluarkannya PBG / IMB untuk menciptakan tata ruang bangunan yang aman mengikuti aturan berlaku. Bahkan tak hanya itu, keberadaan PBG / IMB bagi pemilik lahan atas bangunan sangat dibutuhkan sekali ketika nantinya suatu saat terjadi transaksi jual beli bangunan. Lalu, jika pemilik bangunan tidak mengantongi PBG / IMB, sesuai dengan hukum yang berlaku akan dikenakan denda 10% dari Nilai Jual Objek Properti (NJOP) dan bangunan yang dimilikinya pun terancam pembongkaran.   Supaya hal – hal yang merugikan tidak terjadi pada pemilik bangunan gedung, Negara melalui peraturan perundangan dan kebijakan peraturan Pemerintah setempat, mewajibkan pemilik bangunan gedung untuk segera mengurus PBG / IMB. Mengingat banyak sekali manfaat yang bisa didapat bila memiliki PBG / IMB ini seperti : Pemilik bangunan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum akan bangunan yang sudah didirikannya atau yang sudah dimilikinya Meningkatkan Nilai Jual Objek Properti bila bangunan yang dimiliki hendak dijual Bisa dijadikan sebuah jaminan atau agunan dalam pengajuan modal atau pinjaman Memiliki PBG / IMB merupakan syarat utama dalam transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah Sebagai jaminan atas kredit BANK Meningkatnya status tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan Sebagai informasi peruntukan dan rencana jalan Setelah Anda mengenal betul manfaat memiliki PBG / IMB pada sebuah bangunan, selanjutnya Anda tidak perlu khawatir apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti penggusuran tanah, atau Anda kekurangan modal dan hendak melakukan pinjaman kepada Bank. Bagi Anda yang merasa kesulitan mengurus PBG / IMB karena tidak memiliki waktu atau malas mengikuti proses panjang nan rumit, Anda dapat mempercayakan situasi ini kepada Kami, perijinanPBG / IMB.id Dengan senang hati kami akan membantu Anda menyelesaikan segala hal yang dibutuhkan selama proses perijinan terjadi. Bahkan kami tak segan memberikan kenyaman lebih kepada Anda bila kesulitan mengatur waktu menemui kami. Kami dengan senang hati akan berkunjung ke lokasi Anda mengambil segala berkas yang dibutuhkan dan mengantarkan kembali bila semua berkas telah selesai dan surat PBG / IMB sudah jadi. Jangan ragu dan jangan khawatir, segera simpan nomor kami atau Anda bisa segera menghubungi kami pada nomor yang tertera di perijinanPBG / IMB.id bila hendak melakukan konsultasi terlebih dahulu. Kami siap menjawab segala pertanyaan dan melayani segala kebutuhan Anda terkait dengan perijinan. Sebagai jasa konsultasi dan melayani jasa perijinan termasuk PBG / IMB, selain itu kami juga menawarkan jasa kami yang lain berupa jasa perhitungan struktur, jasa pengurusan IPB, IPTB, SLF/KMB, jasa sondir, jasa gambar struktur, jasa gambar arsitektur, jasa pengkajian reklame, jasa pengkajian tower BTS, jasa pengurusan segala perijinan baik gedung, rumah dll.