PBG / IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang resmi diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan baik per orangan maupun perusahaan untuk membangun baru, mengubah bangunan, memperluas bangunan, mengurangi bangunan, serta merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknik dan administratif yang berlaku. Ijin Mendirikan Bangunan atau PBG / IMB ini merupakan salah satu produk hukum pemerintah dalam mewujudkan Tata Ruang yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam melegalkan suatu bangunan. Juga keberadaan PBG / IMB ini diharapkan dapat menjadi tanggung jawab perihal konstruksi bangunan untuk kepentingan dan kenyamanan bersama. Sebagaimana yang sudah tertuang dalam Perda 7 tahun 2009 pasal 5 ayat 1 mengenai kewajiban setiap orang atau badan usaha untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Landasan Hukum yang Menaungi PBG / IMB Pemerintah membekali beberapa peraturan dan perundang – undangan terkait kewajiban memiliki Ijin Mendirikan Bangunan yang tertuang dalam : Undang – undang nomor 26 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung BAB IV. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Bagian pertama : UMUM Pasal 7 ayat 1 Setiap bangunan gedung harus mengikuti persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung itu sendiri Pasal 7 ayat 2 Persyaratan administratif bangunan gedung yang dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan atas bangunan gedung dan memiliki izin mendirikan bangunan Bagian kedua : Persyaratan Administratif Bangunan Gedung Pasal 8 ayat 1 Setiap bangunan gedung harus memiliki dan memenuhi persyaratan administratif yang meliputi : – Status atas hak tanah, dan status akan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah – Status kepemilikan atas bangunan gedung – Izin mendirikan bangunan gedung yang sesuai dengan peraturan perundangan pemerintah yang berlaku Pasal 8 ayat 4 Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, hak kepemilikan dan pendataan atas bangunan gedung sebagaimana yang tertuang dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah. Undang – undang nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB IV. TUGAS DAN WEWENANG Bagian pertama : TUGAS Pasal 7 ayat 1 Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk kemakmuran rakyat Pasal 7 ayat 2 Demi melaksanakan tugas sebagaimana yang tertuang dalam ayat 1, Negara memberikan kewenangan penyelenggaraan tata ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah setempat Pasal 7 ayat 3 Penyelenggaraan tata ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, tetap dilakukan dengan menghormati hak yang dimiliki oleh orang yang menyelenggarakan tersebut sesuai peraturan yang berlaku BAB VI. PELAKSANAAN TATA RUANG Bagian ketiga : Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Pasal 35 Pengendalian pemanfaatan tata ruang dilakukan melalui penetapan peraturan perizinan, pemberian insentif dan disinsentif juga pemberian sangsi Pasal 37 Ketentuan perizinan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah setempat berdasar kewenangan masing – masing sesuai aturan perundangan yang berlaku. PP RI nomor 36 Tahun 2005 BAB 1. KETENTUAN UMUM Pasal 1 : Peraturan Pemerintah yang dimaksud ini terkait dengan : ü Izin mendirikan bangunan gedung merupakan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota ke[ada pemilik bangunan untuk membangun gedung baru, mengubah gedung, memperluas, mengurangi, serta merawat bangunan gedung sesuai syarat teknik dan administratif yang berlaku ü Permohonan izin mendirikan bangunan ini dilakukan oleh pemilik gedung kepada Pemerintah setempat untuk mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (PBG / IMB) BAB III. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Pasal 8 ayat 2, persyaratan administratif bangunan gedung yang dimaksud meliputi : o Status hak kepemilikan tanah atau izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah o Status kepemilikan bangunan gedung o Izin Mendirikan Bangunan Kehadiran Izin Mendirikan Bangunan pada sebuah bangunan sangatlah penting mengingat tujuan dikeluarkannya PBG / IMB untuk menciptakan tata ruang bangunan yang aman mengikuti aturan berlaku. Bahkan tak hanya itu, keberadaan PBG / IMB bagi pemilik lahan atas bangunan sangat dibutuhkan sekali ketika nantinya suatu saat terjadi transaksi jual beli bangunan. Lalu, jika pemilik bangunan tidak mengantongi PBG / IMB, sesuai dengan hukum yang berlaku akan dikenakan denda 10% dari Nilai Jual Objek Properti (NJOP) dan bangunan yang dimilikinya pun terancam pembongkaran. Supaya hal – hal yang merugikan tidak terjadi pada pemilik bangunan gedung, Negara melalui peraturan perundangan dan kebijakan peraturan Pemerintah setempat, mewajibkan pemilik bangunan gedung untuk segera mengurus PBG / IMB. Mengingat banyak sekali manfaat yang bisa didapat bila memiliki PBG / IMB ini seperti : Pemilik bangunan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum akan bangunan yang sudah didirikannya atau yang sudah dimilikinya Meningkatkan Nilai Jual Objek Properti bila bangunan yang dimiliki hendak dijual Bisa dijadikan sebuah jaminan atau agunan dalam pengajuan modal atau pinjaman Memiliki PBG / IMB merupakan syarat utama dalam transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah Sebagai jaminan atas kredit BANK Meningkatnya status tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan Sebagai informasi peruntukan dan rencana jalan Setelah Anda mengenal betul manfaat memiliki PBG / IMB pada sebuah bangunan, selanjutnya Anda tidak perlu khawatir apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti penggusuran tanah, atau Anda kekurangan modal dan hendak melakukan pinjaman kepada Bank. Bagi Anda yang merasa kesulitan mengurus PBG / IMB karena tidak memiliki waktu atau malas mengikuti proses panjang nan rumit, Anda dapat mempercayakan situasi ini kepada Kami, perijinanPBG / IMB.id Dengan senang hati kami akan membantu Anda menyelesaikan segala hal yang dibutuhkan selama proses perijinan terjadi. Bahkan kami tak segan memberikan kenyaman lebih kepada Anda bila kesulitan mengatur waktu menemui kami. Kami dengan senang hati akan berkunjung ke lokasi Anda mengambil segala berkas yang dibutuhkan dan mengantarkan kembali bila semua berkas telah selesai dan surat PBG / IMB sudah jadi. Jangan ragu dan jangan khawatir, segera simpan nomor kami atau Anda bisa segera menghubungi kami pada nomor yang tertera di perijinanPBG / IMB.id bila hendak melakukan konsultasi terlebih dahulu. Kami siap menjawab segala pertanyaan dan melayani segala kebutuhan Anda terkait dengan perijinan. Sebagai jasa konsultasi dan melayani jasa perijinan termasuk PBG / IMB, selain itu kami juga menawarkan jasa kami yang lain berupa jasa perhitungan struktur, jasa pengurusan IPB, IPTB, SLF/KMB, jasa sondir, jasa gambar struktur, jasa gambar arsitektur, jasa pengkajian reklame, jasa pengkajian tower BTS, jasa pengurusan segala perijinan baik gedung, rumah dll.