A
pakah anda merasa kesulitan dalam pengurusan perizinan PBG / IMB, IPB atau SLF karena memakan waktu anda dan terlalu berbelit-belit dalam pengurusannya?. Mulai sekarang anda tidak perlu khawatir lagi, karena kami disini akan memberikan solusi atas masalah Kanda. Perusahaan kami menawarkan jasa konsultasi dan jasa perizinan PBG / IMB beserta segala kelengkapannya. Perusahaan kami adalah salah satu solusi terpercaya bagi pengurusan perizinan PBG / IMB, baik itu dalam perhitungan struktur beserta kelengkapan pendukung lainnya. Perusahaan kami memiliki konsultan yang mumpuni dibidangnya, sehingga tidak perlu diragukan lagi kredibilitasnya, karena tenaga konsultan kami sangat terkemuka dan ahli dibidang perizinan PBG / IMB.
Namun anda jangan khawatir, karena kami ahli dalam jasa perizinan PBG / IMB dan segala kelengkapannya. Jangankan perizinan, surat menyurat sederhana yang berada pada tingkat pemerintahan terendah saja sangat sulit untuk diurus.
Perusahaan kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang jasa PBG / IMB / konsultan PBG / IMB dibidang perencanaan, kelengkapan data & izin bangunan, melayani :
Tetapi sebelum anda menyewa jasa kami, ada baiknya anda pahami sedikit mengenai PBG / IMB dan segala kebutuhannya.
Apa yang Dimaksud Dengan PBG / IMB ?
Izin Mendirikan Bangunan atau dikenal dengan sebutan PBG / IMB merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. PBG / IMB merupakan perizinan yang bisa diberikan oleh Kepala Daerah terkait dimana bangunan tersebut akan dibangun, yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan tatanan yang sudah ditentukan.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan daerah yang tertib, keamanan yang terjamin, keselamatan serta kenyamanan. Sehingga tanpa melawan hukum, pembangunan didirikan secara baik dan benar. Ketika ada masalah melanda, maka PBG / IMB lah yang bisa menindak. Sedangkan kebanyakan pengurus PBG / IMB merasa kewalahan, tidak seperti jasa perizinan PBG / IMB yang sduah ahli seperti kami.
Adapun beberapa dasar hukum di Indonesia yang secara jelas mengatur tentang izin bangun dan ruang atau PBG / IMB ini dan bisa dilakukan baik oleh pihak bersangkutan maupun jasa perizinan PBG / IMB. Diantaranya :
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya. Selain mematuhi untuk hukum, PBG / IMB juga sangat berguna untuk hal lainnya. Jika bangunan yang telah ber-PBG / IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-PBG / IMB, diantaranya adalah :
Jenis PBG / IMB dan Kepengurusannya
Dalam PBG / IMB nyatanya ada beberapa jenis dan masing-masing memiliki kepengurusan yang berbeda-beda. Adapun jenisnya yaitu :
1). PBG / IMB Rumah Baru
Jika anda baru saja mengurus dan membuat rumah baru,ada baiknya langsung mengurus perizinan atau PBG / IMB rumah anda. Jenis PBG / IMB rumah baru merupakan jenis pertama yang bisa anda temukan.
PBG / IMB jenis ini dihitung sekitar 0.4-1% dari total seluruh perkiraan taksiran penjualan rumah baru anda. Biaya yang bisa anda keluarkan untuk kepengurusannya sekitar 3.5 juta rupiah ataupun tergantung kebijaksanaan Badan Pertanahan wilayah anda. Selain itu, anda juga harus membawa surat penting layaknya PBB, surat kepemilikan tanah dan blueprint denah wilayah tanah anda. Lakukan proses ini di kecamatan dan cukup memakan waktu selama 2 minggu dan lebih pendek jika menggunakan jasa perizinan PBG / IMB.
2). PBG / IMB Rumah Lama
PBG / IMB rumah lama mungkin memakan waktu dan uang yang lebih banyak. Dimana kisaran harga PBG / IMB rumah lama memakan biaya 4 juta. Namun hal tersebut tergantung NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan pembayarannya pertahun. Waktu yang dibutuhkanpun hampir 1 bulan kepengurusan. PBG / IMB rumah lama memerlukan perubahan data yang memakan proses berbelit dan mengundang keabsahan surat lebih teliti. Karena khawatir perubahan data tersebut bersifat salah atau sementara. Selain itu, anda mungkin akan lebih paham jika sudah pernah membeli rumah yang sebelumnya pernah dilakukan renovasi seperti pelebaran, tingkat rumah dan lainnya. Namun jika dilakukan oleh jasa perizinan PBG / IMB handal seperti kami, dijamin tidak akan mengulang kegagalan.
3). PBG / IMB Bangunan/kantor 8 Lantai
PBG / IMB untuk kantor atau bangunan 8 lantai tentu lebih rumit dan juga benar-benar harus diurus denga benar. Untuk anda yang memiliki bangunan kantor dan bangunan berlantai 8 atau lebih, maka anda harus datang ke Badan Pertanahan Nasional. Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. Untuk biaya pembuatannya, umumnya Anda akan dikenai dengan sistem prosentase tergantung dari total nilai NJOP bangunan.
4). PBG / IMB Rumah Renovasi
Terakhir yakni PBG / IMB rumah renovasi, dimana anda yang melakukan renovasi harus mengubah juga data PBG / IMB. Untuk PBG / IMB renovasi syarat yang harus anda ajukan adalah denah blueprint sebelum dan juga sesudah renovasi dilakukan. Pemilik bangunan harus mengingat bahwa luas tanah yang tersisa untuk bangunan baru memiliki wilayah minimal 40% dari luasan total tanah yang tersedia.
Selain itu pemilik rumah juga harus memastikan bahwa hasil renovasi rumahnya akan dibuat PBG / IMBnya dan dilakukan dengan sePBG / IMBang baik sisi kanan, kiri, depan ataupu belakang. Biaya untuk PBG / IMB renovasi yakni sekitar 6 jutaan. Namun lebih baik jika menggunakan jasa konsultasi dan ahli perizinan untuk mempermudah urusan mengubah data renovasi ini.
Lampiran Tambahan PBG / IMB
Dalam kenyataanya, surat keputusan PBG / IMB nantinya akan ada dengan beberapa tambahan lampiran yang berfungsi untuk memperjelas, dimana lampiran tersebut akan tampil dalam beberapa wujud:
Jika anda sudah mengerti sekarang mengenai PBG / IMB dan segala tetek bengek tambahannya mungkin akan bertambah bingung dan rumit. Namun anda jangan khawatir, karena kami siap menjadi konsultan dari jasa perizinan PBG / IMB dan kelengkapan surat dari pembangunan anda tanpa bermasalah dan juga legal. Layaknya :
No. | Kelengkapan PBG / IMB |
1 | Dasar Hukum PBG / IMB |
2 | Nilai Lebih Kepemilikan PBG / IMB |
3 | Jenis PBG / IMB dan Kepengurusannya |
4 | Lampiran Tambahan PBG / IMB |
Kami akan membantu mengurus berbagai urusan perizinan PBG / IMB anda. Hubungi kami sekarang juga :
Konsultan PBG / IMB Bapak Yanto
Call/WA : 0822 9949 5123
SMS/WA : 0878 7063 0367
Email : yantodrafter@yahoo.com
Jangan pernah ragu untuk menggunakan jasa perizinan PBG / IMB dari perusahaan kami, karena segala perizinan PBG / IMB dijamin selesai dan anda telah menyelesaikan tugas hukum sebagai warga negara tanpa perlu pusing dan khawatir dikemudian hari.